Pemilihan Umum atau Pemilu adalah salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Pada tahun 2024, kita akan menyaksikan pelaksanaan Pemilu yang direncanakan pada tanggal 14 Februari. Bagian integral dari proses ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertanggung jawab atas pemeliharaan integritas dan transparansi Pemilu.
Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 17 Tahun dan maksimal 55 Tahun.
- Setia kepada nilai-nilai Dasar Negara.
- Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS yang bersangkutan.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
- Bersih dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
Untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024, calon petugas perlu menyiapkan beberapa dokumen:
- Langkah awal pendaftaran adalah mengisi surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon petugas KPPS.
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat, atau ijazah terakhir yang dimiliki calon petugas KPPS.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Dokumen yang menjelaskan riwayat hidup calon petugas KPPS.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
Baca juga: Cara Daftar Antrean Online di Mobile JKN BPJS
Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Setelah semua dokumen disiapkan, calon petugas KPPS perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
- Kunjungi sekretariat PPS Desa/Kelurahan.
- Minta formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran.
- Serahkan dokumen ke Sekretariat PPS.
- Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.
Masa Kerja dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Masa kerja KPPS dimulai paling lambat enam bulan sebelum Pemilu dan berakhir satu bulan setelah pemungutan suara. Jadwal pendaftaran dan masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman Pendaftaran: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan Pendaftaran: 11-20 Desember 2023
- Penelitian Administrasi: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman Hasil Penelitian: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan Masyarakat: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi: 29-30 Desember 2023
- Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memiliki sejumlah tugas, wewenang, dan kewajiban selama proses Pemilu. Beberapa di antaranya adalah:
- KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- KPPS terlibat langsung dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
- KPPS harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar Pemilih Tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Setelah penghitungan suara selesai, KPPS harus menjaga keutuhan kotak suara.
- KPPS juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota (PPK).
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua KPPS
Ketua KPPS memiliki peran yang lebih khusus dan menjadi pimpinan dari anggota KPPS. Beberapa tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS adalah:
- Ketua KPPS bertanggung jawab memberikan penjelasan tentang tugas kepada anggota KPPS.
- Ketua KPPS memimpin kegiatan penyiapan TPS sebelum hari pemungutan suara.
- Ketua KPPS menerima saksi yang memiliki surat mandat yang sah.
- Selama pemungutan suara dan penghitungan suara, Ketua KPPS memimpin pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 adalah tugas mulia yang memerlukan kesiapan, integritas, dan tanggung jawab. Dengan memahami persyaratan, tata cara pendaftaran, serta tugas dan tanggung jawab yang diemban, kita dapat bersama-sama menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Partisipasi aktif dalam proses pemilihan adalah langkah konkrit dalam mendukung dan memperkuat fondasi demokrasi yang kita nikmati. Mari bersama-sama menciptakan Pemilu 2024 yang transparan, adil, dan bermartabat.