Hukum Administrasi Negara: Pengertian, Fungsi, dan Sumbernya

Hukum yang mengatur cara-cara pelaksanaan tugas, hak, dan kewajiban dari alat-alat perlengkapan negara dikenal sebagai hukum administrasi negara, salah satu cabang dari ilmu hukum. Di berbagai negara, istilah yang digunakan untuk menyebut HAN berbeda-beda, seperti “administratiefrecht” di Belanda, “verwaltungsrecht” di Jerman, “droit administratif” di Perancis, serta “administrative law” di Inggris dan Amerika Serikat.

Di Indonesia, terdapat beberapa terjemahan untuk istilah “administratiefrecht” seperti hukum administrasi, hukum tata usaha negara, atau hukum tata pemerintahan. Akibatnya, penggunaan istilah yang berbeda-beda dapat menyebabkan ketidakseragaman dalam pemakaian istilah tersebut.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Buku “Pengantar Ilmu Hukum Indonesia” karya Herlina Manullang memberikan beberapa pengertian mengenai HAN, di antaranya:

JHP Bellafroid

Menurut JHP Bellafroid, hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan merujuk pada aturan-aturan yang mengatur cara alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus melaksanakan tugas mereka dalam pengadilan tata usaha negara.

Kranenburg

Kranenburg menyatakan bahwa HAN mencakup hukum yang mengatur struktur dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian, peraturan wajib militer, pengaturan pendidikan, jaminan sosial, perumahan, perburuhan, jaminan bagi orang miskin, dan lain-lain.

E. Utrecht

E. Utrecht menganggap HAN atau hukum pemerintahan sebagai hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang memungkinkan para pejabat administrasi negara untuk melakukan tugas mereka dengan cara yang khusus.

Baca juga: Hukum Mendel: Pewaris Sifat Induk Kepada Turunan

Dari berbagai pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa HAN mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Hal ini berarti alat administrasi negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

Baca juga: Hak: Pengertian, Macam, dan Contohnya

HAN memainkan peran yang sangat penting dalam menjalankan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Fungsi utamanya adalah untuk mengatur wewenang, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dilaksanakan oleh administrasi negara.

Fungsi Hukum Administrasi Negara

Menurut Budiono, secara umum, hukum berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Ketertiban umum merujuk pada keadaan di mana manusia hidup bersama secara harmonis dan teratur. Konsep ini mengandung makna bahwa tatanan yang diterima secara luas harus dijaga dengan baik agar kehidupan bersama tidak terganggu.

Baca juga: Cara Membedakan Politik Adu Domba dan Politik Berkualitas

Sjachran Basah membagi fungsi hukum menjadi lima bagian yang berhubungan dengan kehidupan manusia. Fungsi-fungsi tersebut adalah:

  • Direktif
  • Integrasi
  • Stabilitas
  • Perfektif
  • Korektif

Fungsi HAN yang dibahas oleh Philipus M. Hadjon terdiri dari tiga fungsi:

  • Normatif
  • Instrumental
  • Jaminan.

Ketiga fungsi ini saling terkait, dimana fungsi normatif mengacu pada standarisasi kekuasaan manajerial, fungsi instrumental menentukan alat-alat yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan pengaturan, dan fungsi jaminan menjamin perlindungan hukum terhadap masyarakat dari peraturan dan perangkat pemerintah yang digunakan.

Sumber Hukum Administrasi Negara

Beberapa sumber formal dari HAN mencakup:

  • Peraturan perundang-undangan, yaitu hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan, atau dibentuk oleh pejabat yang berwenang, yang berisi aturan perilaku yang berlaku secara umum dan mengikat.
  • Kebiasaan atau praktik HAN, di mana keputusan yang dikeluarkan oleh alat administrasi negara dikenal sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Praktik administrasi negara ini menghasilkan HAN.
  • Yurisprudensi, yaitu keputusan hakim atau keputusan badan peradilan terdahulu yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang kemudian diikuti oleh hakim lain secara konsisten pada kasus yang sama.
  • Doktrin atau pendapat ahli.
  • Traktat.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Menurut Lathif, N. dkk., HAN berkaitan erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara baik pusat maupun daerah, hubungan kekuasaan di antara lembaga negara dan antara lembaga negara dengan warga negara, serta jaminan hukum bagi keduanya. Namun, Prajudi Atmosudirdjo lebih spesifik dalam membagi menjadi enam ruang lingkup yang dipelajari, yaitu:

  • Hukum mengenai dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
  • Hukum mengenai badan-badan negara.
  • Hukum mengenai aktivitas administrasi negara, khususnya yang memiliki sifat yuridis.
  • Hukum mengenai sarana administrasi negara, khususnya terkait dengan kepegawaian negara dan keuangan negara.
  • Hukum mengenai administrasi pemerintah daerah dan wilayah, yang terdiri dari Hukum Administrasi Kepegawaian, Hukum Administrasi Keuangan, Hukum Administrasi Materiil, dan Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
  • Hukum tentang peradilan dalam lingkup administrasi negara.

Subjek Hukum Administrasi Negara

Subjek HAN mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas administrasi negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa subjek HAN yang penting antara lain:

Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Meliputi semua pejabat atau pegawai yang bekerja di lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah. Mereka memiliki kewenangan dan tugas dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi negara.

Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah di tingkat pusat dan daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengelola administrasi negara di wilayah yang mereka pimpin.

Warga Negara

Warga negara memiliki hak dan kewajiban terkait administrasi negara, seperti hak untuk memperoleh pelayanan publik, kewajiban membayar pajak, dan lain-lain.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN merupakan perusahaan yang dimiliki oleh negara dan bergerak dalam berbagai sektor seperti energi, transportasi, telekomunikasi, dan lain-lain. BUMN tunduk pada regulasi HAN dalam menjalankan aktivitasnya.

Pihak Ketiga

Pihak ketiga adalah pihak-pihak yang memiliki hubungan atau kepentingan dengan lembaga administrasi negara, seperti kontraktor, penyedia barang atau jasa, dan masyarakat umum.

Kesimpulan

HAN merupakan bagian dari hukum publik yang berkaitan dengan administrasi negara, terutama dalam hal tata cara pelaksanaan kekuasaan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. HAN juga berkaitan dengan tugas dan wewenang lembaga negara, hubungan kekuasaan antar lembaga negara dan antara lembaga negara dengan warga negara serta jaminan hukum bagi keduanya.

Beberapa ruang lingkup HAN yang teridentifikasi mencakup hak tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara, badan-badan negara, aktivitas administrasi negara, sarana administrasi negara, administrasi pemerintah daerah dan wilayah, dan peradilan administrasi negara.

Sumber hukum formal HAN mencakup peraturan perundang-undangan, kebiasaan atau praktek HAN, yurisprudensi, doktrin atau pendapat ahli, dan traktat.

Dalam Hukum Administrasi Negara, subjek hukum mencakup lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan juga warga negara. Sebagai subjek hukum, mereka memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam HAN.

Referensi

  1. Soerjono Soekanto, “Pengantar Ilmu Hukum”, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
  2. Saldi Isra, “Teori dan Praktik Hukum Administrasi Negara”, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.
  3. Lathif, N. dkk., “Hukum Administrasi Negara”, Pusat Penerbitan Universitas (PPU), Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2014.
  4. Prajudi Atmosudirdjo, “HAN: Suatu Pengantar”, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
  5. Tim Alih Bahasa Pusat Studi Hukum Tata Negara, “Teori dan Kebijakan Otonomi Daerah”, PT. Grasindo, Jakarta, 2010.
  6. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., “Hukum Tata Negara: Suatu Pengantar”, PT. Konstitusi Press, Jakarta, 2010.
Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial