Korupsi merujuk pada segala tindakan yang terkait dengan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020.
Korupsi melibatkan pejabat publik, termasuk politisi dan pegawai negeri sipil, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan tersebut, yang secara tidak sah dan melanggar hukum, menyalahgunakan kepercayaan publik dan masyarakat yang diberikan kepada mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam bahasa Latin, korupsi diartikan sebagai corruptio, yang bermakna busuk, haram, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri atau maling.
Sembilan Jenis Tindak Pidana Korupsi
Dalam disiplin kriminologi atau ilmu tentang kejahatan, terdapat sembilan jenis tindak pidana korupsi, yaitu:
Political bribery
Political bribery, di mana kekuasaan di bidang legislatif sebagai pembentuk undang-undang dipengaruhi oleh kepentingan tertentu yang terkait dengan dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum. Para pengusaha berharap anggota parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.
Political kickbacks
Political kickbacks, yaitu kegiatan yang terkait dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberikan peluang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mendapatkan uang.
Election fraud
Election fraud, yaitu korupsi yang terkait langsung dengan kecurangan dalam pemilihan umum.
Corrupt campaign practice
Corrupt campaign practice, yaitu praktek kampanye yang menggunakan fasilitas negara atau uang negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan.
Discretionary corruption
Discretionary corruption, yaitu korupsi yang dilakukan karena adanya kebebasan dalam menentukan kebijakan.
Illegal corruption
Illegal corruption, yaitu korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa atau interpretasi hukum. Tipe ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, pengacara, dan hakim.
Ideological corruption
Ideological corruption, yaitu perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.
Mercenary corruption
Mercenary corruption, yaitu penyalahgunaan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Tidak semua tindakan yang ada dikualifikasi sebagai tindakan pidana dalam konteks hukum pidana, sehingga untuk menentukan tindakan apa yang dapat dianggap sebagai korupsi, harus merujuk pada Undang-Undang pemberantasan korupsi.
Garis Besar Tindak Pidana Korupsi
Secara umum, tindak pidana korupsi meliputi:
- Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
- Penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan, atau sarana
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
- Menghalangi proses pemeriksaan kasus korupsi
- Menolak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
- Bank yang menolak memberikan keterangan tentang rekening tersangka
- Saksi atau ahli yang menolak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
- Pejabat yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu terkait rahasia jabatan
- Saksi yang mengungkap identitas pelapor
- Perencanaan kegiatan yang menggunakan anggaran sektor publik yang tidak profesional, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
Ciri-Ciri Korupsi
Shed Husein Alatas mengemukakan bahwa ada beberapa ciri-ciri korupsi, di antaranya:
- Melibatkan lebih dari satu orang.
- Biasanya dilakukan secara rahasia, kecuali bila sudah merajalela dan tidak tersembunyi lagi.
- Melibatkan unsur kewajiban dan keuntungan timbal balik, yang tidak selalu berupa uang.
- Pelaku sering mencoba menyembunyikan perbuatannya dengan dalih hukum.
- Mereka yang terlibat menginginkan keputusan yang memihak pada mereka dan berusaha mempengaruhi keputusan tersebut.
- Umumnya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat) dan selalu melibatkan unsur penipuan.
- Setiap tindakan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan. Selain itu, ada unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi yang perlu diperhatikan.
Sebab Terjadinya Korupsi
Mayoritas pengusaha dan pemerintahan di tingkat internasional dan nasional mengaitkan tingkat korupsi suatu negara dengan urusan ijin usaha, pajak, pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui proses tender, bea cukai, pungutan liar, proses pembayaran proyek, keuangan dan perbankan, minyak dan gas, BUMN dan BUMD, pengelolaan APBN dan APBD, lembaga manajemen aset negara dan aset daerah, pertambangan, badan layanan umum, dan badan layanan umum daerah.
Baca juga: Regulasi Adalah: Pengertian Menurut Ahlinya
Ada beberapa faktor yang mendukung munculnya korupsi, antara lain:
- Konsentrasi kekuasaan di tangan pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada masyarakat
- Kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye politik yang mahal
- Proyek yang melibatkan uang masyarakat dalam jumlah besar
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan teman lama, lemahnya ketertiban hukum dan profesi hakim
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil
- Kurangnya kontrol untuk mencegah penyuapan atau sumbangan kampanye
- Unsur DPRD yang meminta jatah proyek dan/atau menerima dan memberi suap
- Politik biaya tinggi
- Sistem pemilu dan Pilkada bermasalah
- Proses kandidasi yang transaksional
- Partai politik rakus dan tidak berideologi
- Sikap permisif masyarakat terhadap korupsi
- Politisi yang tidak bermoral atau tidak berakhlak.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi
Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 meliputi:
- Pelaku (subjek), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), yang dapat dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (1) sampai (7).
- Dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, korporasi dan/atau pengurusnya dapat dituntut dan dikenakan hukuman pidana.
- Tindak pidana korupsi oleh korporasi terjadi jika dilakukan oleh orang-orang dalam lingkungan korporasi, baik dalam hubungan kerja maupun hubungan lainnya.
- Saat korporasi dituntut secara pidana, pengurus mewakili korporasi tersebut, dan bisa diwakili oleh orang lain.
- Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi hadir di pengadilan, bahkan bisa memerintahkan untuk dibawa ke sidang pengadilan.
- Panggilan untuk hadir di pengadilan dan surat panggilan disampaikan ke tempat tinggal atau tempat kerja pengurus dalam kasus tuntutan pidana terhadap korporasi.
- Pidana pokok yang bisa dijatuhkan terhadap korporasi adalah denda, dengan jumlah maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
- Melakukan korupsi dianggap melawan hukum baik secara formal maupun materiil.
- Tindakan korupsi dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
- Dalam kasus tertentu, tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ayat (2) dapat dikenakan pidana mati.
UU Pasal 5 Nomor 20 Tahun 2001
Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut bertindak atau tidak bertindak sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya akan dihukum penjara selama minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun serta denda minimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan maksimal Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Baca juga: Limbah Anorganik: Pengertian, Jenis, Ciri, dan Dampak
Orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara karena atau terkait dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya juga akan dihukum.
UU Pasal 6 Nomor 20 Tahun 2001
Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara dengan rentang waktu 3 hingga 15 tahun dan pidana denda dengan kisaran antara Rp150.000.000,00 hingga Rp750.000.000,00 bagi siapa pun yang melakukan tindakan sebagai berikut:
- Memberi atau menjanjikan hadiah atau imbalan kepada seorang Hakim dengan maksud mempengaruhi keputusan atas suatu perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
- Memberi atau menjanjikan hadiah atau imbalan kepada seorang Advokat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk hadir dalam sidang pengadilan dengan maksud mempengaruhi nasehat atau pendapat yang akan diberikan mengenai suatu perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili, misalnya dalam kasus korupsi yang melibatkan keyakinan yang kokoh.
Disiplin mengacu pada keyakinan untuk melakukan yang seharusnya dilakukan, bukan sekadar melakukan yang dapat dilakukan. Disiplin adalah tentang membangun kebiasaan yang benar, berkomitmen pada kesepakatan, dan mengejar tujuan dengan tekun.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Notifikasi Email Dengan Gmail di OJS 3
Amanah adalah sifat kepercayaan yang dapat dipertanggungjawabkan, yang sangat penting ketika memegang sebuah jabatan. Amanah dapat menjadi panduan bagi seseorang untuk menjaga kepercayaan dari negara dan masyarakat terhadap pekerjaannya.
Baca juga: 3R: Reduce, Reuse, dan Recycle
Kerjasama bukanlah sesuatu yang dapat dicapai dalam semalam, namun penting bagi mereka yang mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini akan membantu dalam menyelesaikan masalah secara efektif dan efisien.
UU Pasal 12 B Nomor 20 Tahun 2001
Gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya dalam tugasnya. Jika gratifikasi tersebut memiliki nilai sebesar Rp 10.000.000,00 atau lebih, penerima gratifikasi harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap. Namun, jika nilai gratifikasi kurang dari Rp 10.000.000,00, maka penuntut umum harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap.
Baca juga: Limbah Domestik: Pengertian dan Contohnya
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan tindakan sebagaimana di atas akan dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda minimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dampak Korupsi di Bidang Ekonomi, Pemerintahan, dan Hukum
Berikut penjelasan dampak korupsi terhadap bidang ekonomi, pemerintahan, hukum, dan politik.
Dampak Korupsi di Bidang Ekonomi
Korupsi dapat memiliki dampak yang merusak di bidang ekonomi. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
Pengalihan dana publik
Korupsi dapat menyebabkan dana publik dialihkan ke rekening pribadi para koruptor atau digunakan untuk kepentingan pribadi mereka, bukan untuk membiayai proyek publik yang seharusnya.
Merusak investasi
Korupsi dapat merusak iklim investasi karena menimbulkan ketidakpastian dan tidak adanya jaminan atas pengembalian modal. Hal ini dapat menyebabkan investor enggan memasukkan modal ke dalam suatu negara atau bisnis.
Menurunkan kualitas infrastruktur
Korupsi dapat mengakibatkan proyek-proyek infrastruktur yang dibangun tidak memenuhi standar dan spesifikasi yang seharusnya, karena uang yang diperuntukkan untuk membangun proyek tersebut digunakan untuk kepentingan koruptor. Hal ini dapat menyebabkan kualitas infrastruktur menurun dan memerlukan biaya perbaikan yang lebih besar di masa depan.
Memburuknya kesejahteraan masyarakat
Korupsi dapat mengurangi dana yang tersedia untuk membiayai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perumahan yang layak. Hal ini dapat menyebabkan kesejahteraan masyarakat menurun dan tingkat kemiskinan meningkat.
Merusak citra negara
Korupsi dapat merusak citra negara dan mengurangi kepercayaan masyarakat dan investor dalam pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Hal ini dapat menyebabkan pengaruh buruk terhadap hubungan diplomatik dan perdagangan antarnegara.
Dampak Korupsi di Bidang Pemerintahan
Korupsi memiliki dampak yang sangat merugikan dalam bidang pemerintahan. Beberapa dampak negatif korupsi di bidang pemerintahan antara lain:
Menurunkan kredibilitas pemerintah
Dapat menurunkan kredibilitas pemerintah dan citra negara di mata masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta dapat merugikan hubungan diplomatik antara negara dengan negara lain.
Membuat birokrasi tidak efektif
Dapat membuat birokrasi menjadi tidak efektif, karena keputusan-keputusan yang diambil tidak lagi didasarkan pada kriteria objektif dan kepentingan publik, melainkan didasarkan pada kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Mengurangi kualitas pelayanan publik
Dapat mengurangi kualitas pelayanan publik, karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dapat memperburuk kualitas hidup masyarakat dan menghambat pembangunan nasional.
Menghambat pembangunan nasional
Dapat menghambat pembangunan nasional, karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program-program sosial digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Meningkatkan kemiskinan
Dapat meningkatkan kemiskinan, karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk program-program sosial dan pengentasan kemiskinan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dapat memperparah kesenjangan sosial dan meningkatkan tingkat kemiskinan di masyarakat.
Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, dan Fungsi
Dalam jangka panjang, korupsi dapat mengancam stabilitas politik dan sosial sebuah negara, karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem politik yang ada. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan korupsi sangat penting dilakukan untuk memperbaiki kondisi pemerintahan dan memperkuat negara.
Dampak Korupsi di Bidang Hukum
Korupsi dapat memiliki dampak yang merugikan di bidang hukum, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Beberapa dampak korupsi di bidang hukum adalah:
Melemahkan Sistem Peradilan
Korupsi dapat menghambat efektivitas sistem peradilan. Korupsi di dalam sistem peradilan dapat merusak kepercayaan publik pada lembaga peradilan dan mempengaruhi kredibilitas hukum yang ditegakkan.
Mengganggu Penegakan Hukum
Korupsi dapat menghalangi penegakan hukum dan membuat para pelaku merasa nyaman dan aman. Hal ini juga dapat menurunkan kredibilitas hukum dan sistem peradilan, sehingga dapat merusak kepercayaan publik pada institusi-institusi pemerintah.
Merusak Hukum dan Tatanan Sosial
Korupsi juga dapat merusak tatanan sosial dan hukum yang ada di masyarakat. Korupsi dapat memicu perilaku yang tidak bermoral dan melanggar hukum, sehingga dapat merusak kualitas kehidupan sosial dan meningkatkan tingkat ketidakadilan di masyarakat.
Merugikan Ekonomi
Korupsi di bidang hukum juga dapat merugikan perekonomian suatu negara. Korupsi dapat menghambat investasi, mengurangi pendapatan negara, dan meningkatkan biaya-biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Membuat Pemerintah Tidak Efektif
Korupsi juga dapat membuat pemerintah tidak efektif dan tidak mampu memberikan pelayanan publik yang baik. Korupsi dapat menghambat kebijakan pemerintah, mempengaruhi alokasi anggaran, dan mengurangi kualitas layanan publik.
Dengan demikian, korupsi memiliki dampak yang merusak di bidang hukum, yang mempengaruhi efektivitas sistem peradilan, penegakan hukum, kualitas kehidupan sosial, perekonomian, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang hukum sangat penting dilakukan untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat dan membangun sistem hukum yang efektif.
Kesimpulan
Hukum dan peraturan dalam masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Pelanggaran hukum seperti suap, korupsi, dan penyuapan sangat merugikan bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu, hukuman yang berat harus diberikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran semacam itu. Selain itu, dalam masyarakat juga dibutuhkan sikap disiplin, amanah, dan kerjasama agar kehidupan dapat berjalan dengan baik dan harmonis. Semua orang perlu mematuhi aturan dan hukum yang berlaku agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
Referensi
- https://indonesiabaik.id/infografis/jerat-hukuman-baru-bagi-koruptor
- http://www.ti.or.id Transparency International
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999
- https://lsc.bphn.go.id/uploads/919381_leaflet_6.pdf
- http://spi-blu.uinjkt.ac.id/?p=348
- https://www.bphn.go.id/data/documents/bidang_pidana_suap.pdf
- https://www.kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf