Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta JKN-KIS

Cara Daftar Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta JKN-KIS

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah menjadi landasan bagi jaminan kesehatan di Indonesia. Kini, dengan kelahiran bayi baru, Anda dapat memastikan bahwa si kecil mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sejak dini. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS paling lambat 28 hari setelah kelahiran.

Pentingnya Mendaftarkan Bayi ke JKN-KIS

Mendaftarkan bayi ke JKN-KIS memberikan sejumlah manfaat besar. Pertama-tama, ini merupakan langkah kritis untuk memastikan bahwa bayi mendapatkan perawatan kesehatan yang diperlukan tanpa harus khawatir tentang biaya yang tinggi. Program ini mencakup berbagai layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin, imunisasi, hingga perawatan spesialis jika diperlukan.

Selain itu, dengan mendaftarkan bayi ke JKN-KIS, kita dapat menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan jika pendaftaran dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, mari kita jelajahi langkah-langkah rinci untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke dalam JKN-KIS.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif

Kategori Peserta JKN-KIS untuk Bayi Baru Lahir

Sebelum memahami proses pendaftaran, penting untuk mengetahui kategori peserta JKN-KIS yang sesuai dengan situasi sebagai orang tua. Berikut adalah tiga kategori utama:

  1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
    • Didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
    • Membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan.
    • Sertakan surat keterangan lahir atau akte kelahiran.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
    • Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah kelahiran dan kepesertaannya langsung aktif.
  3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    • Dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Persyaratan Umum Pendaftaran

Proses pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS melibatkan beberapa dokumen dan persyaratan. Pastikan telah menyiapkan hal-hal berikut sebelum mengunjungi kantor BPJS Kesehatan:

  • Kartu keluarga.
  • KTP kedua orang tua.
  • Kartu JKN-KIS kedua orang tua.
  • Surat keterangan bayi dilahirkan dari faskes atau RS tempat bayi dilahirkan.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Melalui BSI Mobile dan ATM

Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta JKN-KIS

Langkah-langkah untuk mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS PBPU adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi lokasi pendaftaran Terdekat seperti Mobile Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik (MPP), atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  • Lengkapi dan serahkan berkas persyaratan kepada petugas pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan akurat.
  • Setelah mengisi formulir, mungkin perlu menunggu antrian untuk pemrosesan lebih lanjut.

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pendaftaran bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga dapat dilakukan setelah kelahiran. Prosesnya melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Menunjukkan Nomor JKN dan Data Kependudukan Ibu saat melakukan pendaftaran.
  • Sertakan surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya.
  • Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha yang terkait.

Bagi peserta dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI), proses pendaftaran bayi baru lahir berbeda. Bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar sebagai peserta PBI secara otomatis menjadi peserta PBI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, proses ini perlu melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:

  • Menunjukkan Nomor JKN dan Data Kependudukan Ibu saat melakukan pendaftaran.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya.
  • Proses pendaftaran oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), proses ini dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Poin Penting untuk Diperhatikan

  • Pendaftaran bayi baru lahir tidak terkena masa tunggu untuk aktivasi, sehingga dapat langsung dibayarkan dan status kartu aktif.
  • Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
  • Pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil perlu dilakukan paling lambat 3 bulan setelah kelahiran.

Mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS merupakan tindakan yang bijaksana untuk memastikan kesehatan yang optimal bagi buah hati. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melewati proses pendaftaran dengan lancar dan memberikan perlindungan kesehatan terbaik untuk masa depan si kecil. Jangan tunda lagi, daftarkan bayi hari ini! Semoga informasi ini dapat bermanfaat ya.

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial