Kemdikbudristek telah secara resmi menetapkan 16.102 formasi CPNS dan 5.734 formasi PPPK untuk tahun 2023. Dari total tersebut, 13.440 formasi CPNS ditujukan untuk asisten ahli, sedangkan 2.662 formasi CPNS diperuntukkan bagi lektor atau dosen di lingkungan Kemendikbudristek.
Pada sisi PPPK, fokus diberikan kepada tenaga teknis pendidikan dengan alokasi sebanyak 3.210 formasi. Ini termasuk 119 formasi untuk Unit Utama Pusat, 415 formasi untuk Unit Pelaksana Teknis, 34 formasi untuk lembaga layanan pendidikan tinggi, 2.290 formasi untuk teknis dosen, dan 352 formasi untuk teknis lainnya. Selain itu, ada 2.424 formasi PPPK yang tersedia untuk tenaga teknis kesehatan.
Proses seleksi CPNS terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Sementara itu, seleksi PPPK melibatkan tahap seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial budaya, dan wawancara. Selain seleksi kompetensi dengan CAT, dosen juga akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan melalui wawancara dan sesi microteaching.
Formasi CPNS Kemdikbudristek 2023
Seleksi CASN tahun 2023 akan memfasilitasi pembukaan sebanyak 572.496 formasi yang akan didistribusikan di berbagai instansi pusat dan daerah, salah satunya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Dalam konteks Kemendikbud, terdapat 16.102 formasi CPNS yang tersedia untuk tahun 2023, yang khususnya ditujukan untuk jabatan dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Rincian formasi CPNS Kemdikbudristek tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Asisten Ahli (Dosen) sejumlah 13.440 formasi.
- Lektor (Dosen) sejumlah 2.662 formasi.
Syarat Pendaftaran CPNS Kemdikbudristek 2023
Berikut ini syarat Pendaftaran CPNS Kemdikbudristek 2023:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kriteria usia sebagai berikut (dihitung per tanggal pelamar mendaftar online di SSCASN):
- a) Pelamar lulusan S-2/Spesialis: minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.
- b) Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari.
- Kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak menggunakan atau mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lainnya.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Syarat Khusus
A. Pelamar Kebutuhan Umum:
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri saat kelulusan, yang dapat dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tercantum pada ijazah.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan tinggi.
- IPK minimal 3,00 (skala 4,00) harus dibuktikan dengan transkrip nilai resmi dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat kedisabilitasannya, serta mengunggah tautan/link video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari mereka sesuai dengan jabatan yang dilamar.
B. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat ‘Dengan Pujian’/Cumlaude:
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dapat dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tercantum pada ijazah atau transkrip.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memiliki penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan tinggi.
C. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas:
- Syarat-syarat umum berlaku.
- Penyandang disabilitas harus memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat kedisabilitasannya, serta mengunggah tautan/link video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari mereka sesuai dengan jabatan yang dilamar.
D. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat:
- Syarat-syarat umum berlaku.
- Penyandang disabilitas harus memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat kedisabilitasannya.
- Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), yang dapat dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
Link Formasi CPNS dan PPPK Kemdikbudristek 2023
Informasi terperinci tentang unit kerja, persyaratan jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan dapat ditemukan dalam lampiran pengumuman yang dapat diakses melalui situs web resmi di https://casn.kemdikbud.go.id.