Link Resmi Beli E-Meterai
Hukum

Cara Penggunaan dan Membubuhkan E-Meterai

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, meterai adalah tanda atau tanda dalam bentuk menempel, elektronik, atau bentuk lain yang memiliki karakteristik tertentu dan unsur keamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang dipergunakan untuk melunasi pajak pada dokumen. Kini, penggunaan meterai fisik atau kertas semakin tergeser oleh e-meterai.

Sebelumnya, meterai dikenal dalam bentuk fisik atau kertas yang ditempel pada dokumen penting. Namun, pada tahun 2021, Pemerintah secara resmi memperkenalkan meterai elektronik atau yang dikenal sebagai e-Meterai. Menurut laman resmi e-Meterai, secara sederhana meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, e-Meterai dapat didefinisikan sebagai berikut: “Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan khususnya untuk dokumen elektronik.”

Meterai elektronik, salah satu jenis meterai dalam bentuk elektronik yang memiliki karakteristik khusus dan unsur keamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak pada dokumen elektronik.

Lebih daripada sekadar membayar pajak untuk dokumen elektronik, meterai elektronik juga dapat digunakan sebagai bukti dalam pengadilan. Namun, keberadaannya tidak menentukan apakah dokumen elektronik tersebut sah atau tidak.

Cara Penggunaan E-Meterai

Langkah-langkah penggunaan e-Materai (Meterai Elektronik) adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman kpos.e-meterai.co.id dan lakukan login.
  2. Pilih opsi “Pembelian” jika Anda belum memiliki e-Materai.
  3. Isi detail dokumen, termasuk tanggal, nomor dokumen, dan jenis dokumen.
  4. Unggah dokumen dalam format PDF dan sesuaikan posisi e-Materai pada dokumen tersebut.
  5. Klik tombol “Bubuhkan Meterai” dan konfirmasikan tindakan ini dengan mengeklik “Yes”.
  6. Masukkan PIN Anda untuk menyelesaikan proses.

Baca juga: Pendaftar CPNS 2024 Wajib Memahami Cara Buat Akun SSCASN

Cara Membubuhkan E-Meterai

Cara Penggunaan E-Meterai
Sumber Gambar: PPID PemProv Lampung

Berikut adalah cara untuk menempelkan meterai elektronik pada dokumen:

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id.
  2. Klik menu “BELI E-METERAI” dan pilih opsi untuk masuk (login).
  3. Setelah masuk, Anda akan melihat dua opsi menu, yaitu “Pembelian” dan “Pembubuhan”.
  4. Pilih opsi “Pembubuhan” (jika Anda sudah membeli meterai elektronik sebelumnya).
  5. Masukkan rincian informasi dokumen, termasuk tanggal, nomor dokumen, dan jenis dokumen.
  6. Unggah dokumen dalam format PDF.
  7. Tempatkan meterai elektronik sesuai dengan panduan yang berlaku.
  8. Klik tombol “Bubuhkan Meterai,” lalu konfirmasi dengan mengklik “Yes.”
  9. Selanjutnya, masukkan PIN yang telah Anda daftarkan.
  10. Setelah itu, proses pemasangan meterai selesai.
  11. Terakhir, Anda dapat mengunduh file PDF dari dokumen yang telah ditempeli meterai.

Baca juga: Prospecting: Apa itu, Tujuan, Tahap, Langkah, Tips, dan Contohnya

Cara Membeli E-Meterai

Berikut adalah panduan untuk membeli e-Materai:

  1. Kunjungi laman pos.e-meterai.co.id dan klik opsi “BELI E-MATERAI” pada menu.
  2. Lakukan login jika Anda telah memiliki akun atau daftar jika ini pertama kali Anda menggunakan layanan ini.
  3. Pilih jenis pemilik akun dan unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
  4. Lengkapi informasi pribadi Anda dan masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan teks (SMS).
  5. Setelah validasi berhasil, Anda dapat melakukan pembelian e-Materai sesuai dengan kebutuhan Anda.

Semoga infor masi tentang cara penggunaan materai elektronik ini dapat bermanfaat ya.

Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.