Cara Membuat NIB
Hukum

Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk UMKM

Cara Membuat NIB – Membuka usaha kini semakin mudah dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi kamu yang ingin menjalankan bisnis, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki NIB adalah suatu keharusan. NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS).

Apa Itu NIB?

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Ini adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh OSS yang memberikan izin bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnisnya secara legal. Nomor Induk Berusaha memiliki beberapa fungsi penting, seperti:

  • Sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Sebagai Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan
  • Sebagai akses kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan

Manfaat Memiliki NIB

Memiliki Nomor Induk Berusaha memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, di antaranya:

  • Dengan NIB, usaha kamu diakui secara hukum dan legal untuk beroperasi di Indonesia.
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya akan lebih percaya untuk memberikan pembiayaan kepada usaha yang memiliki NIB.
  • Usaha yang terdaftar dan memiliki NIB mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.
  • Dengan legalitas yang jelas, kamu bisa lebih mudah menjalin kerjasama dengan pihak lain, termasuk pemerintah dan swasta.

Persyaratan Daftar NIB

Sebelum memulai proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email dan nomor telepon yang aktif

Cara Membuat NIB

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha secara online melalui sistem OSS:

1. Membuat Akun OSS

Langkah pertama untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha adalah membuat akun di sistem OSS. Berikut caranya:

  • Akses atau buka situs resmi OSS di https://oss.go.id/.
  • Pada halaman utama, klik tombol “Daftar”.
  • Pilih skala usaha UMK (Usaha Mikro Kecil) dan klik “Lanjut”.
  • Pilih “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha” sesuai dengan jenis usaha Anda.
  • Bila kamu mendaftar sebagai orang perseorangan, masukkan NIK. Jika badan usaha, masukkan data yang relevan.
  • Masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS atau email.
  • Buat kata sandi untuk akun OSS kamu dan klik “Lanjut”.
  • Isi data profil sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
  • Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan.
  • Selesai, akun OSS Anda sudah berhasil dibuat.

2. Mengurus Izin Usaha UMKM

Setelah memiliki akun OSS, kamu dapat melanjutkan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha:

  • Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian klik “Masuk” di pojok kanan atas.
  • Gunakan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan.
  • Pastikan kode captcha yang diminta diisi dengan benar, lalu klik “Masuk”.
  • Setelah masuk, pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”.
  • Isi data-data yang diperlukan seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha.
  • Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) jika diperlukan.
  • Pastikan semua data sudah benar dan lengkap, lalu centang “Pernyataan Mandiri”.
  • Periksa draf Perizinan Berusaha dan pastikan semuanya sesuai.
  • Setelah semua langkah di atas selesai, kamu tinggal menunggu NIB terbit.

Tips dan Trik dalam Proses Pendaftaran NIB

Untuk memastikan proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha berjalan lancar, berikut beberapa tips dan trik yang dapat membantu:

  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum memulai proses pendaftaran.
  • Gunakan Email dan Nomor Telepon aktif dan bisa diakses untuk verifikasi.
  • Periksa semua data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Luangkan waktu yang cukup untuk mengisi semua formulir dengan teliti.
  • Selalu cek email kamu untuk melihat notifikasi atau konfirmasi dari OSS.

Syarat Tambahan untuk Mengajukan NIB (Jika Berlaku)

Selain persyaratan dasar di atas, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang mungkin diperlukan:

  • Akta Perusahaan dan AHU (bila bisnis sudah berbadan hukum)
  • Fotokopi NPWP Direktur (bila bisnis berbadan hukum)
  • Sketsa Lokasi Perusahaan (bila bisnis berbadan hukum)
  • Lokasi usaha sesuai dengan tata ruang perizinan

FAQ (Frequently Asked Questions) tentang NIB

Q: Apakah membuat NIB berbayar?

A: Tidak. Pembuatan Nomor Induk Berusaha melalui OSS tidak dikenakan biaya alias gratis. Kamu hanya perlu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur pendaftaran secara online.

Q: Berapa lama proses penerbitan NIB?

A: Proses penerbitan Nomor Induk Berusaha biasanya tidak memakan waktu lama jika semua persyaratan dan data sudah lengkap dan benar. Dalam hitungan hari, NIB kamu bisa diterbitkan.

Q: Apakah NIB berlaku selamanya?

A: Ya, Nomor Induk Berusaha berlaku selama usaha kamu masih beroperasi. Namun, pastikan untuk memperbarui data jika ada perubahan signifikan dalam usaha.

Q: Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan data dalam NIB?

A: Jika terdapat kesalahan data dalam Nomor Induk Berusaha, kamu bisa mengajukan permohonan perbaikan melalui sistem OSS dengan mengakses menu pengelolaan perizinan.

Q: Apakah setiap jenis usaha memerlukan NIB?

A: Ya, setiap jenis usaha baik itu mikro, kecil, menengah, atau besar memerlukan Nomor Induk Berusaha sebagai identitas resmi dan izin untuk beroperasi.

Membuat Nomor Induk Berusaha merupakan langkah penting untuk menjalankan usaha secara legal di Indonesia. Dengan mengikuti panduan dan langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, kamu bisa mendapatkan NIB dengan mudah dan cepat melalui sistem OSS. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti setiap langkah dengan teliti agar proses pendaftaran berjalan lancar. Semoga tips ini bermanfaat ya, terimakasih.

Baca juga:

Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.