Cara Aktivasi E-KTP Menjadi IKD – IKD merupakan bentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), yang memungkinkan kita mengakses informasi kependudukan melalui aplikasi digital di smartphone. Hal ini membuka pintu untuk layanan administrasi yang lebih efisien dan mendukung transformasi digital pemerintah dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Cara Aktivasi E-KTP Menjadi IKD
Sebelum memulai proses aktivasi, pastikan telah memenuhi persyaratan berikut:
- Sudah melakukan perekaman E-KTP.
- Memiliki email yang aktif.
- Memiliki smartphone berbasis Android atau iOS.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah tentang cara mengaktifkan E-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital.
- Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
- Setelah mengunduh aplikasi, buka dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel. Selanjutnya, klik “Setuju” terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD.
- Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk yang diberikan oleh aplikasi. Pastikan pencahayaan memadai untuk hasil yang optimal.
- Scan QR Code ke Dinas Kependudukan Terdekat atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
- Setelah melakukan langkah-langkah di atas, cek email untuk menerima kode aktivasi dari SAK Terpusat Identitas Digital. Klik tombol “Aktivasi” yang terdapat dalam email tersebut.
- Kembali ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan kode aktivasi yang di terima melalui email, serta captcha yang ditampilkan. Setelah itu, klik “Aktifkan”.
- Buka kembali aplikasi IKD, lalu masukkan PIN sesuai dengan kode aktivasi yang telah diterima melalui email.
Tahapan Penerapan IKD
Pemerintah Indonesia menerapkan penerapan IKD secara bertahap, dengan tahapan yang mencakup ASN, pelajar/mahasiswa, hingga masyarakat umum. Saat ini, capaian nasional penerapan IKD sudah mencapai 6.332.148 penduduk. Berikut adalah tahapan penerapan hingga November 2023:
- Tahap 1 (2022): Aktivasi untuk ASN Ditjen Dukcapil.
- Tahap 2 (2022): Aktivasi untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota.
- Tahap 3 (2022): Aktivasi untuk ASN Kementerian/Lembaga.
- Tahap 4 (2023): Aktivasi untuk ASN seluruh Indonesia.
- Tahap 5 (2023): Aktivasi untuk pelajar/mahasiswa.
- Tahap 6 (2023): Aktivasi untuk masyarakat umum.
Hubungan Antara IKD dan E-KTP
Penting untuk dicatat bahwa IKD tidak menggantikan E-KTP. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku. Hal ini mengingat adanya kondisi seperti ketidakmampuan beberapa individu dalam menggunakan smartphone, ketidaktersediaan akses internet, dan keberagaman kondisi masyarakat di seluruh Indonesia.
Pengembangan IKD ke Depan
IKD bukanlah akhir dari perjalanan ini, melainkan awal dari transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan. Pemerintah akan terus mengembangkan IKD seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Tips untuk Aktivasi Lancar
Untuk memastikan aktivasi berjalan lancar, berikut beberapa tips tambahan:
- Pastikan koneksi internet stabil saat mengunduh aplikasi dan melakukan aktivasi.
- Periksa email secara berkala untuk memastikan menerima kode aktivasi.
- Jika mengalami kendala, hubungi petugas Dinas Kependudukan atau Kantor Kecamatan setempat.
Dengan membaca panduan ini, kita kini memiliki pemahaman yang mendalam tentang cara aktivasi E-KTP menjadi IKD. Transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan menjadi sebuah kenyataan di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi, pemerintah terus berupaya mempermudah proses pelayanan bagi masyarakat. Jangan ragu untuk segera mengikuti langkah-langkah aktivasi dan merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga Informasi ini bermanfaat ya.
Sumber: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia