Cara membayar fidyah – Umat Islam diberi kewajiban untuk berpuasa di bulan Ramadan. Namun, jika seseorang tidak mampu berpuasa karena memiliki alasan yang sah dan kemungkinan alasan tersebut akan hilang setelah Ramadan, maka dia dapat mengganti puasanya yang ditinggalkan dengan cara qadha.
Namun, ada pengecualian bagi beberapa kelompok Muslim. Orang tua yang lemah dan orang yang sakit tanpa harapan sembuh diberi kemudahan oleh Allah untuk memberikan makanan kepada orang miskin sebagai ganti dari puasa, yang disebut fidyah.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Pengertian Fidyah
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Dalam istilahnya, fidyah merujuk pada harta benda yang harus diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang tidak dapat dilaksanakan dengan jumlah tertentu.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah atau fidiah adalah denda yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim jika tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena penyakit yang kronis atau karena usia yang tua. Denda ini biasanya berupa makanan pokok.
Ini berarti bahwa bagi beberapa orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak perlu menggantinya di waktu yang lain. Namun, sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah.
Aturan tentang pembayaran fidyah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 Al-Qur’an:
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Baca juga: Tips Awet Muda Menurut Islam Beserta Doanya
Besaran Fidyah Yang Harus Dibayar
Menurut Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, fidyah dapat berupa makanan pokok yang tersedia di setiap negara, baik dalam bentuk siap makan maupun bahan mentah. Ukuran fidyah dinyatakan dalam jumlah uang atau makanan yang harus dikeluarkan dan berikut adalah penjelasannya menurut para ulama.
Satu Mud
Beberapa ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi, menyatakan bahwa jumlah fidyah yang harus diberikan untuk satu orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud yang digunakan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Mud adalah ukuran volume yang ditunjukkan oleh telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, bukan berat. Menurut kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter saat ini.
Dua Mud atau Setengah Sha’
Pendapat lain dari ulama, seperti Abu Hanifah, menyatakan bahwa setengah sha’ atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shallallahu alaihi wasallam setara dengan setengah sha’ kurma atau tepung. Hal ini juga setara dengan memberikan makan siang dan makan malam yang cukup untuk satu orang miskin. Beberapa ulama menganggap bahwa setengah sha’ beratnya sekitar 1,5 kg dari makanan pokok. Lajnah Daiman menyatakan bahwa jika seorang dokter memutuskan bahwa penyakit seseorang yang membuatnya tidak bisa berpuasa tidak dapat sembuh, maka orang tersebut boleh tidak berpuasa dan wajib memberikan makan untuk satu orang miskin sebanyak setengah sha’ makanan pokok, seperti kurma atau lainnya, untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Satu Sha’
Beberapa ulama dari kalangan Hanafiyah, seperti Imam Al-Kasani dalam Bada’i’ wa As-Shana’i, menyatakan bahwa satu sha’ setara dengan 4 mud, yaitu jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Jika diukur berdasarkan berat, 1 sha’ setara dengan 2.176 gram, sedangkan jika diukur berdasarkan volume, 1 sha’ setara dengan 2,75 liter.
Berdasarkan penjelasan di atas, jumlah fidyah yang paling sedikit adalah satu mud, namun yang paling dianjurkan adalah setengah sha’ atau memberikan satu porsi makanan yang cukup untuk satu orang miskin.
Baca juga: Niat Sholat Witir 1 Rakaat Beserta tata Cara Sholatnya
Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah
Fidyah harus dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang tidak dilakukan. Fidyah ini kemudian disumbangkan kepada orang miskin. Menurut laman resmi BAZNAS, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, setiap orang harus membayar fidyah sebesar 1 mud gandum (setara dengan 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Menurut Ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus dikeluarkan oleh seseorang ketika memiliki hutang puasa adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan khusus untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Menurut BAZNAS, kalangan Hanafiyah mengizinkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang, dengan jumlah yang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang diubah ke dalam rupiah. Cara membayar fidyah puasa menurut kalangan Hanafiyah adalah dengan memberikan uang yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan setelah itu mengikuti kelipatan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Namun, bagi ibu hamil, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Sebagai contoh, jika seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan 30 takar fidyah di mana setiap takarannya sekitar 1,5 kg. Fidyah ini dapat dibayarkan kepada 30 orang miskin yang berbeda atau dapat diberikan kepada beberapa orang saja (misalnya, hanya untuk 2 orang miskin, di mana masing-masing akan mendapat 15 takar).
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan Beserta Doa dan Tata Caranya
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dapat dilakukan dengan memberikan satu mud bahan pokok kepada fakir miskin. Satu mud setara dengan 675 gram, sehingga untuk menghitung jumlahnya, 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah juga dapat dibayar dengan uang sebesar harga satu mud bahan pokok. Namun, satu mud atau jumlah uang yang setara dengan satu mud hanya boleh diberikan kepada satu orang fakir miskin. Meskipun demikian, satu fakir miskin dapat menerima lebih dari satu fidyah.
Sama seperti zakat, membayar fidyah dimulai dengan membaca niat. Niat fidyah berbeda-beda tergantung pada kriteria pembayarannya dan harus dibacakan saat menyerahkan beras atau uang kepada fakir miskin atau perwalian. Beberapa niat yang bisa dipelajari antara lain:
Niat fidyah untuk orang sakit keras atau orang tua renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrij hadhihil fidyata li-iftari saumi Ramadan fardhan lillahi ta’ala”
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan fidyah ini untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan, karena kewajiban kepada Allah.”
Niat fidyah untuk wanita hamil atau menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anak saya, karena kewajiban kepada Allah.”
Baca juga: Sambal Tempoyak: Resep dan Cara Membuatnyo
Niat fidyah untuk orang yang telah meninggal (dilakukan oleh wali/ahli waris)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrij hadhihi alfidyah ‘an sawmi Ramadan fulanin bin fulanin fardhan lillahi ta’ala”
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), karena kewajiban kepada Allah.”
Niat fidyah untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrij hadhihil fidyata ‘an ta’khiri qadha’i sawmi Ramadan fardhan lillahi ta’ala”
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, karena kewajiban kepada Allah.”
Menurut mazhab Hanafiyah, fidyah yang wajib dibayarkan sebesar dua mud atau setara dengan setengah sha’ gandum. Oleh karena itu, untuk beras, fidyah tersebut setara dengan 1,5 kg.
Fidyah dapat dibayar dengan cara memasak makanan di rumah dan mengundang fakir miskin, atau dengan memberikan bahan makanan mentah seperti beras. Namun, disarankan untuk memberikan tambahan makanan sebagai lauk. Fidyah juga dapat dibayarkan kepada 30 orang sekaligus atau hanya beberapa orang saja. Misalnya, jika ingin membayar
Baca juga: Niat Sholat Dhuha 2 Rakaat Beserta Doanya
Kreteria Yang Membayar Fidyah
Menurut ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa kreteria orang yang harus membayar fidyah, di antaranya:
Orang tua yang renta
Orang tua yang sudah lanjut usia harus membayar fidyah jika mereka tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, mereka harus membayar satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang mereka tinggalkan.
Orang yang sakit parah
Orang yang sakit parah dan tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan juga harus membayar fidyah sebagai pengganti.
Ibu hamil dan menyusui
Ibu hamil dan menyusui juga diizinkan untuk membayar fidyah karena harus memperhatikan keselamatan janin dalam kandungan dan bayi yang membutuhkan ASI eksklusif. Mereka tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan, tetapi harus menggantinya di kemudian hari.
Orang yang menunda qadha puasa
Orang yang menunda qadha puasa juga harus membayar fidyah. Artinya, jika seseorang belum dapat mengganti puasa yang terutang hingga bulan Ramadan berikutnya, maka ia harus membayar fidyah sebesar satu mud beras untuk setiap hari utang puasa.
Orang yang meninggal
Orang yang meninggal juga termasuk dalam kategori yang harus membayar fidyah. Dalam hal ini, ada wali atau ahli waris yang masih hidup untuk membantu membayarkan fidyah sesuai ketentuan. Menurut fiqih Syafi’i, ada dua jenis orang meninggal yang harus membayar fidyah:
- Yang tidak wajib difidyahi karena disebabkan oleh uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk mengganti utang puasa, dan
- Yang wajib difidyahi karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa tetapi tidak dilakukan.
Jika ahli waris atau wali memiliki harta peninggalan yang mencukupi, mereka harus membayarkan fidyah. Namun, menurut beberapa pendapat, ahli waris atau wali dapat memilih antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuk orang yang meninggal tersebut.
Baca juga: Niat Sholat Jenazah Perempuan dan Laki-Laki
Waktu Membayar Fidyah
Berikut ini adalah penjelasan yang lebih lengkap mengenai waktu pembayaran fidyah:
Pembayaran Fidyah Dapat Dilakukan Sekaligus
Pembayaran fidyah dapat dilakukan sekaligus, artinya jika seseorang yang sudah renta tidak mampu berpuasa selama 30 hari bulan Ramadan, ia dapat membayar fidyah sekaligus untuk 30 hari tersebut. Dalam hal ini, 30 porsi makanan disediakan untuk 30 orang fakir miskin yang membutuhkan dalam satu hari. Pembayaran fidyah ini dapat dilakukan pada akhir bulan Ramadan.
Pembayaran Fidyah Setiap Hari Selama Bulan Ramadan
Selain membayar sekaligus, pembayaran fidyah dapat dilakukan setiap hari selama bulan Ramadan. Sebagai contoh, seseorang yang sakit pada hari pertama Ramadan tidak dapat berpuasa, maka ia harus membayar fidyah kepada seorang fakir miskin pada hari itu juga, setelah fajar terbit. Hal ini dilakukan setiap hari selama seseorang tidak berpuasa, hingga jumlah hari tidak berpuasa tercapai.
Pembayaran Fidyah Setelah Bulan Ramadan Berakhir
Waktu yang tepat untuk membayar fidyah adalah setelah bulan Ramadan berakhir. Pembayaran ini dapat dilakukan sekaligus untuk semua hari tidak berpuasa, atau dicicil setiap harinya. Pembayaran fidyah dapat dilakukan kapan saja, selama tidak pada hari raya dan sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya.
Kesimpulan
Fidyah ini diberikan sebagai kewajiban bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan puasa karena alasan-alasan tertentu seperti sakit atau usia lanjut. Fidyah dapat dikeluarkan dalam bentuk uang atau makanan yang diserahkan kepada orang yang membutuhkan. Selain itu, niat dan tujuan yang ikhlas kepada Allah SWT adalah hal yang sangat penting dalam mengeluarkan fidyah puasa.
Referensi
- “Fiqh Al-Sunnah” oleh Sayyid Sabiq
- “Al-Muwatha” oleh Imam Malik
- “Al-Majmu Syarh Al-Muhazzab” oleh Imam Nawawi
- “Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu” oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili
- “Al-Mughni” oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi
- https://baznas.go.id/fidyah