Apakah Ada Gaji 13 dan 14 di Tahun 2026? Ada. THR cair Feb, gaji 13 Juni. Simak aturan & jadwalnya

Apakah Ada Gaji 13 dan 14 di Tahun 2026

Apakah Ada Gaji 13 dan 14 di Tahun 2026

Apakah ada gaji 13 dan 14 di tahun 2026? Jawabannya tegas: ada. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi memastikan bahwa aparatur negara tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan penghasilan tambahan ketiga belas. Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara dan pensiunan.

Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi seluruh abdi negara yang menantikan penghasilan ekstra di pertengahan tahun. Pemerintah bahkan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk menjamin kelancaran penyaluran kedua jenis penghasilan tersebut.

Perbedaan Mendasar antara Penghasilan Ketiga Belas dan Keempat Belas

Seringkali kamu mendengar istilah gaji ke-13 dan ke-14 secara bergantian. Padahal, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Penghasilan ketiga belas cair saat anak-anak memasuki tahun ajaran baru sekolah, sedangkan penghasilan keempat belas identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa komponen penghasilan ketiga belas jauh lebih lengkap dibandingkan keempat belas. Kamu akan menerima gaji pokok plus berbagai tunjangan melekat seperti tunjangan suami atau istri, tunjangan buah hati, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (Tukin), dan tambahan lain sesuai profesi. Misalnya, bagi tenaga pendidik yang sudah lulus Uji Kompetensi Guru (UKG), mereka mendapat tambahan tunjangan sertifikasi.

Sementara itu, penghasilan keempat belas atau THR hanya sebesar satu kali gaji pokok tanpa komponen tunjangan tambahan.

Jadwal Pasti Pencairan untuk Tahun 2026

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan jadwal resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Berikut rincinya:

  • Penghasilan keempat belas (THR Idul Fitri): Pencairan dimulai bertahap sejak 26 Februari 2026 dan rampung paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Penghasilan ketiga belas: Dijadwalkan cair pada Juni 2026 atau bertepatan dengan masa persiapan tahun ajaran baru sekolah.

Para pensiunan tidak perlu khawatir. PT Taspen telah menyalurkan dana THR mulai 26 Februari 2026 melalui 46 mitra bank di seluruh tanah air.

Siapa Saja Penerima yang Berhak?

Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026, kamu berhak menerima kedua jenis penghasilan tambahan ini jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS) yang masih aktif bertugas
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Anggota TNI dan Polri
  4. Pejabat negara
  5. Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya

Namun, perlu kamu catat bahwa aparatur yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi lain tidak berhak menerima tunjangan ini.

Komponen Penghasilan untuk Pegawai Daerah

Bagi kamu yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah, komponen tunjangan kinerja yang diterima paling banyak sama dengan penghasilan dalam satu bulan. Besaran ini tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Jadi, nominal yang kamu terima bisa berbeda dengan rekanmu di instansi pusat.

Perubahan Istilah yang Perlu Kamu Pahami

Pemerintah melakukan penyederhanaan istilah dalam aturan terbaru. Tunjangan Hari Raya (THR) yang cair sebelum Lebaran sekarang disebut sebagai penghasilan keempat belas. Sementara penghasilan ketiga belas tetap menggunakan istilah yang sama dan cair pada bulan Juni.

Jangan tertukar ya, karena banyak berita yang masih menggunakan istilah lama. Yang terpenting, kamu tetap menerima dua kali penghasilan tambahan sepanjang tahun 2026.

Sudah paham, kan? Sekarang kamu tidak perlu bingung lagi apakah ada gaji 13 dan 14 di tahun 2026. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan kerjamu yang juga menantikan pencairan, agar mereka tidak ketinggalan informasi penting. Dua kali penghasilan tambahan dalam setahun, sekali untuk kebahagiaan keluarga saat Lebaran, sekali lagi untuk masa depan buah hati saat masuk sekolah. Tetap pantau terus informasi resmi dari Kementerian Keuangan ya!

Baca juga:

FAQ

1. Apakah CPNS mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14 di tahun 2026?

Tidak. CPNS tidak berhak menerima gaji ke-13 maupun ke-14. Kebijakan ini hanya berlaku untuk PNS yang sudah diangkat secara tetap, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

2. Kapan gaji ke-13 cair untuk pensiunan di tahun 2026?

Pensiunan menerima gaji ke-13 bersamaan dengan jadwal pencairan untuk aparatur aktif, yaitu pada bulan Juni 2026. Namun untuk THR (gaji ke-14), pensiunan sudah menerimanya mulai 26 Februari 2026.

3. Apakah gaji ke-14 tahun 2026 sama besar dengan gaji ke-13?

Tidak sama. Gaji ke-14 hanya sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 mencakup gaji pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

4. Apakah PNS yang sedang cuti melahirkan tetap mendapat THR 2026?

Ya, selama cuti melahirkan termasuk dalam cuti yang mendapat hak gaji penuh dari negara, maka PNS tersebut tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13.

5. Bagaimana cara mengecek apakah dana gaji ke-13 sudah masuk rekening?

Kamu bisa memeriksa rekening secara berkala melalui mobile banking masing-masing bank. Untuk pensiunan, PT Taspen menyediakan layanan informasi melalui call center resmi dan aplikasi Taspen.