Syarat dan Cara Membuat Akta kelahiran Online

Cara Membuat Akte Kelahiran-Online

Akta kelahiran bukan sekadar kertas yang mencatat tanggal kelahiran seseorang, merupakan kunci pembuka pintu untuk berbagai hak dan keperluan administratif, seperti pendaftaran kependudukan, sekolah, kartu identitas, pernikahan, hingga klaim hak waris. Oleh karena itu, memiliki akta kelahiran yang sah dan akurat adalah langkah awal menuju kelancaran proses administratif. Kemajuan teknologi telah membuka peluang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kelahiran secara online.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Online

Sebelum melangkah ke langkah-langkah praktis, kita perlu memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk cara membuat akta kelahiran online. Pastikan kita memiliki dokumen-dokumen berikut:

  • Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.
  • Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
  • KK Penduduk.
  • e-KTP orang tua atau wali atau pelapor.
  • PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran.
  • SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri.
  • Paspor bagi WNA.

Dengan memastikan kelengkapan dokumen ini, kita siap melangkah ke proses pembuatan akta kelahiran online.

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Berikut ini langkah-langkah cara membuat akta kelahiran online via aplikasi.

1. Akses Aplikasi Dukcapil Setempat

Sebelum mulai, pastikan mengunduh aplikasi resmi Dukcapil yang sesuai dengan kota atau kabupaten tempat tinggal. Pergi ke Google Play Store dan cari aplikasi Dukcapil setempat untuk menghindari risiko scam atau penipuan.

2. Unduh Aplikasi dan Registrasi Akun

Setelah menemukan aplikasi yang tepat, unduh dan instal aplikasi tersebut. Lakukan registrasi akun sesuai petunjuk yang diberikan oleh aplikasi. Pastikan mengisi data dengan akurat untuk memudahkan proses selanjutnya.

3. Isi Formulir dan Unggah Berkas Persyaratan

Setelah berhasil registrasi, masuk ke aplikasi dan temukan formulir pengajuan akta kelahiran. Isi formulir dengan cermat, pastikan tidak ada kesalahan pada data yang dimasukkan. Selanjutnya, unggah semua berkas persyaratan yang telah Anda siapkan.

4. Terima Tanda Bukti Permohonan

Setelah formulir dan berkas diunggah, sistem akan menghasilkan tanda bukti permohonan. Pastikan Anda menyimpannya dengan baik, karena ini merupakan bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran.

5. Proses Verifikasi dan Validasi oleh Petugas

Petugas pada instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data yang tersimpan. Pastikan data yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

6. Penerbitan Nomor Register dan Tanda Tangan Akta Kelahiran

Setelah proses verifikasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran. Ini menandakan bahwa akta kelahiran Anda sah dan resmi.

7. Tunggu Pengumuman via Email

Anda akan menerima pemberitahuan melalui email yang memberitahu bahwa proses pembuatan akta kelahiran telah selesai. Pastikan Anda mengikuti petunjuk yang diberikan dalam email tersebut.

8. Cetak Akta Kelahiran

Dengan pemberitahuan yang diterima, Anda dapat masuk kembali ke aplikasi dan mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran dan Waktu Pengerjaan

Biaya administrasi untuk pembuatan akta kelahiran telah dibebaskan oleh pemerintah. Proses pembuatan akta kelahiran biasanya memakan waktu lima hari kerja sejak tanggal pengajuan berkas.

Keterlambatan Pembuatan Akta Kelahiran

Penting untuk diingat bahwa pembuatan akta kelahiran harus dilakukan maksimal dalam 60 hari sejak kelahiran. Jika terlambat, proses pencatatan akan dilakukan setelah mendapatkan keputusan dari kepala dinas pelaksana setempat. Ada juga denda keterlambatan yang dapat dikenakan, yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Mengurus akta kelahiran secara online merupakan langkah besar menuju efisiensi dan kemudahan dalam proses administratif. Semoga informasi panduan ini dapat bermanfaat.

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial