Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah, khususnya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), untuk memberikan otoritas kepada tenaga kesehatan. Dokumen ini tidak hanya sekadar lembaran kertas yang harus dimiliki, tapi juga sebuah simbol dari kesungguhan dan kompetensi seseorang dalam menjalankan tugas di bidang kesehatan.
STR menjadi sangat penting karena menjadi tiket masuk bagi tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan memiliki STR, tenaga kesehatan tersebut diakui memiliki keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi yang memadai untuk berpraktik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum dan Regulasi STR
Penerbitan STR tidak dilakukan sembarangan. Ada dasar hukum yang mengatur proses ini. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2019 menjadi landasan utama yang menyatakan bahwa setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Proses penerbitannya dilakukan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan ditandatangani oleh ketua konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berfungsi sebagai registrar.
Syarat Daftar Surat Tanda Registrasi (STR)
Beberapa syarat harus dipenuhi dengan cermat untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Ijazah dan/atau Sertifikat Profesi yang relevan dengan bidang kesehatan.
- Sertifikat Kompetensi yang dibutuhkan dalam praktik kesehatan dan masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan profesi kesehatan.
- Pas foto formal Terbaru dengan ukuran 4×6. Pastikan foto menghadap ke depan, berlatar belakang warna merah, dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah. Jangan lupa untuk menyimpan file foto dalam format JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Biaya penerbitan STR bervariasi tergantung pada jenis tenaga kesehatan. Misalnya, untuk Apoteker, biaya penerbitan STR adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan bagi tenaga kesehatan lainnya, biaya adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pastikan untuk memeriksa ketentuan tarif yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Cara Daftar Surat Tanda Registrasi STR Secara Online
Proses pendaftaran STR dapat diakses secara online melalui platform resmi yang disediakan. Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk mendaftar STR secara online:
1. Masuk ke Halaman Web STR Online Ver 2.0
Akses halaman web STR Online Ver 2.0 melalui http://ktki.kemkes.go.id. Pastikan koneksi internet stabil untuk menghindari gangguan selama proses pendaftaran.
2. Pilih Menu “Registrasi” atau “Belum Punya PIN”
Jika sudah memiliki PIN, pilih menu “Registrasi”. Jika belum memiliki PIN, pilih menu “Belum Punya PIN” dan buat akun dengan mengisi data seperti email, nomor KTP, dan captcha. Pilih menu “Daftar” setelahnya.
3. Dapatkan PIN dan Isi Data
Data yang dimasukkan valid, akan muncul tanda warna hijau dan data akan terisi secara otomatis. Centang kolom yang diperlukan untuk melanjutkan pendaftaran. Setelah berhasil mendaftarkan akun, kita akan menerima PIN.
4. Pilih “Registrasi Baru” dan Isi Data
Kembali ke halaman utama, centanglis dan pilih menu “Registrasi Baru”. Jika lulusan di atas tahun 2013, pilih menu “Lulusan Diatas Tahun 2013”. Isi data yang diminta seperti perguruan tinggi, program studi, dan nomor induk mahasiswa.
5. Konfirmasi Data dan Kirim Permohonan
Setelah data Abenar, pilih menu “Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti”. Periksa kembali data dan pilih tombol “Mulai”.
6. Unggah Dokumen
Ikuti petunjuk sistem untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengisi data-data yang diminta. Pastikan untuk menyimpan semua informasi dengan benar.
7. Pilih Menu “Selesai”
Pilih menu “Selesai”, jika registrasi berhasil, akan muncul tampilan yang memberikan informasi bahwa registrasi telah berhasil.
Pengecekan dan Pengiriman STR
Setelah mengajukan permohonan STR, Anda dapat melakukan pengecekan status permohonan melalui menu yang tersedia di halaman web STR Online Ver 2.0. Jika permohonan Anda disetujui, akan menerima notifikasi melalui email. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditetapkan melalui bank-bank yang sudah ditunjuk.
Setelah pembayaran selesai, STR akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan alamat korespondensi yang Anda berikan. Ini menandai akhir dari proses penerbitan STR, dan dokumen tersebut segera menjadi milik resmi yang menegaskan legalitas Anda sebagai tenaga kesehatan yang bersertifikat.
Masa Berlaku STR dan Proses Perpanjangan
STR memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlaku tersebut habis, tenaga kesehatan perlu melakukan proses perpanjangan untuk dapat terus menjalankan praktiknya.
Demikianlah penjelasan tentang syarat dan cara daftar Surat Tanda Registrasi (STR), semoga dapat berguna.
Baca juga:
- Cara Mudah Mengurus KTP Hilang 2024
- Syarat dan Cara Membuat Akta kelahiran Online
- Cara Cek Kartu Keluarga Sejahtera: Penerima dan Saldo