BPJS Kesehatan bukan hanya sekadar program jaminan kesehatan nasional yang menyediakan layanan rawat jalan dan rawat inap. Mereka juga memahami pentingnya kesehatan mata dan memberikan subsidi dana klaim kacamata kepada peserta yang memenuhi syarat. Kacamata, sebagai alat kesehatan vital bagi banyak individu, dapat diperoleh secara gratis melalui langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Syarat Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan
Agar dapat mengklaim kacamata secara gratis melalui BPJS Kesehatan, peserta perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Interval klaim minimal 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Klaim dapat dilakukan untuk masalah mata minus atau silinder.
Baca juga: Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan: Syarat dan Cara
Mengenai Nilai Ganti Kacamata BPJS Kesehatan
Subsidi dana klaim kacamata dari BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada kelas BPJS yang diikuti. Berikut adalah pembagian subsidi berdasarkan kelas BPJS:
- BPJS Kesehatan kelas 1: Rp 300.000
- BPJS Kesehatan kelas 2: Rp 200.000
- BPJS Kesehatan kelas 3: Rp 150.000
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Cara klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan
Berikut tahapan untuk klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan
1. Datang ke Faskes 1
Langkah pertama adalah mengunjungi Faskes 1, yang dapat berupa puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Di sana, peserta akan memperoleh informasi dan surat rujukan untuk melanjutkan proses klaim kacamata.
2. Minta Rujukan ke Poli Mata
Setelah tiba di Faskes, peserta perlu meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata. Rujukan ini akan menjadi kunci untuk memulai proses klaim kacamata.
3. Ikuti Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Peserta harus mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh poli mata atau dokter spesialis mata. Proses ini membantu memastikan bahwa klaim kacamata dapat diproses dengan baik.
4. Dapatkan Resep Kacamata
Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata sesuai dengan kebutuhan mata peserta. Pastikan untuk mencatat dengan baik resep yang diberikan.
5. Legalisir atau Verifikasi Resep Kacamata
Langkah penting berikutnya adalah melegalisir atau memverifikasi resep kacamata di FKRTL. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Datangi Optik Rekanan BPJS Kesehatan
Setelah mendapatkan resep yang telah diverifikasi, peserta dapat melangkah lebih jauh dengan mengunjungi optik yang merupakan mitra BPJS Kesehatan. Di sana, Anda dapat memilih kacamata sesuai dengan resep yang telah diberikan.
7. Lakukan Pembelian Kacamata
Dengan resep yang telah diverifikasi, peserta dapat melakukan pembelian kacamata sesuai dengan kebutuhan mata mereka. Ini adalah tahap terakhir dalam mendapatkan kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan.
Ingatlah untuk selalu memeriksa buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk memahami dengan lebih baik ketentuan dan batasan yang berlaku. Semoga artikel ini memberikan panduan yang berguna bagi Anda dalam mendapatkan kacamata gratis melalui program BPJS Kesehatan. Jaga kesehatan mata, dan selalu lakukan pemeriksaan secara berkala!