Jaminan kematian, atau JKM, adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak setelah kehilangan pencari nafkah.
JKM dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan finansial bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan. Biaya kematian di Indonesia tidaklah murah, dan JKM hadir untuk menanggung beban finansial yang mungkin timbul, seperti biaya transportasi jenazah, pemakaman, dan biaya-biaya lain yang terkait.
Besaran Nominal Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris dari peserta program JKM berhak mendapatkan manfaat dengan nominal total Rp42 juta. Rincian besaran tersebut meliputi santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, dan santunan berkala selama dua tahun (24 bulan) dengan jumlah Rp12 juta.
Selain itu, ahli waris peserta JKM juga dapat memperoleh beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak. Namun, peserta harus sudah memiliki masa iuran selama tiga tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.
Baca juga: Operasi Caesar Menggunakan BPJS: Syarat dan Caranya
Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris agar dapat mengajukan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
- Berstatus sebagai pasangan atau anak dari peserta JKM.
- Jika tidak ada pasangan atau anak, ahli waris dapat berupa keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
Proses klaim jaminan kematian memerlukan persiapan dokumen yang lengkap. Ahli waris yang ingin mengklaim manfaat uang tunai program JKM harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta Jaminan Kematian.
- e-KTP peserta dan ahli waris.
- Akta Kematian.
- Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat yang berwenang.
- Buku Nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta).
- Surat Referensi Kerja peserta.
- Buku tabungan peserta dalam bentuk digital.
Baca juga: Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan
Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS
Proses klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di kota tempat tinggal peserta atau ahli waris. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Scan QR Code di kantor cabang untuk memulai proses.
- Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik lokasi sesuai dengan lokasi kantor cabang.
- Pilih program Jaminan Kematian pada halaman utama Lapakasik.
- Pilih hubungan dengan peserta dan isi Captcha.
- Isi data diri ahli waris dan peserta dengan lengkap.
- Jika ada, isi data anak peserta.
- Unggah semua dokumen persyaratan klaim.
- Tunggu notifikasi bahwa pengajuan klaim berhasil.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.
- Setelah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Isi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.
Setelah pengajuan klaim diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dapat menerima manfaat uang tunai dalam rekening peserta paling lambat dalam waktu 3 hari. Proses ini memberikan kepastian bahwa keluarga yang ditinggalkan dapat segera mengakses perlindungan finansial yang diberikan oleh program Jaminan Kematian.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat memaksimalkan manfaat dari program ini dan merasa lebih aman dalam menghadapi risiko kehil