Sosiologi Hukum: Pengertian dan Aliran

sosiologi hukum

sosiologi hukum

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara masyarakat dan hukum. Dengan memahami bagaimana hukum mempengaruhi perilaku dan norma sosial, sosiologi hukum menjelaskan bagaimana hukum membentuk masyarakat dan bagaimana masyarakat mempengaruhi pembentukan hukum. Dalam era perubahan sosial dan teknologi yang sangat cepat, sosiologi hukum memegang peran penting dalam memahami dan memecahkan masalah-masalah hukum yang muncul dalam masyarakat.

Pengertian Sosiologi Hukum

Ilmu pengetahuan masyarakat umum bernama sosiologi dikenalkan oleh Aguste Comte, sebagai hasil akhir dari perkembangan ilmu pengetahuan. Berasal dari bahasa Latin “socius” yang berarti teman dan bahasa Yunani “logos” yang berarti kata atau bicara, sosiologi mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat. Aguste Comte menegaskan bahwa sosiologi harus dibentuk berdasarkan pengamatan, bukan spekulasi, dan hasil pengamatan harus disusun dengan sistematis dan metodologis.

Baca juga: Tips Menghindari Plagiat Dalam Artikel Ilmiah

Menurut Pitirim Sorikin, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh antara berbagai gejala-gejala sosial seperti hubungan antara ekonomi dan agama, keluarga dan moral, hukum dan ekonomi, dan hubungan lainnya.

Sejarah mencatat bahwa sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti yang merupakan hasil dari pemikiran para ahli di bidang filsafat hukum dan sosiologi. Sosiologi hukum memandang hukum dari luar, dengan mencoba memperlakukan sistem hukum sebagai bagian dari ilmu sosial.

Baca juga: Cara Menggunakan API Key Scopus di Publish or Perish

Secara dasar, dalam sosiologi hukum, hukum hanya merupakan salah satu dari banyak sistem sosial dan sistem-sistem sosial lainnya dalam masyarakat memberikan pengaruh dan arti terhadap hukum itu sendiri.

Teori tentang hubungan antara hukum dan masyarakat disebut sosiologi hukum. Hubungan ini dapat dianalisis dari dua sisi, yaitu

  • Menjelaskan hukum dari sudut pandang masyarakat, atau
  • Sebaliknya menjelaskan masyarakat melalui pandangan hukum.

Menurut Meuwissen, sosiologi hukum mempelajari hukum positif yang berlaku saat ini dan dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan waktu dan tempat.

Baca juga: Cara Membuat Google Form

Sementara itu, menurut Alvin S. Johnson, sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi manusia yang mempelajari realitas sosial hukum, termasuk organisasi, adat istiadat, tradisi, struktur geografis, dan kepadatan lembaga hukum secara demografis.

Menurut Satjipto Rahardjo, objek kajian dalam sosiologi hukum adalah organisasi sosial hukum. Target kajian dalam sosiologi hukum meliputi lembaga-lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum, seperti pembuat undang-undang, pengadilan, polisi, dan advokat.

Baca juga: Cara Migrasi Dari Mendeley ke Zotero Dengan File BibTex

Berdasarkan pandangan para ahli, sosiologi hukum dapat dirumuskan sebagai cabang ilmu yang mempelajari antara lain alasan mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal mematuhi hukum serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.

Aliran Sosiologi Hukum

Ada beberapa aliran dalam sosiologi hukum, diantaranya adalah:

Aliran Konseptual

Pemahaman terhadap konsep hukum dan pengembangan teori hukum.

Aliran Fungsional

Berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, seperti memelihara stabilitas sosial dan membantu dalam penyelesaian masalah sosial.

Aliran Kritis

Memiliki pandangan yang kritis terhadap hukum dan sistem hukum, dan menekankan pada peran hukum dalam mempertahankan kekuasaan dan dominasi sosial tertentu.

Aliran Historis

Mempelajari perkembangan hukum dan sistem hukum dalam jangka panjang, termasuk bagaimana hukum berevolusi dan beradaptasi terhadap perubahan sosial.

Aliran Ekonomi

Menekankan pada bagaimana hukum mempengaruhi dan dikendalikan oleh kepentingan ekonomi dan bagaimana hukum mempengaruhi perkembangan ekonomi.

Objek, Ruang Lingkup, dan Karateristik Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah sebuah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya dengan pendekatan analitis empiris. Pengetahuan sosiologi membantu pelaksanaan fungsi hukum dengan memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat.

Baca juga: Dasa Darma Pramuka: Pengertian, Isi, dan Fungsi

Sosiologi hukum berbeda dengan ilmu hukum karena tidak melakukan penilaian terhadap hukum, melainkan bertujuan untuk memberikan penjelasan objektif terhadap fenomena hukum. Sosiologi hukum menganalisis bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat dan mempelajari bagaimana praktik hukum dilakukan oleh penegak hukum dan masyarakat, termasuk proses pembuatan peraturan hukum, penerapan hukum, dan proses pengadilan.

Sosiologi hukum juga menguji kevalidan empiris dari peraturan atau pernyataan hukum dengan membandingkannya dengan data yang ada. Ruang lingkop sosiologi hukum meliputi dua hal utama, yaitu:

  1. Dasar-dasar sosial dari hukum, seperti Pancasila dalam hal hukum nasional Indonesia
  2. Efek hukum terhadap gejala sosial lain, seperti bagaimana UU Penanaman Modal mempengaruhi ekonomi, UU Pemilu mempengaruhi politik, UU Hak Cipta mempengaruhi budaya, dan UU Pendidikan Tinggi mempengaruhi pendidikan.

Sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum berfungsi sebagai bentuk pengontrolan sosial oleh pemerintah. Dalam hal ini, sosiologi hukum menganalisa aturan-aturan khusus yang bertujuan menjaga ketertiban masyarakat. Sosiologi hukum juga mempelajari bagaimana proses membentuk individu menjadi bagian dari masyarakat sebagai mahluk sosial.

Baca juga: Sawarna Srikandi: Tempat Wisata Terbaik di Banten

Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum memiliki tiga karakteristik utama, yaitu:

  1. Perilaku hukum warga masyarakat
  2. Hukum sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok sosial
  3. Hubungan timbal balik antara perubahan hukum dan perubahan sosial dan budaya.

Kesimpulan

Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum menganalisis bagaimana hukum berjalan dalam masyarakat dan memberikan penjelasan terkait praktik hukum oleh para penegak hukum dan masyarakat.

Kemudian, sosiologi hukum juga menguji keabsahan empiris dari peraturan atau pernyataan hukum. Ruang lingkop sosiologi hukum meliputi dasar-dasar sosial dari hukum dan efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya.

Objek sosiologi hukum adalah Government Social Control, yaitu seperangkat kaidah yang berlaku dan dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Karakteristik sosiologi hukum meliputi pola-pola perilaku hukum warga masyarakat, hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok sosial, serta hubungan timbal balik antara perubahan dalam hukum dan perubahan sosial dan budaya.

Referensi

  1. Sosiologi Hukum karya Soerjono Soekanto.
  2. Hukum dan Masyarakat karya Emile Durkheim.
  3. The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge karya Peter L. Berger dan Thomas Luckmann.
  4. Hukum dan Masyarakat: Sebuah Pendekatan Sosiologis karya H. Soebekti Soedjatmoko.
  5. Hukum dan Sosiologi karya Heinrich Popitz.
  6. An Introduction to the Sociology of Law karya Nicholas Techera.
  7. Sosiologi Hukum karya Michel Foucault.
  8. Sosiologi Hukum karya Nachrowi Ramly.
  9. Sosiologi Hukum karya Ahmadi Noor.
  10. Studi Sosiologi Hukum karya Asril Nashir.
  11. I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017
  12. Yesmil Anwar (et.al), Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Grasindo, 2011
  13. Yusuf Daeng, Sosiologi Hukum, Pekanbaru: Alaf Riau, 2018
Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial