Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah Non-Aktif

Sehat merupakan investasi terbaik untuk masa depan, dan BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, terkadang, kita dapat menemui kendala ketika status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif. Jangan khawatir, karena dalam pembahasan kita kali ini, akan membahas secara rinci cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif. Mari kita eksplorasi langkah-langkah praktis melalui berbagai metode, baik melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp, maupun kunjungan langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah Non-Aktif

Berikut langkah-langkah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah Non-Aktif.

1. Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Pertama-tama, pastikan sudah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Registrasi dengan mengisi data diri seperti nomor kartu, password, dan kode captcha.
  2. Masuk ke aplikasi menggunakan data yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu “Peserta” dan klik “Cek Kepesertaan.”
  4. Pilih “Segmen Peserta” dan lanjutkan.
  5. Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai dengan bank pribadi.
  6. Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet.
  7. Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP.
  8. Lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan.
  9. Terima kode verifikasi melalui SMS dan verifikasi.
  10. Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan

2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp (PANDAWA)

WhatsApp juga menjadi sarana yang efektif untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kirim pesan “Hi Chika” ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
  2. Balas pesan dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.
  3. Pilih nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili.
  4. Buka link formulir online yang dikirimkan oleh layanan Pandawa.
  5. Lengkapi formulir sesuai instruksi, pilih “Pengaktifan Kembali Kartu,” dan kirim.
  6. Pilih kelas kepesertaan yang diinginkan.
  7. Lakukan pembayaran dan ikuti instruksi verifikasi.
  8. Pastikan status BPJS Kesehatan Anda telah aktif.

3. Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Kantor Cabang

Seandainya lebih suka mengurus secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut panduan lengkapnya:

  1. Hubungi BPJS Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) untuk mengetahui status kepesertaan.
  2. Dapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  3. Bawa surat keterangan ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
  4. Laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali setelah re-aktivasi.

Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Masih Aktif Pakai HP

Penyebab Status BPJS Kesehatan Menjadi Non-Aktif

Sebelum mengaktifkan kembali, penting untuk memahami penyebab non-aktifnya status BPJS Kesehatan:

  • Melakukan pembayaran iuran bulanan tepat waktu atau menyelesaikan tunggakan.
  • Jika keluar dari perusahaan yang menanggung iuran, aktivasi kembali kepesertaan sendiri.
  • Peserta yang mencapai usia 21 tahun perlu melakukan pendaftaran sendiri.

Dengan memahami penyebab non-aktifnya status BPJS Kesehatan, peserta dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegahnya dan menjaga kepesertaan tetap aktif.

Dengan langkah-langkah di atas, kita dapat dengan mudah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Ingatlah bahwa kesehatan adalah investasi terbaik untuk masa depan, dan BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang sangat berharga. Dengan mengikuti panduan ini, kita dapat melangkah menuju akses penuh terhadap layanan kesehatan dan manfaat perlindungan kesehatan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan. Jaga kesehatan dan pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan selalu aktif! Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat ya.

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial