Cara buat KTP digital – Saat ini, proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KTP semakin mudah dilakukan. KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia, terutama bagi mereka yang usianya sudah mencapai 17 tahun ke atas.
KTP berfungsi sebagai tanda pengenal yang penting bagi setiap warga negara Indonesia. Bahkan, dalam perjalanan, KTP juga harus dibawa sebagai tanda pengenal jika terjadi situasi yang tidak diinginkan.
Cara Buat KTP Digital Online serta Persyaratannya
Pada kesempatan ini, kami akan menjelaskan cara bikin ktp online serta syarat-syarat pembuatannya. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Cara Membuat E-KTP 2023: Syarat, dan Ketentuan
Syarat Membuat KTP Digital Secara Online

Salah satu persyaratan penting untuk pembuatan KTP digital adalah memiliki handphone yang terhubung dengan jaringan internet. KTP digital dapat dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelum memulai proses pembuatan KTP digital, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email
- Nomor ponsel yang masih aktif.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, mereka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik. Dengan demikian, pilihan ini memungkinkan setiap individu untuk mendapatkan KTP sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Perlu diingat bahwa pembuatan KTP digital dapat memanfaatkan teknologi dan aplikasi terkini, sehingga memudahkan proses dan meminimalisir penggunaan dokumen fisik. Namun, pilihan untuk mencetak e-KTP fisik tetap tersedia bagi mereka yang memerlukannya.
Baca juga: Cara Cek Kartu Keluarga Online
Cara Membuat KTP Digital Online

Berikut adalah tata cara pembuatan KTP Digital secara online:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store.
- Buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone. Setelah itu, klik tombol verifikasi data.
- Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan dengan teknologi Face Recognition.
- Selanjutnya, pilih opsi “Scan QR Code” yang dapat diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Setelah berhasil melakukan scan QR Code, cek email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan melakukan proses aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi yang diterima melalui email, dan ikuti petunjuk yang muncul, termasuk memasukkan captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
- Setelah itu, aktivasi IKD telah selesai dan KTP Digital Anda siap digunakan.
- Untuk mengaktifkan KTP Digital, Anda perlu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili Anda.
- Pendaftaran aplikasi IKD ini harus didampingi oleh petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Pastikan mengikuti petunjuk yang terdapat dalam aplikasi IKD dan memperoleh bantuan dari petugas Dukcapil untuk proses pendaftaran yang berjalan dengan lancar.
Baca juga: Apa itu Server?: Pengertian, Fungsi, dan Cara kerja
Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP
Apa perbedaan antara KTP Digital dan e-KTP atau KTP-el? Menurut sumber dari situs Indonesia Baik, perbedaan antara KTP Digital dan e-KTP atau KTP-el konvensional adalah bahwa KTP Digital dilengkapi dengan QR Code dan berfungsi sebagai identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pembuatan KTP Digital memerlukan smartphone dan koneksi internet. Hal ini terutama berlaku bagi generasi milenial yang umumnya sudah terbiasa menggunakan smartphone dalam aktivitas sehari-hari.
Keuntungannya, KTP biasa tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisik di dompet seperti biasanya. Sebaliknya, KTP tersebut dapat disimpan di smartphone penduduk, atau yang disebut sebagai KTP Digital.
Kelebihan KTP Digital
Disadur dari detik.com, Beberapa kelebihan KTP Digital antara lain:
- Penggunaan KTP Digital lebih sederhana dan praktis.
- Proses pembuatan KTP Digital lebih cepat.
- Tidak perlu mencetak KTP menggunakan blangko fisik.
- KTP Digital tidak perlu disimpan di dalam dompet.
- KTP Digital dapat disimpan dengan aman di dalam smartphone.
- Tidak diperlukan fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.
- Lebih aman dari upaya pemalsuan data penduduk.
- Tidak ada lagi masalah kehilangan KTP.
Kesimpulan
Pembuatan KTP digital telah menjadi lebih mudah dengan adanya aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh melalui Play Store.
Proses pembuatan KTP digital melibatkan pengisian data, verifikasi wajah melalui pemadanan Face Recognition, dan aktivasi melalui kode yang dikirimkan melalui email.
Namun, perlu diingat bahwa aktivasi KTP digital perlu dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kecamatan dengan bantuan petugas yang melakukan verifikasi dan validasi.
Meskipun KTP digital memberikan kemudahan dengan teknologi canggih, opsi untuk mencetak e-KTP fisik juga masih tersedia untuk mereka yang memerlukannya.
Penting untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pihak berwenang untuk memastikan proses pembuatan KTP berjalan lancar.
Dengan adanya KTP digital, diharapkan warga negara Indonesia dapat memiliki identitas resmi yang lebih praktis dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan.