Cara Membuat paspor – Proses pendaftaran untuk paspor baru atau perpanjangan paspor yang sudah ada, dapat dilakukan dengan kelancaran apabila mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh lembaga imigrasi.
Berikut ini merangkum informasi lengkap mengenai persyaratan dan langkah-langkah mudah dalam mengajukan permohonan pembuatan paspor, beserta dengan rincian biaya yang terkait. Informasi ini bersumber dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
Syarat Membuat Paspor

Inilah beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan:
- E-KTP dan salinan fotokopi.
- Akta kelahiran.
- Materai.
- Surat nikah (jika Anda sudah menikah).
- Ijazah terakhir atau surat baptis asli beserta fotokopi (pilih salah satu yang mencantumkan informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua).
- Kartu keluarga dan fotokopi.
Baca juga: Cara Mengurus Ijazah yang Hilang sesuai Prosedur Berlaku
Cara Membuat Paspor Manual

Salah satu opsi untuk mengurus pembuatan paspor adalah melalui cara manual. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kamu harus mengunjungi kantor imigrasi yang berlokasi di wilayah kota atau kabupaten tempat tinggal kamu. Disarankan agar kamu datang lebih awal, sebelum pukul 12.00 siang, karena jumlah pemohon dibatasi hingga 200 orang per hari.
- Pastikan kamu membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Ketika tiba di kantor imigrasi, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan kantor imigrasi. Pastikan kamu mengisi formulir dengan informasi yang sesuai dengan dokumen resmi.
- Isi formulir pendaftaran hingga selesai, lalu serahkan ke loket pembuatan paspor baru. Kamu akan diberikan bukti serah terima dan jadwal untuk sidik jari dan pemotretan.
- Selanjutnya, kamu akan melewati proses pengambilan sidik jari dan pemotretan, yang juga melibatkan wawancara. Dokumen asli dan informasi yang di tulis dalam formulir akan diverifikasi selama wawancara.
- Setelah kamu berhasil melewati semua tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran setelah semua proses selesai. Kamu akan diberikan informasi mengenai kapan paspor akan selesai diproses dan dapat diambil.
Cara Membuat Paspor Online
Berikut adalah langkah-langkah pembuatan paspor baru secara online:
- Unduh aplikasi resmi “Antrian Paspor Online.”
- Daftarkan diri kamu dengan mengisi informasi identitas yang diminta dalam aplikasi. Setelah mendaftar, akun Anda akan diverifikasi melalui email. Pastikan email yang didaftarkan benar dan aktif untuk menghindari gangguan dalam proses pembuatan paspor.
- Setelah akun kamu terverifikasi, login kembali menggunakan akun tersebut.
- Pilih kantor imigrasi terdekat yang kamu inginkan.
- Isi data permohonan antrian, termasuk tanggal rencana pengurusannya.
- Periksa jadwal antrian yang diajukan untuk memastikan apakah sudah disetujui atau belum.
- Jika jadwal antrian disetujui, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor imigrasi sesuai dengan permohonan dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tunjukkan barcode kepada petugas saat kamu tiba di kantor. Kemudian, tunggu beberapa saat hingga menerima bukti cetak nomor urut panggilan.
- Tunggu hingga kamu dipanggil, lalu serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan dan lakukan pembayaran. Tunggu hingga semua proses selesai.
Perlu diingat bahwa aplikasi ini hanya dapat digunakan pada ponsel Android dengan sistem operasi minimal Jelly Bean (4.2) dan versi yang lebih baru.
Baca juga: Pengertian Data, Manfaat dan Fungsi, Jenis, dan Contohnya
Biaya Pembuatan

Biaya pembuatan paspor baru memiliki variasi yang bergantung pada jenis yang diperlukan. Berikut adalah daftar perincian biaya:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan ini tidak termasuk biaya penerbitan).
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline
Semoga informasi ini bermanfaat, terimakasih.