Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online – Setelah akad nikah serta pesta pernikahan selesai, ada satu lagi tugas administratif yang perlu diselesaikan oleh para pengantin baru, yaitu membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Kartu Keluarga bukan hanya sekadar dokumen identitas keluarga, tetapi juga penting untuk berbagai urusan administrasi ke depannya, seperti mengurus KTP, BPJS, atau bahkan pendaftaran sekolah untuk anak.

Kabar baiknya, kini proses pembuatan KK baru setelah menikah tidak perlu dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil. Dengan perkembangan teknologi, pembuatan KK baru bisa dilakukan secara online, yang tentu saja sangat memudahkan kita, terutama di era di mana segala sesuatunya dituntut serba cepat dan praktis.

Persyaratan Membuat KK Baru Setelah Menikah

Sebelum mulai mengurus pembuatan KK baru secara online, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa data yang kamu masukkan valid dan sah secara hukum. Berikut ini daftar persyaratannya:

  • Surat Pengantar dari RT dan RW
    Surat pengantar ini diperlukan sebagai bukti bahwa kamu memang tinggal di lingkungan tersebut. Biasanya, surat ini didapatkan dengan mengunjungi ketua RT dan ketua RW setempat.
  • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan
    Buku nikah bagi yang beragama Islam atau akta perkawinan bagi yang non-Muslim merupakan bukti sah bahwa kamu telah menikah. Ini adalah salah satu syarat utama dalam pembuatan KK baru setelah menikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua
    KK orang tua dari masing-masing pihak diperlukan untuk mencatatkan status perpindahan dari KK lama ke KK baru. Pastikan kamu memiliki salinan KK orang tua dari kedua belah pihak.
  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) Orang Tua
    KTP orang tua dari kedua belah pihak juga diperlukan sebagai dokumen pendukung dalam pembuatan KK baru.
  • Fotokopi KTP Elektronik Anda dan Pasangan
    Pastikan KTP elektronik kamu dan pasangan sudah diperbarui dengan status menikah. Bila belum, kamu bisa sekaligus mengurus perubahan status ini saat mengajukan pembuatan KK baru.

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online

Setelah semua persyaratan dokumen lengkap, kamu bisa mulai mengajukan pembuatan KK baru secara online. Proses ini bisa dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Berikut langkah-langkah yang bisa di ikuti:

1. Kunjungi Situs Resmi Dukcapil

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Dukcapil di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. Ini adalah portal resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan, termasuk pembuatan KK baru.

2. Buat Akun Baru

Bila kamu belum memiliki akun di situs Dukcapil, langkah selanjutnya adalah membuat akun baru. Prosesnya cukup sederhana:

  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik kamu.
  • Isi data diri seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir.
  • Masukkan nomor ponsel yang aktif dan alamat email yang valid.
  • Buat password yang mudah diingat tetapi aman, lalu masukkan kode captcha yang muncul di layar.

Setelah semua data dimasukkan, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun.

3. Login ke Layanan Dukcapil

Setelah akun berhasil dibuat, login ke layanan Dukcapil dengan menggunakan nomor ponsel dan password yang sudah didaftarkan. Setelah berhasil masuk, kamu akan diarahkan ke halaman utama layanan online Dukcapil.

4. Pilih Menu Pengurusan KK

Pada halaman utama, pilih menu pengurusan dokumen kependudukan, lalu klik opsi Pembuatan Kartu Keluarga Baru. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK.

5. Isi Formulir Permohonan Pembuatan KK

Pada tahap ini, kamu harus mengisi formulir yang berisi data-data penting tentang keluarga baru. Data yang harus diisi antara lain:

  • Data diri Anda dan pasangan
  • Alamat tempat tinggal
  • Status pernikahan
  • Jumlah anggota keluarga

Pastikan semua data yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang dimiliki.

6. Unggah Dokumen Persyaratan

Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan. Pastikan semua dokumen sudah discan dengan jelas dan dalam format yang sesuai, misalnya PDF atau JPEG. Dokumen yang harus diunggah meliputi:

  • Surat pengantar RT dan RW
  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan
  • Fotokopi KK orang tua
  • Fotokopi KTP elektronik orang tua
  • Fotokopi KTP elektronik Anda dan pasangan

7. Kirim Permohonan dan Tunggu Konfirmasi

Setelah semua dokumen diunggah, klik tombol “Kirim Permohonan”. Permohonan akan diproses oleh petugas Dukcapil. Kamu akan menerima notifikasi melalui email atau SMS tentang status permohonan. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari kerja.

8. Cetak Kartu Keluarga

Setelah KK baru selesai diproses, kamu akan menerima notifikasi bahwa KK sudah bisa diambil atau dicetak sendiri. Jika layanan di daerah kamu sudah mendukung pencetakan KK secara mandiri, kamu bisa mencetak KK baru tersebut di rumah menggunakan printer yang berkualitas. Namun, bila tidak, kamu harus mengambil KK di kantor Dukcapil setempat.

Dengan mengikuti panduan di atas, kamu dan pasangan bisa mendapatkan KK baru dengan mudah tanpa harus keluar rumah. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan siap sebelum memulai proses online ini. Semoga bermanfaat ya.

Baca juga:

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial