Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang mencatat informasi tentang anggota keluarga suatu rumah tangga. Terkadang, situasi kehidupan mengharuskan kita untuk memecah KK, baik itu karena perubahan status pernikahan, pemisahan keluarga, atau berbagai alasan lainnya. Melangsir situs resmi SIPPN Kemenpan RB, kita akan membahas secara rinci tentang cara memecah KK di Indonesia. Mulai dari syarat, prosedur online dan offline, hingga tips untuk memudahkan Anda melalui proses ini.
Syarat Mengurus Pecah Kartu Keluarga (KK)
Berikut beberapa syarat pecah kartu keluarga baik dalam satu alamat, secara online dan offline.
Syarat Pecah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat
Syarat-syarat untuk mengurus pemecahan KK di alamat yang sama meliputi:
- Mengajukan fotokopi KK lama sebagai bukti kepemilikan KK sebelumnya.
- Menyerahkan fotokopi e-KTP sebagai bukti bahwa pemohon berusia minimal 17 tahun atau telah menikah.
- Memasukkan fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan (bagi pemohon yang telah menikah, tetapi namanya belum tercatat di KK).
Syarat Pecah Kartu Keluarga Setelah Menikah
Adapun syarat-syarat yang berlaku untuk mengurus pemecahan KK karena perubahan status pernikahan adalah:
- Menggunakan Kartu Keluarga (KK) asli dari orang tua perempuan dan laki-laki.
- Mengisi formulir permohonan sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
- Menyerahkan fotokopi Buku Nikah.
- Mendapatkan Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (diperlukan bagi yang telah pindah ke desa/kelurahan lain).
- Menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran.
- Menyerahkan fotokopi ijazah SD/SMP/SMA/S1.
Syarat Pecah Kartu Keluarga Online
Untuk pengurusan pemecahan KK secara online, langkah-langkah yang harus diikuti meliputi:
- Menghubungi admin atau mengakses laman online yang telah disediakan oleh Disdukcapil setempat.
- Pastikan bahwa pengurusan pemecahan KK dilakukan dengan alamat yang sama.
- Mengunggah berkas persyaratan sesuai dengan link yang telah disediakan.
- Mengikuti instruksi yang diberikan oleh admin terkait dengan pengambilan dan penyerahan berkas.
- Setelah KK baru selesai diproses, pemohon dapat mencetaknya secara mandiri dengan menggunakan Kertas HVS A4 bergram 80.
Syarat Pecah Kartu Keluarga Offline
Sementara itu, bagi yang ingin mengurus pemecahan KK secara offline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan berkas yang telah lengkap.
- Pemohon menyerahkan berkas dan persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas Disdukcapil.
- Petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap berkas yang diajukan.
- Apabila semua berkas sudah lengkap, maka permohonan pemecahan KK akan diproses untuk diverifikasi hingga ke tahap yang lebih tinggi.
- Petugas akan memasukkan data yang diperlukan ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
- Setelah KK baru dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, dokumen KK yang baru akan diserahkan kepada pemohon.
Cara Mengurus Pecah Kartu Keluarga (KK)
Berikut ini cara mengurus pecah Kartu Keluarga secara online dan offline
Pecah Kartu Keluarga (KK) Online
Proses pengurusan pemecahan KK secara online melibatkan langkah-langkah berikut:
- Pemohon harus menghubungi administrator atau mengakses situs web resmi yang disediakan oleh Disdukcapil setempat.
- Penting untuk memastikan bahwa pengurusan pemecahan KK dilakukan dengan alamat yang sama seperti yang terdaftar dalam dokumen sebelumnya.
- Selanjutnya, pemohon harus mengunggah semua berkas persyaratan yang diperlukan dengan mengikuti tautan yang telah disediakan.
- Setelah berkas terunggah, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti instruksi yang diberikan oleh administrator terkait proses pengambilan dan penyerahan berkas.
- Ketika Kartu Keluarga (KK) yang baru telah selesai diproses, pemohon memiliki opsi untuk mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS A4 dengan gramase 80.
Baca juga: Cara Menambah dan Mengurangi Anggota Keluarga di KK
Pecah Kartu Keluarga (KK) Offline
Proses pengurusan pemecahan Kartu Keluarga (KK) secara konvensional melibatkan langkah-langkah berikut:
- Calon pemohon akan mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa berkas yang sudah lengkap.
- Pemohon akan menyerahkan berkas serta persyaratan yang diperlukan kepada petugas yang bertugas di Disdukcapil.
- Para petugas Disdukcapil akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap berkas yang diserahkan oleh pemohon.
- Apabila seluruh berkas sudah terpenuhi dan memenuhi standar yang ditetapkan, permohonan pemecahan KK akan diproses lebih lanjut untuk dilakukan verifikasi oleh atasan.
- Petugas akan menginputkan data yang relevan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) guna mempersiapkan pencetakan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
- Setelah KK yang baru selesai dicetak, dokumen tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Dinas, dan selanjutnya akan diserahkan kepada pemohon.
Dengan memahami persyaratan dan langkah-langkah ini, Anda akan lebih siap dalam mengurus pemecahan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan kebutuhan. Selalu pastikan untuk mengikuti petunjuk dan syarat yang berlaku di wilayah Anda untuk memastikan proses berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.