Pada tahun 2023, ribuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di seluruh Indonesia bersiap-siap untuk memasuki tahap penting dalam perjalanan mereka menuju karier di pemerintah. Masa pendaftaran dan seleksi telah berlangsung dengan segala kerja keras dan harapan, dan sekarang saatnya untuk memahami lebih dalam mengenai “Masa Sanggah.”
Mengenal Masa Sanggah
Masa sanggah adalah periode waktu yang diberikan kepada para pelamar CPNS dan PPPK untuk melakukan sanggahan atau keberatan terhadap hasil seleksi yang telah diumumkan oleh instansi yang bersangkutan. Seleksi tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Jika para pelamar merasa bahwa hasil seleksi tersebut tidak adil atau terdapat kesalahan dalam proses verifikasi, mereka memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan mereka selama masa sanggah.
Masa sanggah bukan hanya tentang memberikan pelamar kesempatan untuk mengajukan keberatan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada instansi yang melakukan seleksi untuk memverifikasi kembali persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, dokumen persyaratan yang telah diajukan oleh para pelamar menjadi fokus perhatian utama.
Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 17-19 Oktober 2023. Selama periode ini, para pelamar memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Ingatlah bahwa Anda hanya diperbolehkan mengajukan sanggahan satu kali selama periode tertentu. Pastikan bahwa alasan sanggahan yang Anda ajukan adalah benar, realistis, dan valid. Selain itu, ingatlah bahwa instansi berhak menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Baca juga: CPNS BIN 2023: Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link PDF
Syarat Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Agar proses sanggah berjalan lancar, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh pelamar. Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipertimbangkan:
Hanya Satu Kesempatan
Setiap pelamar hanya memiliki satu kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama periode tertentu. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan dengan cermat kapan dan bagaimana sanggahan akan diajukan.
Alasan yang Benar dan Realistis
Alasan yang menjadi dasar sanggahan harus benar, realistis, dan valid. Sanggahan yang tidak didasarkan pada alasan yang kuat atau yang tidak didukung oleh bukti yang cukup mungkin akan ditolak oleh instansi yang melakukan seleksi.
Penerimaan atau Penolakan oleh Instansi
Instansi yang melakukan seleksi memiliki hak untuk menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Mereka akan memeriksa validitas sanggahan tersebut dan memutuskan apakah sanggahan tersebut berdasar atau tidak.
Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, dan Fungsi
Cara Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Untuk mengajukan sanggahan, pelamar perlu melakukan langkah-langkah berikut di dalam akun mereka di Portal SSCASN:
- Akses laman resmi di sscasn.bkn.go.id.
- Lakukan proses login menggunakan akun pendaftaran CPNS atau PPPK yang telah dibuat.
- Jika Anda tidak memenuhi syarat untuk lolos seleksi administrasi, Anda akan menemukan pemberitahuan “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) beserta alasan di halaman Resume Pendaftaran.
- Klik tombol “Ajukan Sanggah” untuk mengakses formulir sanggah. Isilah formulir ini dengan alasan sanggah yang tepat dan unggah dokumen pendukung yang relevan.
- Pastikan bahwa alasan sanggah yang Anda ajukan adalah akurat, realistis, dan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah selama periode pendaftaran sebelumnya.
- Perlu diingat bahwa alasan sanggah harus konsisten dengan dokumen yang telah diajukan sebelumnya. Jika alasan yang diajukan tidak sesuai, pelamar harus siap menanggung konsekuensi hukuman yang mungkin timbul.
Hasil dari sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023 dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 20 hingga 26 Oktober 2023.