Tata Cara Pendaftaran CPNS KPK 2023 dan Persyaratannya

CPNS KPK 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka 214 posisi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Dari total tersebut, 191 posisi tersedia untuk umum, 21 posisi khusus diberikan kepada individu dengan prestasi akademis tinggi (cum laude), dan 2 posisi disediakan untuk warga Papua dan Papua Barat.

Anda dapat mendaftar untuk CPNS KPK tahun 2023/2024 secara online melalui situs web Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.

Formasi CPNS KPK 2023

Berikut adalah rincian formasi CPNS KPK yang dibuka untuk tahun 2023:

  • Biro Hukum: 3 formasi.
  • Direktorat Jejaring Pendidikan: 15 formasi.
  • Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat: 9 formasi.
  • Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi: 10 formasi.
  • Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: 38 formasi.
  • Direktorat Monitoring: 4 formasi.
  • Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 formasi.
  • Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 formasi.
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 formasi.
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II: 4 formasi.
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III: 4 formasi.
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV: 4 formasi.
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 formasi.
  • Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 formasi.
  • Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 formasi.
  • Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 3 formasi.
  • Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 formasi.
  • Sekretariat Dewan Pengawas: 6 formasi.
  • Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 formasi.
  • Sekretariat Dewan Pengawasan: 6 formasi.

Baca juga: PPPK Tenaga Teknis 2023: Formasi, Syarat, dan Pendaftaran

Syarat CPNS KPK 2023

Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran untuk seleksi CPNS KPK 2023:

  • Peserta harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
  • Peserta tidak boleh pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
  • Peserta tidak pernah diberhentikan secara hormat karena permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Peserta tidak boleh berstatus sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, atau personel Polri.
  • Peserta tidak boleh tergabung dalam partai politik (parpol) atau terlibat dalam politik praktis.
  • Peserta harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan.
  • Peserta harus sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Peserta harus bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI atau perwakilan pemerintah NKRI di negara lain.
  • Untuk pelamar formasi CPNS KPK 2023 dengan pujian/cumlaude, mereka harus merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan predikat A atau Unggul dalam program studi peringkat A atau Unggul saat lulus. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, mereka dapat mendaftar setelah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan kelulusan dengan pujian/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  • Bagi pelamar yang merupakan putra/putri Papua dan Papua Barat, mereka harus dapat membuktikan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak/ibu asli Papua/Papua Barat dengan Akta Kelahiran, surat keterangan lahir, atau surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
  • Peserta tidak boleh memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK atau hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi.
  • Peserta harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan transkrip nilai, yaitu minimal 3,00 dari skala 4,00 untuk S1 dan minimal 3,00 untuk D3.

Baca juga: Alur Pendaftaran CASN Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Persyaratan Pendaftaran CPNS KPK 2023

Berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS KPK yang dirangkum dari website resmi KPK.

  • Warga Negara Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan patuh terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia pelamar minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, baik atas permintaan sendiri maupun secara tidak hormat, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebagai pegawai swasta.
  • Tidak sedang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dipilih.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri, sesuai dengan penugasan dari Instansi Pemerintah.
  • Pelamar untuk formasi “Dengan Pujian” atau Cumlaude Lulusan Dalam Negeri harus merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menunjukkan bahwa program studi pelamar saat lulus terakreditasi dengan predikat A atau Unggul, serta perguruan tinggi pelamar juga terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul.
  • Pelamar untuk formasi “Dengan Pujian” atau Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Kementerian yang bertanggung jawab atas pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Tidak terlibat dalam hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi.
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan transkrip nilai, yaitu minimal 3.00 untuk Sarjana (S1) dan minimal 3.00 untuk Diploma III (D-III).

Tata Cara Pendaftaran CPNS KPK 2023

Pendaftaran CPNS KPK 2023 akan dilakukan secara online mulai tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Calon peserta membuat akun di Portal https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Setelah memiliki akun, peserta masuk ke https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  3. Peserta diharuskan mengunggah swafoto (selfie) yang menampilkan KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai syarat untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
  4. Lengkapi data diri pada kolom yang disediakan.
  5. Peserta memilih instansi Komisi Pemberantasan Korupsi, lalu memilih jenis formasi yang diminati, pendidikan sesuai ijazah, jabatan, lokasi tes, dan mengisi data lain yang diperlukan.
  6. Unggah berkas-berkas dalam format PDF sebagai berikut: Scan asli KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP, Scan asli Ijazah. Bagi pelamar lulusan luar negeri, tambahkan scan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kementerian yang berwenang dalam urusan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, Scan asli Transkrip Nilai, Scan asli Surat Lamaran yang telah dilekatkan meterai, Scan asli Surat Pernyataan 10 (sepuluh) poin yang telah dilekatkan meterai, Scan asli Surat Pernyataan yang menyatakan kesediaan ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah dilekatkan meterai, Scan asli Surat Pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi, Untuk pelamar formasi khusus, unggah dokumen pendukung tambahan seperti Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan dari kepala desa/suku, jika Anda adalah pelamar Putra/i Papua/Papua Barat. Juga, unggah sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menunjukkan bahwa program studi Anda pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul, serta sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi Anda pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul, jika Anda lulus dengan predikat “Dengan Pujian” atau “Cumlaude.” i) Pastikan data yang telah diisi lengkap dan benar karena data yang sudah dikirimkan tidak dapat diubah.
  7. Unggah foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.
  8. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN 2023.

Baca juga: 15 Manfaat Minyak Bulus untuk Kesehatan Laki dan Wanita

Sistem Kelulusan CNPS KPK

  • Seleksi Administrasi akan menggunakan metode eliminasi, dengan dasar hasil verifikasi dokumen yang diunggah oleh pelamar dibandingkan dengan data yang telah diinput sesuai dengan persyaratan pendaftaran.
  • Pelamar yang memiliki sanggahan terhadap hasil Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat mengajukan sanggahan tersebut. Status kelulusan mereka dalam tahap Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB dapat berubah dari “Tidak Lulus Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB” menjadi “Lulus Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB”, atau sebaliknya.
  • Kelulusan dalam tahap SKD akan berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
  • Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak dapat mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang ditentukan akan dinyatakan gugur.
  • Penentuan kelulusan akhir akan didasarkan pada peringkat pelamar berdasarkan jumlah formasi yang tersedia untuk masing-masing jabatan dan persyaratan pendidikan yang terpenuhi. Penilaian akan mengintegrasikan hasil SKD dan SKB dengan bobot penilaian SKD sebesar 40% dan SKB sebesar 60% (Non CAT 50% dan CAT 50%), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Jadwal Pendaftaran CPNS KPK 2023

  1. Pengumuman Seleksi: 16 – 30 September 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 17 September – 6 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi: 17 September – 9 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 – 13 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah: 14 – 16 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah: 14 – 18 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 – 23 Oktober 2023
  8. Penarikan Data Final: 24 – 26 Oktober 2023
  9. Penjadwalan SKD CPNS: 27 – 30 Oktober 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober – 3 November 2023
  11. Pelaksanaan SKD CPNS: 4 – 13 November 2023
  12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 – 14 November 2023
  13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 – 17 November 2023
  14. Masa Sanggah: 18 – 20 November 2023
  15. Jawab Sanggah: 18 – 22 November 2023
  16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 – 25 November 2023
  17. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 – 27 November 2023
  18. Pelaksanaan SKB CPNS non CAT: 28 November – 17 Desember 2023 19
  19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 – 30 November 2023
  20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 – 3 Desember 2023
  21. Penarikan Data Final: 4 – 5 Desember 2023
  22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 – 7 Desember 2023
  23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 – 10 Desember 2023
  24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11 – 17 Desember 2023
  25. Integrasi Nilai SKB dan SKD: 18 – 30 Desember 2023
  26. Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 – 7 Januari 2024
  27. Masa Sanggah: 8 – 10 Januari 2024
  28. Jawab Sanggah: 8 – 14 Januari 2024
  29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 – 15 Januari 2024
  30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 – 17 Januari 2024
  31. Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari – 16 Februari 2024
  32. Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari – 17 Maret 2024

Melangsir dari website resmi KPK, bahwa kelulusan setiap pelamar pada tahap tes ditentukan berdasarkan kemampuan dan kompetensi mereka. Jika ada pihak atau individu yang menawarkan jasa dengan janji-janji bahwa pelamar dapat diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Komisi Pemberantasan Korupsi dengan meminta imbalan tertentu, tindakan semacam itu dianggap sebagai tindakan penipuan. Kami sangat menyarankan agar tindakan tersebut segera dilaporkan melalui situs web resmi di https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns. Untuk Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website Rekrutment KPK ini.

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial