Cara Membuat SKCK Online
Hukum

Syarat dan Cara Membuat SKCK Online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencatat riwayat kejahatan seseorang.

Bagi warga yang masih memerlukan SKCK dan masa berlakunya telah berakhir, mereka memiliki opsi untuk melakukan perpanjangan SKCK tersebut. Ini karena SKCK umumnya diperlukan sebagai persyaratan dalam proses melamar pekerjaan atau untuk keperluan lainnya. Di era digital saat ini, mengurus SKCK dapat dilakukan secara online melalui perangkat elektronik.

Syarat Membuat SKCK Online

Untuk membuat SKCK secara online, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu sebagai persyaratan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK secara online meliputi:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
  • Scan Kartu Keluarga (KK).
  • Scan akta kelahiran, surat kenal lahir, izasah, atau surat nikah.
  • Rumus sidik jari, yang jika belum ada, dapat diperoleh di Satreskrim Polres setempat.
  • Scan foto diri dengan ukuran 4 x 6 dan latar belakang berwarna merah.
  • Scan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri untuk kunjungan, pendidikan, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Setelah semua syarat terpenuhi, tahap selanjutnya membuat SKCK secara online

Baca juga: Pengertian Jaringan Komputer: Jenis, Cara Kerja, dan Manfaatnya

Cara Membuat SKCK Online

Setelah semua dokumen sudah siap, langkah-langkah untuk mengurus SKCK secara online lewat perangkat sebagai berikut:

  • Kunjungi situs https://skck.polri.go.id/ melalui perangakt kita, dan pilih opsi “Formulir Pendaftaran” yang terletak di sudut kanan atas halaman.
  • Setelah formulir pendaftaran terbuka, pilih jenis keperluan, unit wilayah, dan isi alamat sesuai dengan informasi di KTP kita.
  • Pilih metode pembayaran, yang dapat dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau langsung di loket yang ada di kantor polisi.
  • Setelah data pribadi lengkap, klik tombol “Lanjut”.
  • Isi semua informasi yang diminta di setiap formulir, mulai dari data pribadi, hubungan keluarga, riwayat pendidikan, riwayat perkara pidana, hingga ciri fisik.
  • Unggah dokumen lampiran yang telah kita siapkan sebelumnya, lalu klik tombol “Proses” untuk mengajukan permohonan. Kita akan mendapatkan bukti permohonan.
  • Kita juga akan diberikan nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK secara online. Biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp 30.000.
  • Setelah SKCK jadi, kita dapat mengambilnya di kantor Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan. Proses pembuatan SKCK biasanya berlangsung cukup cepat. Jika permohonan diajukan sebelum pukul 08.00 WIB, kita dapat mengambil SKCK pada hari yang sama. Namun, jika melewati waktu tersebut, pengambilan SKCK akan dilakukan pada hari berikutnya.

Perlu diingat bahwa batas waktu pengambilan SKCK hanya tiga hari setelah surat terbit. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan SKCK tidak diambil, maka kita harus mengulang proses pengajuan dari awal. Semoga informasi ini bermanfaat, terimakasih

Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.