Formasi CPNS 2023 Kesehatan

Formasi CPNS 2023 kesehatan

Akhirnya jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September mendatang. Apakah Anda sudah mengetahui rincian formasi CPNS tenaga kesehatan untuk tahun 2023?

CPNS 2023 ini, mayoritas posisi yang tersedia akan diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan guru. Untuk formasi CPNS tenaga kesehatan tahun 2023, dibutuhkan sebanyak 11.903 orang untuk pusat dan terdapat 142.821 lowongan untuk pemkot/pemkab.

Apakah Anda adalah seorang profesional di bidang kesehatan yang tertarik untuk mendaftar CPNS 2023? Jika iya, pastikan bahwa bidang Anda termasuk dalam daftar formasi CPNS tenaga kesehatan 2023 yang disebutkan di atas!

Formasi CPNS 2023 Kesehatan

Benar, pihak PANRB telah mengonfirmasi bahwa formasi untuk tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023 akan diprioritaskan dan dimaksimalkan. Namun, informasi resmi tentang jumlahnya belum diumumkan.

Untuk memberikan gambaran, tenaga kesehatan mencakup:

  • Tenaga medis (dokter dan dokter gigi)
  • Tenaga keperawatan
  • Tenaga kefarmasian
  • Tenaga kesehatan masyarakat
  • Tenaga gizi
  • Tenaga keterapian fisik
  • Tenaga keteknisian medis

Sementara itu, berdasarkan Surat Nomor PT. 01.01/F/1316/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan, berikut adalah daftar formasi CPNS kesehatan 2023 melalui jalur PPPK:

  • Apoteker (Profesi Apoteker)
  • Asisten Apoteker (D3 Farmasi)
  • Asisten Penata Anestesi (D3 Keperawatan Anestesi, D3 Keperawatan dengan sertifikat pelatihan Anestesi sebelum tahun 2016, D3 Kepenataan Anestesi, D3 Keperawatan dengan konsentrasi Anestesi dan Gawat Darurat Medik)
  • Bidan (Profesi Bidan, D4/Sarjana Terapan Kebidanan lulusan sampai dengan tahun 2021)
  • Dokter (Profesi Dokter, Profesi Dokter Spesialis, Profesi Dokter Subspesialis)
  • Dokter Gigi (Profesi Dokter Gigi, Profesi Dokter Gigi Spesialis, Profesi Dokter Subspesialis)
  • Dokter Pendidik Klinis (Profesi Dokter Spesialis, Profesi Dokter Subspesialis)
  • Entomolog Kesehatan (D4/Sarjana Terapan/D3 peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi Entomolog, D4/Sarjana Terapan/D3 peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi Kesehatan Lingkungan)
  • Epidemiolog Kesehatan (D4/Sarjana Terapan Epidemologi)
  • Fisioterapis (D3 peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi Entomolog, D3 peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi Kesehatan Lingkungan, D3 Fisioterapi)
  • Nutrisionis (D4/Sarjana Terapan Gizi, D4/Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika, Profesi Dietisien, D3 Gizi)
  • Okupasi Terapis (D3 Okupasi Terapi)
  • Ortotis Prostetis (D3 Ortotik Prostetik)
  • Pembimbing Kesehatan Kerja (D4/Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Penata Anestesi (D4/Sarjana Terapan Penata Anestesi, D4/Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi, D4/Sarjana Terapan Keperawatan Anestesi Reanimasi, D4/Sarjana Terapan Keperawatan dengan kompetensi unggulan Keperawatan Anestesi, D4/Sarjana Terapan Perawatan yang memiliki sertifikasi pelatihan Anestesi sebelum tahun 2016, Ners yang memiliki sertifikat pelatihan Anestesi sebelum tahun 2016).
  • Perawat (Profesi Ners, D4/Sarjana Terapan Keperawatan, D3 Keperawatan)
  • Perekam Medis (D4/Sarjana Terapan/D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, D4/Sarjana Terapan Rekam Medis, D4/Sarjana Terapan Manajemen Informasi Kesehatan, D3 Rekam Medis, D3 Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, D3 Perekam Medis Informasi Kesehatan, D3 Perekam Medik dan Informasi Kesehatan, D3 Perekam Medis dan Informasi Kesehatan)
  • Pranata Laboratorium Kesehatan (D4/Sarjana Terapan Analis Kesehatan, D4/Sarjana Terapan peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi Teknologi Laboratorium Medik, D3 Analis Kesehatan, D3 Teknologi Laboratorium Medik)
  • Psikolog Klinis (S2 Profesi Peminatan Psikologi Klinis)
  • Radiografer (D4/Sarjana Terapan/D3 Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, D4/Sarjana Terapan/D3 Radiodiagnostik dan Radioterapi, D4/Sarjana Terapan Teknologi Radiologi Pencitraan, D4/Sarjana Terapan/D3 Teknik Radiologi, D4/Sarjana Terapan/D3 Radiologi, D3 Teknik Rontgen)
  • Refraksionis Optisien (D3 Refraksi Optisi, D3 Optometri)
  • Teknisi Elektromedis (D4/Sarjana Terapan/D3 Teknik Elektromedik, D4/Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Elektromedis, D3 Teknologi Elektromedik)
  • Teknisi Gigi (D3 Teknik Gigi)
  • Teknisi Transfusi Darah (D3 Teknologi Transfusi Darah, D3 Teknologi Bank Darah)
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Prilaku (D4/Sarjana Terapan Promosi Kesehatan)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan (D4/Sarjana Terapan/D3 Kesehatan Lingkungan, D4/Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan, D3 Sanitasi)
  • Terapis Gigi dan Mulut (D4/Sarjana Terapan/D3 Keperawatan Gigi, D4/Sarjana Terapan/D3 Kesehatan Gigi, D4/Sarjana Terapan/D3 Terapis Gigi dan Mulut)
  • Terapis Wicara (D3 Terapi Wicara)

Baca juga: CPNS dan PPPK 2023: Formasi, Syarat, Cara Mendaftar, dan Jadwal

Persyaratan CPNS Kesehatan

Untuk mengikuti seleksi CPNS di sektor kesehatan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

Pendidikan

Pelamar CPNS di bidang kesehatan wajib memiliki pendidikan yang relevan dengan disiplin ilmu kesehatan, seperti kedokteran, keperawatan, farmasi, atau bidang kesehatan serupa.

Sertifikasi Profesi

Bergantung pada pilihan disiplin ilmu kesehatan, pelamar CPNS juga harus memiliki sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Partisipasi dalam Ujian Seleksi CPNS

Para calon CPNS diharuskan untuk mengikuti ujian seleksi CPNS yang mencakup ujian kompetensi dasar (TKD) dan ujian kompetensi bidang (TKB).

Persyaratan Kesehatan

Calon CPNS di sektor kesehatan juga diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan baik secara fisik maupun mental sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, dan Fungsi

Kesimpulan

Untuk mengikuti seleksi CPNS di bidang kesehatan, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Mereka harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan bidang kesehatan, seperti kedokteran, keperawatan, farmasi, atau disiplin ilmu kesehatan lainnya. Selain itu, tergantung pada bidang kesehatan yang dipilih, calon CPNS juga harus memiliki sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Proses seleksi CPNS ini melibatkan ujian kompetensi dasar (TKD) dan ujian kompetensi bidang (TKB), yang harus diikuti oleh para calon. Selain itu, mereka juga harus memenuhi persyaratan kesehatan, baik secara fisik maupun mental, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, calon CPNS memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari tenaga kesehatan yang bekerja dalam sektor pelayanan kesehatan pemerintah dan berkontribusi dalam penyediaan layanan kesehatan masyarakat.

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial