Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk menyediakan perlindungan kesehatan yang merata kepada seluruh penduduk. Program ini, meskipun membawa banyak manfaat, tidak dapat menghindarkan kita dari kenyataan bahwa ada peserta JKN-KIS yang meninggal dunia. Kematian peserta ini memang menjadi pengingat akan kerentanan hidup, tetapi juga mengundang pertanyaan tentang tindakan yang harus diambil setelahnya. Untuk mempermudah, kami memberikan pnaduan bagaimana cara melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia secara offline dan online.
Cara Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia secara Offline
Proses pelaporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia dapat bervariasi tergantung pada jenis peserta dan status kepesertaannya. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk setiap kategori peserta:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Anggota keluarga peserta atau wakilnya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Laporkan ke Kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat.
- Sertakan surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan.
- Lampirkan kartu identitas Peserta JKN-KIS.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi PPU Penyelenggara Negara:
- Laporkan kematian peserta ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.
- Sertakan surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan.
- Lampirkan kartu identitas Peserta JKN-KIS.
Untuk PPU Non Penyelenggara Negara:
- Laporkan kematian peserta ke PIC Badan Usaha.
- Sertakan surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan.
- Lampirkan kartu identitas Peserta JKN-KIS.
3. Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Anggota keluarga peserta atau wakilnya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Laporkan ke Kantor BPJS Kesehatan.
- Sertakan surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan.
- Lampirkan kartu identitas Peserta JKN-KIS.
- Sertakan asli atau fotokopi Kartu Keluarga.
- Sertakan bukti pembayaran iuran.
Baca juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif
Cara Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia secara Online
Selain melaporkan langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, peserta juga dapat menggunakan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp) dan QR Code.
1. Pelaporan Melalui WhatsApp (PANDAWA)
Berikut adalah cara menggunakan layanan ini:
- Hubungi nomor PANDAWA di 0811 8165 165 melalui WhatsApp.
- Ikuti petunjuk yang diberikan oleh layanan PANDAWA untuk melaporkan peserta yang meninggal dunia.
Melaporkan kematian peserta JKN-KIS tidak hanya menghentikan kontribusi bulanan atau iuran peserta, tetapi juga memberikan manfaat penting lainnya. Berikut adalah beberapa manfaat dari pelaporan ini:
- Dengan melaporkan kematian peserta, kontribusi bulanan atau iuran peserta dapat dihentikan. Ini mencegah pembayaran yang tidak perlu dan menghindari masalah administrasi di kemudian hari.
- Proses pelaporan memungkinkan keluarga peserta untuk mendapatkan informasi tentang manfaat yang dapat diterima pasca meninggalnya peserta. Ini dapat membantu keluarga dalam mengatasi kebutuhan kesehatan mereka.
- Dengan melaporkan kematian peserta, data dan informasi peserta dalam sistem JKN-KIS akan tetap akurat. Hal ini dapat mencegah penyalahgunaan atau kesalahan dalam manfaat program.
2. Pelaporan Melalui QR Code
Dalam upaya untuk memberikan kemudahan bagi peserta untuk melaporkan perubahan data bagi anggota keluarga yang meninggal dunia, pemerintah telah mengadopsi teknologi QR Code. Langkah ini memanfaatkan media pelaporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia melalui poster yang berisi QR Code.
Cara penggunaannya adalah dengan melakukan scan pada barcode yang tercantum pada poster tersebut. Informasi yang terdapat pada QR Code mencakup:
- Nama Pelapor/keluarga.
- Nomor HP Pelapor.
- Nama Peserta Meninggal.
- Nomor Kartu JKN/No Induk Kependudukan Peserta meninggal.
- Tanggal kematian.
- Lokasi Pemakaman.
- Nama Desa tempat peserta meninggal.
- Surat Keterangan Kematian untuk diunggah/upload.
Penggunaan QR Code dalam pelaporan memiliki manfaat dan tujuan tertentu, termasuk:
- Mencegah kemungkinan penyalahgunaan kartu JKN-KIS oleh pihak yang tidak berhak.
- Membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam memenuhi validitas data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Mencegah pembayaran iuran JKN-KIS bagi peserta yang sudah meninggal, khususnya untuk peserta Mandiri.
Proses ini, meskipun mungkin sulit, penting untuk memastikan bahwa hak dan manfaat yang seharusnya diterima oleh keluarga peserta dapat diakses dengan cepat dan efisien.
Dengan adopsi teknologi QR Code dan layanan PANDAWA, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen untuk menjadikan proses pelaporan ini lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Semua langkah ini diarahkan untuk menjaga integritas program JKN-KIS dan memberikan perlindungan yang adil kepada seluruh pesertanya.
Dalam menghadapi situasi sulit seperti kematian peserta, penting untuk memiliki panduan yang jelas dan mendalam. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang komprehensif dan mempermudah proses pelaporan bagi keluarga yang sedang menghadapi kehilangan.