Syarat Daftar NPWP online – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan unsur esensial bagi individu maupun entitas hukum di Indonesia. Banyak layanan publik yang bergantung pada identifikasi NPWP, termasuk pengurusan izin dan akses ke fasilitas kredit perbankan.
Tidak hanya sampai di situ, kepemilikan NPWP juga membawa tanggung jawab pajak yang harus diemban oleh pemiliknya. Terlebih lagi, saat ini pemerintah telah mengenalkan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), sebuah inisiatif yang berfungsi sebagai bentuk klarifikasi pajak terkait layanan publik.
KSWP menghubungkan hubungan antara status pajak dan kewajiban fiskal seseorang. Jika pemilik NPWP tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, konsekuensinya adalah tidak dapat mengajukan permohonan izin di sebagian besar wilayah kabupaten/kota di Indonesia.
Kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak telah diberlakukan untuk memfasilitasi proses pendaftaran NPWP secara online. Ini membawa manfaat dalam bentuk kemudahan, di mana individu tidak lagi perlu mengunjungi kantor pajak secara fisik.
Cara Daftar NPWP Online 2023
Berikut adalah langkah-langkah mudah dan cepat untuk mendaftar NPWP secara online:
- Kunjungi situs ereg.pajak.go.id
- Lengkapi identitas Anda dengan cermat dan akurat
- Pada bagian penghasilan, ada opsi pilihan pekerjaan yang bisa Anda pilih: Pekerjaan dalam hubungan kerja, seperti pegawai swasta, PNS, BUMN, atau jenis pekerjaan lainnya. Kegiatan Usaha, jika Anda memiliki usaha sendiri seperti warung makan, toko sembako, warnet, dan lain sebagainya. Pekerjaan Bebas, khusus untuk keahlian seperti dokter atau notaris. Lainnya, jika Anda memiliki pekerjaan di luar tiga kategori di atas, seperti pekerjaan freelance.
- Isikan alamat tempat tinggal Anda
- Isi alamat sesuai KTP (Jika sama dengan alamat tempat tinggal, klik pilihan atas untuk mengisi otomatis)
- Isi alamat usaha (Untuk karyawan, langsung pilih “Selanjutnya”)
- Isi informasi tentang tanggungan dan gaji (Maksimal 3 tanggungan)
- Lengkapi persyaratan yang diminta
- Pilih metode pengiriman berkas, bisa dengan mengunggah (upload) atau melalui jasa antar. Jika memilih mengunggah, unggah scan KTP dengan tombol upload.
- Lengkapi pernyataan yang diminta
- Centang kotak persetujuan untuk menegaskan kelengkapan dan kebenaran data
- Klik tombol “Selesai”
- Pengiriman Formulir
Setelah Anda mengisi semua persyaratan untuk NPWP, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard. Pada dashboard, pilih “Minta token”. Setelahnya, Anda akan menerima notifikasi bahwa token telah dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.
Buka email dan salin kode token, kemudian pilih “Kirim Permohonan” dan masukkan kode token tersebut. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan NPWP sedang diproses. NPWP fisik akan dikirimkan maksimal dalam waktu 1 bulan setelah pendaftaran.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Prakerja 2023 lewat Hp
Syarat Daftar NPWP Online
Persyaratan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, terdiri dari:
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bagi Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Sementara itu, persyaratan pendaftaran NPWP bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah sebagai berikut:
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP
- Bagi Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi Paspor; Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP; Dokumen yang mengindikasikan lokasi dan jenis kegiatan usaha; Surat pernyataan yang telah distempel yang mencantumkan jenis serta tempat kegiatan usaha; atau Bukti tertulis atau elektronik dari penyedia layanan aplikasi online yang menjadi mitra usaha Wajib Pajak.
Selain itu, untuk wanita yang telah berpisah dari suami sesuai keputusan hakim, persyaratan tambahan yang dibutuhkan adalah:
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP
- Bagi Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS; Fotokopi NPWP suami; Fotokopi Kartu Keluarga (KK); Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA; Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.
Semua persyaratan di atas harus berada dalam format digital. Ini berarti bahwa semua dokumen yang telah disebutkan sebaiknya di-scan atau difoto dan kemudian disimpan dalam bentuk digital.
Baca juga: Dampak Positif Globalisasi Beserta Negatifnya
Kesimpulan
Dalam proses pendaftaran NPWP secara online, persyaratan yang diperlukan bervariasi tergantung pada apakah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Bagi WNI, dokumen yang diminta umumnya meliputi fotokopi KTP, sedangkan bagi WNA mencakup fotokopi Paspor, KITAS, atau KITAP. Bagi WPOP yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan melibatkan dokumen yang menunjukkan jenis dan lokasi usaha, serta persyaratan khusus bagi wanita yang hidup terpisah dari suami. Semua dokumen tersebut disarankan untuk di-scan atau difoto dan disimpan dalam format digital sebelum mengikuti langkah-langkah pendaftaran NPWP secara daring.