Cara Cek PIP Lewat HP Online untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Cara Cek PIP Lewat Hp

Car Cek PIP Lewat HP

Cara Cek PIP – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan sebuah program bantuan pendidikan yang bertujuan membantu siswa-siswa yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. Melalui PIP, pemerintah memberikan dukungan finansial kepada mereka agar bisa melanjutkan pendidikan tanpa terhambat oleh kendala biaya.

Program ini mencakup jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), bahkan melibatkan jalur pendidikan non formal seperti paket A, B, dan C. PIP tidak hanya memberikan bantuan kepada siswa reguler, tetapi juga kepada mereka yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim piatu, korban bencana alam, dan banyak lagi.

Melalui kemajuan teknologi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyediakan layanan cek PIP secara online melalui situs resmi. Dengan menggunakan HP atau smartphone, kita dapat dengan mudah mengecek status penerimaan PIP kapan saja dan di mana saja.

Syarat Menjadi Penerima PIP

Penerima PIP tidak berlaku untuk semua siswa di Indonesia, melainkan tunduk pada kriteria dan persyaratan tertentu. Beberapa persyaratan siswa yang memenuhi syarat untuk menerima PIP meliputi:

  1. Siswa yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, seperti:
    • Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
    • Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
    • Siswa yang memiliki status yatim piatu, termasuk siswa yang tinggal di panti sosial dan asuhan.
    • Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
    • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
    • Siswa yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
    • Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
    • Siswa yang memiliki status sebagai tersangka atau terpidana.
    • Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Cek PIP Lewat HP

  1. Buka browser di smartphone.
  2. Akses alamat situs resmi PIP, yaitu https//:pip.kemdikbud.go.id.
  3. Pada halaman utama, cari kolom pencarian atau opsi “Cari Penerima PIP.” Biasanya, hal ini terletak di bagian yang mudah diakses.
  4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK dengan Benar.
  5. Isi kode captcha untuk keamanan.
  6. Klik “Cek Penerima PIP”.

Besaran Bantuan PIP Tahap 2 Tahun 2023

Seiring dengan pencairan dana PIP Tahap 2, penting untuk mengetahui besaran bantuan yang akan diterima. Besaran ini berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/Program Paket A
    • Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.
    • Rp 450.000 untuk kelas I-V semester genap.
  • SMP/SMPLB/Program Paket B
    • Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.
    • Rp 750.000 untuk kelas VII-VIII semester genap.
  • SMA/SMALB/Program Paket C
    • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
    • Rp 1.000.000 untuk kelas X-XI semester genap.
  • SMK
    • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
    • Rp 1.000.000 untuk kelas X-XI semester genap.
  • SMK Program 4 Tahun
    • Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap.
    • Rp 1.000.000 untuk kelas X-XII semester genap.

Cara Mendapatkan Bantuan PIP

  1. Pastikan terdaftar sebagai Peserta KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  2. Registrasi melalui situs pip.kemdikbud.go.id, lakukan registrasi dengan mengisi informasi yang diperlukan untuk verifikasi.
  3. Isi data dengan akurat.
  4. Setelah registrasi, bersabarlah menunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang.
  5. Setelah proses verifikasi selesai, periksa status penerimaan melalui situs resmi PIP. Ini akan memberi tahu apakah Anda dinyatakan sebagai penerima atau tidak.
  6. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, ikuti instruksi selanjutnya yang diberikan oleh pemerintah terkait pencairan atau penggunaan bantuan.

Baca juga:

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial