Bagi calon pekerja atau individu yang sedang mencari pekerjaan, memahami persyaratan serta langkah-langkah untuk memperoleh kartu kuning dalam rangka mengajukan lamaran pekerjaan pada tahun 2023 merupakan hal yang sangat penting. Beberapa perusahaan dan lembaga meminta para pelamar untuk menyertakan kartu kuning ketika mereka mengajukan permohonan pekerjaan. Kartu kuning, yang juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah dokumen yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota sebagai bukti status pencari kerja.
Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk memperoleh kartu AK1 ini. Anda bisa mendapatkannya dengan cara langsung mengunjungi Disnaker dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan atau dengan melakukan pendaftaran secara online.
Syarat Membuat Kartu Kuning 2023
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan kartu AK1 pada tahun ini masih tetap sama seperti tahun sebelumnya. kartu AK1 ini memiliki bentuk persegi panjang dan terdiri dari dua lembar.
Pada halaman pertama kartu kuning, terdapat nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto serta tandatangan pencari kerja, dan juga terdapat kolom yang menunjukkan kewajiban pencari kerja untuk melaporkan diri sebanyak 4 kali dalam 2 tahun.
Sementara pada halaman kedua kartu kuning, terdapat data pribadi pencari kerja seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, alamat, dan daftar riwayat pendidikan formal maupun non-formal. Di halaman ini juga terdapat tanda tangan dari pihak Disnaker kabupaten/kota yang memberikan rekomendasi kerja.
Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan untuk membuat kartu AK1 tahun 2023:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Dua lembar pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran 3×4 centimeter.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja, jika dimiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja, jika ada.
Baca juga: Cara Daftar KIS Gratis Khusus Masyarakat Kurang Mampu
Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja 2023
Individu yang sedang mencari pekerjaan dan telah berhasil menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan memiliki dua opsi untuk mengurus pembuatan kartu AK1, yaitu dengan metode konvensional (offline) dan melalui proses daring (online).
Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline
Proses pembuatan kartu kuning secara offline dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Mengunjungi kantor Disnaker yang sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
- Mencari bagian yang bertanggung jawab atas pembuatan kartu AK1.
- Menyerahkan semua dokumen yang diperlukan.
- Menunggu hingga kartu AK1 mereka dicetak.
- Petugas akan memberitahu pencari kerja ketika kartu AK1 mereka sudah selesai dicetak.
- Selanjutnya, mereka akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melakukan proses legalisasi kartu AK1 tersebut.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang dan Syaratnya
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online
Sementara itu, prosedur pembuatan kartu kuning secara online dapat dijalani dengan langkah-langkah berikut:
- Mengakses situs web https://karirhub.kemnaker.go.id/.
- Memilih opsi “Daftar” dari menu yang tersedia.
- Mengisi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Klik tombol “Masuk Sekarang”.
- Melengkapi semua informasi yang diminta, termasuk data akun, detail pribadi, informasi pekerjaan, keahlian, dan riwayat pendidikan.
- Memilih opsi “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Pastikan untuk mengunggah foto resmi berukuran 3×4 centimeter setelah berhasil membuat akun.
- Mengikuti petunjuk selanjutnya dan mengisi semua data yang diminta.
- Setelah seluruh proses selesai, klik tombol “Save” atau “Simpan”.
- Setelah mencapai tahap ini, data mereka akan tersimpan di Disnaker.
- Untuk mencetak kartu AK1, mereka dapat mengunjungi kantor Disnaker secara langsung.
- Pastikan untuk membuat salinan sebanyak yang Anda butuhkan.
- Jangan lupa untuk meminta legalisasi di kantor Disnaker.
Dengan demikian, pencari kerja memiliki pilihan antara proses offline atau online untuk mengurus kartu AK1 yang tidak dipungut biaya atau gratis.
Baca juga: 9 Olahraga Mengecilkan Paha dan Betis
Kesimpulan
Penting bagi pencari kerja untuk mengetahui cara dan syarat membuat kartu kuning untuk melamar pekerjaan tahun 2023. kartu AK1 bisa didapatkan melalui proses offline atau online dengan persyaratan seperti fotokopi KTP, pasfoto, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, dan surat pengalaman kerja. Memahami prosedur ini akan membantu pencari kerja dalam mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencari pekerjaan.