Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menunjukkan bukti sah atas kepemilikan tanah atau properti. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi yang berwenang di suatu negara. Namun, masalah kepemilikan lahan seringkali kompleks dan penuh dengan tantangan. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah adanya sertifikat palsu atau tidak sah yang dapat menimbulkan masalah hukum serius. Untuk itu, penting bagi pemilik properti atau calon pembeli untuk mengetahui cara mengecek sertifikat tanah dengan benar.
Pentingnya Cek Sertifikat tanah
Sertifikat tanah memiliki dasar hukum yang kuat yang melindungi hak Anda sebagai pemilik. Namun, masalah muncul ketika ada sertifikat palsu atau tidak sah yang beredar di pasar. Orang-orang yang memiliki sertifikat palsu ini dapat menciptakan permasalahan serius, seperti penipuan properti, sengketa kepemilikan, atau bahkan masalah hukum yang berujung pada kehilangan properti.
Mengecek sertifikat tanah merupakan langkah pertama yang penting dalam melindungi hak kepemilikan dan mencegah masalah hukum di masa depan.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online 2023
Terdapat beberapa cara mengecek sertifikat tanah online, berikut ini penjelasannya.
Melalui Aplikasi BPN “Sentuh Tanahku”
Salah satu cara yang paling mudah dan efektif untuk mengecek sertifikat tanah melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store (untuk pengguna Apple) atau Google Play Store (untuk pengguna Android). Berikut langkah-langkahnya:
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di toko aplikasi yang sesuai dengan perangkat.
- Lakukan registrasi dengan alamat email aktif.
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat.
- Login atau masuk menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan username dan password.
- Klik menu ‘Cek Berkas BPN Online’.
- Klik ‘Info Sertifikat’.
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
Aplikasi Sentuh Tanahku, solusi yang praktis untuk memeriksa sertifikat tanah, Anda dapat mengakses informasi tersebut dengan cepat dan mudah melalui smartphone.
Melalui Situs Resmi BPN
Selain melalui aplikasi, dapat mengecek sertifikat tanah secara online melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi BPN di www.atrbpn.go.id.
- Klik menu ‘Publikasi’.
- Klik menu ‘Layanan’.
- Klik menu ‘Pengecekan berkas’.
- Masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, lalu klik ‘Cari Berkas’.
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
Pilihan ini cocok bagi mereka yang lebih suka menggunakan perangkat komputer atau akses melalui browser web. Proses pengecekan sertifikat tanah tetap mudah dan efisien.
Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor BPN
Selain metode online, Anda juga dapat langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengecek sertifikat tanah. Proses ini mudah dan cepat, dan dapat berinteraksi langsung dengan petugas BPN. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen persyaratan, termasuk sertifikat tanah asli yang akan diperiksa, fotokopi KTP pemilik sertifikat, surat tugas atau kuasa dari PPAT pada pegawainya, dan form permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN).
- Kunjungi kantor BPN yang terdekat dengan properti.
- Menuju loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Petugas akan memeriksa sertifikat tanah dan jika tidak ditemukan kejanggalan, Anda akan diberi cap sebagai bukti pemeriksaan.
- Selanjutnya membayar biaya administrasi sebesar Rp50.000 sebagai biaya pemeriksaan.
Mengecek sertifikat tanah di kantor BPN salah satu opsi yang baik jika ingin memastikan dengan pasti status kepemilikan tanah atau properti. Anda juga dapat berkomunikasi langsung dengan petugas BPN untuk pertanyaan yang mungkin di miliki.
Cara Cek Sertifikat Tanah Melalui Peta BPN Online
Selain melalui aplikasi dan situs web resmi BPN, Anda juga dapat mengecek status kepemilikan lahan atau properti melalui peta BPN online. Pilihan ini memberikan visualisasi yang lebih jelas tentang status kepemilikan tanah. Ada dua situs yang dapat digunakan, yaitu bhumi.atrbpn.go.id dan www.atrbpn.go.id. Cara menggunakannya hampir sama. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka salah satu situs peta BPN, bhumi.atrbpn.go.id atau www.atrbpn.go.id.
- Gunakan fitur zoom in dan zoom out untuk menemukan lokasi yang ingin di periksa.
- Setelah menemukan lokasi yang di cari, klik gambar tersebut.
- Informasi akan muncul dalam “Feature Information” yang berisi keterangan hak milik, luas lahan, dan titik koordinat.
- Keterangan kepemilikan lahan ditandai dengan warna yang berbeda: oranye untuk lahan terdaftar, hijau untuk lahan yang belum terdaftar, dan biru untuk unsur geografis.
- Dengan informasi ini, Anda dapat memastikan apakah lahan sudah terdaftar di buku tanah BPN atau belum.
Pilihan ini memberikan gambaran visual tentang status kepemilikan lahan atau properti. Jika situs menunjukkan bahwa suatu lahan belum terdaftar tetapi memiliki sertifikat, Anda harus berhati-hati karena kemungkinan besar sertifikatnya palsu.
Semoga tips ini bermanfaat dalam memberikan pemahaman tentang cara mengecek sertifikat tanah yang benar dan sah.