Cara Membuat IKD – Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif dengan mengenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Konsep ini menjadi landasan utama dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. IKD merupakan bentuk informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data terkait dalam aplikasi digital. Ini memungkinkan masyarakat mengakses identitas kependudukan mereka langsung dari perangkat gawai, menggantikan kebutuhan akan dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan langkah revolusioner dalam administrasi kependudukan. Dengan adanya IKD, setiap penduduk dapat mengakses informasi identitas mereka melalui aplikasi digital di smartphone. Ini bukan hanya sekadar pengganti e-KTP, tetapi juga sebuah langkah ke arah digitalisasi penuh dalam pelayanan publik.
Syarat Membuat IKD
Sebelum memulai proses pendaftaran IKD, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa hal berikut:
- Memiliki KTP Elektronik atau Telah Melakukan Perekaman Data.
- Memiliki Alamat Email dan Nomor HP Aktif.
- Menggunakan Perangkat Smartphone dengan Sistem Operasi Minimal Android 8 atau iOS 11.0.
- Smartphone Terhubung dengan Jaringan Internet.
Cara Membuat IKD secara Online
Sekarang, mari kita bahas langkah-langkah detail untuk membuat Identitas Kependudukan Digital. Proses ini telah disederhanakan untuk memastikan aksesibilitas dan kecepatan bagi semua penduduk. Ingatlah untuk mengikuti langkah-langkah ini dengan teliti.
- Unduh Aplikasi IKD dari Play Store.
- Kunjungi Disdukcapil untuk registrasi data.
- Registrasikan data diri, lakukan swafoto (selfie), dan verifikasi wajah.
- Lakukan scan QR code dari petugas Disdukcapil.
- Periksa email untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi dari SIAK terpusat.
- Aktivasi dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha.
Manfaat Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital membawa berbagai manfaat, termasuk:
- Informasi kependudukan dapat diakses dengan mudah dan cepat melalui smartphone.
- Tidak perlu lagi khawatir kehilangan e-KTP fisik, karena semuanya tersimpan secara digital.
- Dengan Identitas Kependudukan Digital, transaksi seperti pendaftaran vaksin, pembuatan NPWP, dan lainnya menjadi lebih mudah.
- Pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dengan adanya sistem digitalisasi kependudukan.
Dengan adanya Identitas Kependudukan Digital, kita memasuki era baru di mana membuktikan identitas tidak lagi memerlukan dokumen fisik. Proses pembuatan IKD dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegaskan peralihan dari KTP elektronik ke KTP Digital, menjadikan langkah ini sebagai inovasi yang memudahkan hidup kita dalam era digital.