Cara Membuat NPWP Online Lewat HP

Cara Membuat NPWP Online Lewat HP

Cara membuat NPWP Online lewat HP saat ini telah membawa berbagai kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal administrasi perpajakan. Membuat NPWP secara online telah menjadi pilihan yang sangat praktis, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan yang padat dan sulit untuk datang ke kantor pajak.

Apa Itu NPWP?

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah kode identifikasi unik yang diberikan kepada setiap warga negara atau entitas yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP digunakan oleh pemerintah untuk mengawasi dan melacak pembayaran pajak oleh wajib pajak. Dengan kata lain, NPWP adalah tanda pengenal yang digunakan dalam urusan perpajakan. Kode NPWP terdiri dari 15 digit yang membentuk identitas pajak Anda.

Syarat Dokumen untuk Pendaftaran NPWP

Syarat dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP bervariasi tergantung pada jenis wajib pajak. Berikut adalah syarat-syarat umum:

Pekerja Kantoran atau PNS

  • KTP atau paspor, serta bukti alamat tempat tinggal.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan atau SK bagi PNS.
  • Email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Wirausaha

  • Fotokopi KTP (WNI) atau paspor, Kitas, Kitap (WNA).
  • Dokumen izin usaha dari lembaga berwenang.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Istri yang Sudah Menikah

  • Fotokopi NPWP suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan serta harta atau surat pernyataan yang menghendaki pemisahan hak dan kewajiban pajak dari suami.

Pastikan untuk menyesuaikan dokumen dengan jenis wajib pajak yang Anda miliki. Proses pendaftaran akan lebih lancar jika semua dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan dengan baik.

Cara Membuat NPWP Online Lewat HP

Setelah mempersiapkan semua dokumen dan informasi yang diperlukan, Anda dapat memulai proses pendaftaran NPWP online lewat HP. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat NPWP online:

  1. Buka browser di perangkat seluler dan kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id.
  2. Pada laman utama, cari dan pilih opsi “Daftar” atau “Registrasi.” Ini akan membuka halaman pendaftaran.
  3. Pada halaman pendaftaran, akan diminta untuk mengisi informasi dasar. Masukkan alamat email yang masih aktif dan buat kata sandi (password) yang kuat.
  4. Setelah mengisi informasi dasar, Anda akan menerima email verifikasi dari Direktorat Pajak. Buka email tersebut dan klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun.
  5. Setelah akun aktif, kembali ke laman utama Direktorat Pajak dan pilih opsi “Login” atau “Masuk.” Masuk menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah di buat sebelumnya.
  6. Setelah berhasil login, akan diarahkan ke halaman registrasi. Di sini, perlu mengisi formulir pendaftaran dengan data diri. Pastikan mengisi semua informasi dengan benar.
  7. Setelah mengisi formulir pendaftaran, akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Unggah fotokopi KTP, paspor, atau dokumen lain yang sesuai dengan kategori wajib pajak Anda.
  8. Setelah semua formulir terisi dan dokumen-dokumen terunggah, pilih opsi “Daftar” atau “Kirim” untuk mengirimkan formulir pendaftaran ke kantor pajak yang terdaftar.
  9. Setelah mengirimkan formulir, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP Anda. Proses validasi ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga sebulan, tergantung pada antrian pendaftaran dan jumlah permohonan yang diterima.
  10. Setelah proses validasi selesai, Anda akan menerima konfirmasi melalui email. Jika permohonan pendaftaran NPWP Anda disetujui, NPWP fisik akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat yang diberikan melalui pos.
  11. Setelah menerima NPWP fisik, pastikan mengaktifkannya sesuai dengan petunjuk yang diberikan. NPWP yang aktif akan digunakan dalam semua urusan perpajakan.

Keuntungan Memiliki NPWP

Membuat NPWP bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga memberi berbagai keuntungan. Berikut adalah beberapa manfaat memiliki NPWP:

1. Mengurangi Tarif Pajak

Salah satu keuntungan utama memiliki NPWP adalah akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah. Orang yang memiliki NPWP biasanya dikenakan tarif pajak sekitar 20% lebih rendah daripada yang tidak memiliki NPWP. Ini adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong warga negara untuk memiliki NPWP dan membayar pajak dengan benar.

2. Syarat Mendapatkan Restitusi Pajak

Ketika membayar pajak lebih dari yang seharusnya, memiliki hak untuk mendapatkan restitusi pajak. Restitusi pajak adalah pengembalian pajak yang seharusnya tidak di bayar. Namun, untuk mengajukan restitusi pajak, perlu memiliki NPWP. NPWP digunakan sebagai identifikasi pajak dalam proses restitusi.

3. Pengajuan Kredit Bank

Tidak hanya berguna dalam urusan perpajakan, NPWP juga dapat memberikan keuntungan dalam urusan finansial. Ketika mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan, memiliki NPWP dapat menjadi salah satu syarat yang diperlukan. NPWP membuktikan bahwa Anda adalah wajib pajak yang mematuhi peraturan perpajakan, dan ini dapat membantu mendapatkan persetujuan pinjaman dengan lebih mudah.

4. Identitas Wajib Pajak

NPWP adalah tanda pengenal yang digunakan untuk membedakan antara satu wajib pajak dengan yang lain. Nomor ini unik untuk setiap individu atau entitas pajak. Hal ini memungkinkan pemerintah dan Direktorat Pajak untuk melacak dan mengelola data perpajakan dengan lebih efisien.

5. Persyaratan Bisnis

Seandainya memiliki bisnis atau badan usaha, memiliki NPWP biasanya diperlukan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP adalah dokumen yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara legal di Indonesia. Oleh karena itu, memiliki NPWP merupakan langkah awal yang penting dalam mendirikan atau mengelola bisnis.

Selalu ingat untuk mempersiapkan semua dokumen dan informasi yang diperlukan dengan cermat sebelum memulai proses pendaftaran NPWP. Selain itu, pastikan mengikuti setiap langkah dalam panduan dengan teliti untuk memastikan bahwa pendaftaran berjalan lancar.

Demikianlah Tips Bams tentang cara membuat NPWP online lewat HP, semoga bermanfaat ya.

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial