5 Cara Cek NPWP Online

Cara Cek NPWP Online

Nomor Pokok Wajib Pajak, atau NPWP, adalah identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak, baik individu maupun […]

Nomor Pokok Wajib Pajak, atau NPWP, adalah identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak, baik individu maupun entitas seperti pembayar, pemotong, dan pemungut pajak yang tunduk pada kewajiban pajak sesuai peraturan perpajakan. NPWP terdiri dari 15 digit yang berfungsi sebagai kode unik bagi wajib pajak, digunakan untuk memastikan bahwa data perpajakan pemilik NPWP tidak bercampur dengan orang lain. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan pendapatan yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut. Bagi pemilik NPWP, disarankan untuk secara rutin memeriksa status pajak mereka sendiri. Untuk melakukan pengecekan ini, Anda dapat melakukannya secara online melalui perangkat seperti ponsel (HP) atau perangkat lain yang Anda miliki. Bagaimana cara melakukan pengecekan NPWP secara online akan dijelaskan lebih lanjut dalam ulasan berikut ini.

Cara Cek NPWP Online

Anda dapat memeriksa NPWP secara online dengan beberapa metode berikut:

Cek NPWP Online Menggunakan Nomor KTP dan KK

Jika Anda tidak memiliki atau tidak ingat nomor NPWP, Anda masih bisa memeriksa NPWP secara online dengan menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Masukkan nomor KTP dan KK Anda.
  3. Setelah itu, informasi mengenai nomor NPWP, data identitas, serta status aktif atau non-aktif akan ditampilkan.

Cek NPWP Online Melalui Website Resmi

Selain menggunakan KTP dan KK, Anda juga dapat mengecek NPWP obline melalui Website Resmi DJP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Langkah pertama adalah membuka situs resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
  2. Selanjutnya, masuk dengan menggunakan nomor NPWP atau alamat email bersama dengan kata sandi Anda.
  3. Setelah berhasil login, informasi mengenai nomor NPWP dan data identifikasi lainnya akan ditampilkan jika NPWP tersebut masih aktif.

Baca juga: Cara Membuat E-KTP 2023: Syarat, dan Ketentuan

Cara Cek NPWP Online Melalui Email

Anda juga memiliki opsi untuk memeriksa NPWP secara online melalui email dengan langkah-langkah berikut:

  1. Tulis pesan yang berisi maksud dan tujuan Anda ke alamat email pengaduan@pajak.go.id.
  2. Kemudian, Anda hanya perlu menunggu balasan email untuk melanjutkan proses verifikasi NPWP Anda.

Cek NPWP Online Melalui Aplikasi DJP

Selain cara-cara diatas, Anda juga dapat memeriksa NPWP secara online melalui aplikasi resmi DJP. Berikut tahapannya:

  1. Buka aplikasi DJP pada perangkat Anda.
  2. Login dengan menggunakan nomor NPWP dan kata sandi yang sesuai.
  3. Jika NPWP Anda masih aktif, informasi mengenai nomor NPWP dan data identifikasi lainnya akan muncul. Jika tidak muncul, berarti NPWP tersebut belum aktif.

Cek NPWP Online menggunakan QR Code

Berikut adalah langkah-langkahnya mengecek NPWP Online menggunakan QR Code:

  1. Pindai QR Code yang terdapat di kartu NPWP Anda. Kode ini akan mengarahkan Anda ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.
  2. Setelah Anda memindai QR Code, Anda akan diarahkan ke halaman web tersebut. Buka tautan tersebut melalui peramban (browser) Anda.
  3. Di halaman verifikasi NPWP, masukkan kode keamanan yang diminta.
  4. Klik tombol “Cek” dan tunggu beberapa saat. Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi yang berisi validasi NPWP Anda.

Kesimpulan

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identifikasi penting untuk wajib pajak, dan Anda dapat memeriksa statusnya secara online melalui situs web resmi DJP, menggunakan nomor KTP dan KK, melalui aplikasi DJP, atau bahkan dengan memindai QR Code pada kartu NPWP. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi melalui email untuk informasi lebih lanjut. Ini adalah langkah-langkah praktis untuk memastikan ketaatan perpajakan Anda.

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial