Niat tayamum dan Caranya – Tayamum adalah proses penyucian diri menggunakan tanah dan debu. Allah SWT memberikan kemudahan bagi umat-Nya dalam beribadah, salah satunya dengan memudahkan penyucian diri melalui tayamum. Prosedur tayamum ini dapat dilakukan ketika tidak memungkinkan untuk berwudhu.
Kondisi yang tidak memungkinkan ini tidak hanya terbatas pada kekurangan air. Ketika seseorang sedang sakit dan tidak mampu bangun untuk mengambil air wudhu, ia dapat melakukan tayamum untuk membersihkan dirinya. Pada artikel ini, kita akan niat, tata cara tayamum beserta doanya, dan syarat tayamum
Baca juga: Doa Nabi Adam Memiliki Keutamaan dan Fadhilah
Niat Tayamum dan Caranya
Berikut ini penjelasan lengkap terkait niat tayamum dan caranya
Adapun, penjelasan tata cara tayamum di tembok adalah seperti berikut:
Niat Tayamum
Baca niat tayamum:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
“Nawaitu tayamum li istibahati shalati lillahi ta’ala”
Artinya: “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah.”
Cara Tayamum
Mencari Debu yang Bersih
Cari debu yang bersih dari tembok, batu, atau tempat lain yang dapat digunakan untuk tayamum.
Memukulkan Telapak Tangan ke Debu
Mukulkan telapak tangan kanan ke debu, lalu tepuk-tepuk tangan agar debu tidak terlalu menempel. Lakukan hal yang sama pada telapak tangan kiri.
Mengusap Wajah
Letakkan telapak tangan kanan yang telah dibaluri debu pada dahi, kemudian usapkan ke bawah hingga hidung. Lakukan hal yang sama pada telapak tangan kiri.
Mengusap Lengan
Letakkan telapak tangan kanan yang telah dibaluri debu pada lengan kanan, mulai dari pergelangan tangan hingga siku. Lakukan hal yang sama pada telapak tangan kiri.
Selesai
Setelah selesai mengusap lengan, maka tayamum telah selesai dilakukan dan seseorang diperbolehkan untuk melakukan ibadah seperti shalat, berdoa, atau membaca Al-Qur’an.
Baca juga: Niat Puasa Idul Adha: Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah
Syariat Tayamum menurut Islam
Berikut beberapa syariat tayamum menurut pandangan islam
Sabda Nabi SAW
عَنْ عَمَّارِ يْنِ يَاسِرٍ قَالَ: بَعَثَنِى النَّبِيُّ ص فِى حَاجَةٍ فَاَجْنَبْتُ فَلَمْ اَجِدِ اْلمَاءَ فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيْدِ كَمَا تَتَمَرَّغُ الدَّابَّةُ، ثُمَّ اَتَيْتُ النَّبِيَّ ص، فَذَكَرْتُ لَهُ ذلِكَ فَقَالَ: اِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ اَنْ تَقُوْلَ بِيَدَيْكَ هكَذَا. ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اْلاَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى اْليَمِيْنِ وَ طَاهِرَ كَفَّيْهِ وَ وَجْهَهُ. متفق عليه
Dari ‘Ammar bin Yasir RA, ia berkata : Nabi SAW penah mengutus saya untuk suatu keperluan. Kemudian dalam perjalanan itu saya berjunub, akan tetapi tidak memperoleh air, lalu saya berguling di tanah sebagaimana binatang berguling. Setelah itu saya pulang dan menghadap Nabi SAW, serta menceritakan pengalaman saya tersebut. Beliau bersabda, “Hanyasanya kamu cukup (bertayammum) dengan kedua tanganmu demikian. Kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke bumi satu kali, lalu menyapu tangan kanannya dengan tangan kirinya, lalu punggung kedua telapak tangannya serta mukanya”. [HR. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh itu bagi Muslim]
HR Bukhari I : 87
فَضَرَبَ النَّبِيُّ ص بِكَفَّيْهِ اْلاَرْضَ وَ نَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَ كَفَّيْهِ. البخارى
Lalu Nabi SAW menepukkan kedua tangannya ke bumi, lalu meniup keduanya, kemudian menyapukannya ke muka dan dua tangannya (hingga pergelangan)”. [HR. Bukhari I : 87]
HR. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh
عَنْ عَمَّارِ يْنِ يَاسِرٍ قَالَ: بَعَثَنِى النَّبِيُّ ص فِى حَاجَةٍ فَاَجْنَبْتُ فَلَمْ اَجِدِ اْلمَاءَ فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيْدِ كَمَا تَتَمَرَّغُ الدَّابَّةُ، ثُمَّ اَتَيْتُ النَّبِيَّ ص، فَذَكَرْتُ لَهُ ذلِكَ فَقَالَ: اِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ اَنْ تَقُوْلَ بِيَدَيْكَ هكَذَا. ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اْلاَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى اْليَمِيْنِ وَ طَاهِرَ كَفَّيْهِ وَ وَجْهَهُ. متفق عليه
Dari ‘Ammar bin Yasir RA, ia berkata : Nabi SAW penah mengutus saya untuk suatu keperluan. Kemudian dalam perjalanan itu saya berjunub, akan tetapi tidak memperoleh air, lalu saya berguling di tanah sebagaimana binatang berguling. Setelah itu saya pulang dan menghadap Nabi SAW, serta menceritakan pengalaman saya tersebut. Beliau bersabda, “Hanyasanya kamu cukup (bertayammum) dengan kedua tanganmu demikian. Kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke bumi satu kali, lalu menyapu tangan kanannya dengan tangan kirinya, lalu punggung kedua telapak tangannya serta mukanya”. [HR. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh itu bagi Muslim]
Doa Tayamum
Setelah melaksanakan tata cara tayamum, langkah selanjutnya adalah melengkapinya dengan membaca doa. Berikut adalah bacaan doa setelah tayamum:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
“Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu. Allahummaj’alni minat tawwabina, waj’alni minal mutathahhirin, waj’alni min ‘ibaadikas sholihiin. Subhanaka allahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaik“
Artinya: Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertobat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Maha Suci Engkau, ya, Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertobat pada-Mu.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan Beserta Doa dan Tata Caranya
Syarat Tayamum
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan tayamum:
Air tidak ada atau tidak mencukupi
Seseorang yang ingin melakukan tayamum harus memastikan bahwa tidak ada air atau air yang ada tidak mencukupi untuk berwudu atau mandi.
Ada debu yang bersih
Syarat kedua adalah terdapat debu yang bersih yang bisa digunakan untuk tayamum. Debu ini dapat diambil dari tmbok, batu, atau benda lainnya yang dianggap bersih.
Berada dalam keadaan suci
Sebelum melakukan tayamum, seseorang harus memastikan bahwa ia berada dalam keadaan suci dari hadats kecil dan besar, seperti setelah mandi atau buang air besar dan kecil.
Memahami tata cara tayamum
Sebelum melakukan tayamum, seseorang harus memahami tata cara yang benar dan syarat-syaratnya agar tayamum yang dilakukan dapat dianggap sah dan diterima oleh Allah SWT.
Baca juga: Surat Ayat Kursi: Arab, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan
Rukun Tayamum
Rukun tayamum terdiri dari dua tahap yaitu:
- Menepukkan tangan ke atas debu atau benda yang dapat menggantikan air.
- Mengusap wajah dengan tangan yang telah ditepuk pada debu atau benda pengganti air.
Kedua tahap ini harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tayamum yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah itu, membaca niat tayamum dan doa setelah tayamum merupakan sunnah yang dianjurkan.
Sunnah Tayamum
Berikut adalah beberapa sunnah dalam tayamum:
Membaca Basmalah
Sebelum membaca niat, disunahkan untuk membaca basmalah terlebih dahulu.
Membaca Niat dengan Khusyuk
Saat membaca niat, disunahkan untuk memperhatikan dan merenungkan makna dari niat tersebut dengan khusyuk.
Membaca Doa Setelah Tayamum
Setelah selesai melakukan tayamum, disunahkan untuk membaca doa sebagai bentuk syukur dan memohon ampunan kepada Allah.
Berdoa Setelah Membaca Niat
Setelah membaca niat, disunahkan untuk berdoa dan memohon kepada Allah untuk memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah.
Mengusapkan Tangan pada Pakaian
Setelah selesai melakukan tayamum, disunahkan untuk mengusapkan kedua tangan pada pakaian agar debu atau kotoran yang menempel pada tangan bisa terangkat.
Namun, perlu diingat bahwa sunnah bukanlah kewajiban dan tidak berdosa jika tidak dilakukan. Sunnah hanyalah disarankan dan dilakukan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah.
Baca juga: Tips Menabung Harian dan Bulanan
Hal Penting Dalam Melakukan Tayamum
Selanjutnya, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dalam melakukan tayamum:
- Tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu salat.
- Jika tidak ada air, keadaan tersebut harus dibuktikan setelah melakukan pencarian. Pencarian harus dilakukan saat masuk waktu salat.
- Tayamum hanya boleh dilakukan satu kali, saat kondisi terpaksa, untuk waktu salat tersebut. Jika sudah bisa menemukan air atau sudah sembuh, segera bersuci dengan wudu lagi. Jika masih tidak bisa menemukan air, kamu harus mengambil tayamum lagi.
- Tanah yang digunakan harus bersih, lembut, dan berdebu. Bukan tanah basah, tidak tercampur dengan tepung, kapur, batu, tinja, dan kotoran lainnya.
- Tayamum hanya digunakan sebagai pengganti wudu dan mandi besar, bukan untuk menghilangkan najis. Artinya, sebelum melakukan tayamum, najis di badan harus dihilangkan terlebih dahulu.
- Satu kali tayamum untuk satu kali salat fardu.
- Rukun tayamum terdiri dari empat tahapan, yaitu niat dalam hati, mengusap wajah, mengusap kedua tangan, dan tertib.
Kesimpulan
Tayamum adalah cara alternatif membersihkan diri sebelum melakukan ibadah salat ketika air tidak tersedia atau tidak bisa digunakan, seperti dalam kondisi sakit atau bepergian jauh. Ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi saat melakukan tayamum, seperti berniat, menggunakan debu atau tanah yang bersih, mengusapkan kedua telapak tangan pada wajah, dan membaca doa.
Selain rukun dan syarat, ada juga sunnah dalam melakukan tayamum, seperti menghadap kiblat dan membaca basmalah. Dengan memahami tata cara, syarat, rukun, dan sunnah tayamum, umat muslim dapat melaksanakan ibadah salat dengan baik meskipun dalam kondisi air tidak tersedia atau tidak bisa digunakan.
Baca juga: Manipulatif Adalah: Mengenal Prilaku Seseorang
Demikianlah penjelasan terkait niat tayamun dan caranya, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua
Referensi
- “Tayamum.” Ministry of Islamic Affairs, Saudi Arabia
- “Tayamum.” Kementerian Agama Republik Indonesia, 2020
- “Tayamum.” Wikipedia, Wikimedia Foundation, 7 Jan. 2022
- al-Khalil, Ahmad Hasan. “Tayamum.” Encyclopaedia of Islam, Second Edition, edited by P. Bearman et al., Brill, 2010
- “Tayamum.” IslamWeb