Itikaf: Pengertian, Tata Cara Sholat, Macam, dan Hukum

Itikaf merupakan suatu bentuk amal ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Namun, terdapat tata cara, syarat, dan doa yang harus dipahami untuk melakukan itikaf baik untuk laki-laki maupun perempuan. Selain itu, itikaf dapat dilakukan kapan saja, tidak hanya pada bulan Ramadan. Di luar bulan Ramadan, itikaf juga dianjurkan untuk dilakukan.

Secara istilah, Itikaf adalah berkumpul di dalam masjid dengan cara yang sudah ditentukan dan dilakukan dengan niat yang benar. Dengan kata lain, Itikaf adalah suatu bentuk ibadah yang dilakukan dengan cara menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT, dengan cara mengisolasi diri di dalam masjid, dan mengisi waktu dengan berbagai bentuk ibadah yang sesuai untuk dilakukan di dalamnya.

Orang yang melakukan itikaf memiliki misi untuk menjadi seperti malaikat yang selalu patuh kepada Allah, melaksanakan semua perintah-Nya, dan senantiasa bertasbih siang dan malam tanpa henti.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan Beserta Doa dan Tata Caranya

Pengertian itikaf

Dalam bahasa, istilah itikaf memiliki makna ‘al-lubtsu’, yaitu berdiam diri. Menurut Al-Bujairimi dalam kitab Hasiyyah ala Syarhil Minhajnya, itikaf adalah bagian dari syariat yang telah dilakukan umat-umat terdahulu. Hal ini terlihat dari fakta bahwa itikaf juga merupakan syariat dari Nabi Ibrahim, seperti yang tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 125:

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

wa ‘ahidnaa ilaa ibraahiima wa ismaa’iila an thahhira baytiya lilttaa’ifiina wal-‘aakifiina warrukkai assujuudi.

Artinya: Kami telah memerintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk membersihkan rumah-Ku bagi orang-orang yang thawaf, itikaf, rukuk, dan sujud.

Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa anjuran untuk melakukan itikaf sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim dan terus dipraktikkan hingga masa umat Nabi Muhammad SAW. Secara syariat, itikaf didefinisikan sebagai berdiam diri dan tinggal di dalam masjid dengan tata cara khusus yang dilandasi oleh niat yang kuat. Perlu diingat bahwa jika seseorang berdiam diri di dalam masjid tanpa disertai niat, maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai ibadah itikaf.

Baca juga: Niat dan Doa Sholat Witir Beserta Artinya

Tata Cara Sholat Itikaf

Sholat I’tikaf pada malam Lailatul Qadar memiliki tata cara khusus sebagai sholat sunah yang dilakukan pada waktu tertentu. Secara umum, sholat I’tikaf terdiri dari dua rakaat yang diakhiri dengan salam.

Berikut ini adalah tata cara pelaksanaan sholat I’tikaf:

  1. Membaca niat.
  2. Takbiratul ihram.
  3. Membaca Surat Al-Fatihah pada rakaat pertama, kemudian dilanjutkan dengan membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 7 kali.
  4. Rukuk.
  5. I’tidal.
  6. Sujud.
  7. Duduk di antara dua sujud.
  8. Sujud kembali.
  9. Bangun untuk rakaat kedua dan membaca surat yang sama seperti rakaat pertama. Diawali dengan Surat Al-Fatihah dan dilanjutkan dengan Surat Al-Ikhlas sebanyak 7 kali.
  10. Rukuk.
  11. I’tidal.
  12. Sujud.
  13. Duduk di antara dua sujud.
  14. Sujud kembali.
  15. Tahiyat dan salam.

Setelah salam, disarankan untuk membaca istighfar sebanyak 70 kali, yaitu “Astaghfirullāha wa atūbu ilayhi,” yang artinya “Aku memohon ampunan Allah dan aku bertobat kepada-Nya.”

Selain sholat I’tikaf, ada berbagai amalan lain yang bisa dilakukan di malam Lailatul Qadar, seperti mengunjungi masjid, merefleksi diri, dan banyak membaca dzikir dan berdoa untuk memohon ampunan dan rahmat dari Allah. Jika dilakukan secara kontinu dan sesuai dengan izin Allah, kita bisa mendapatkan ampunan dosa dan keutamaan dari malam Lailatul Qadar yang penuh dengan kemuliaan.

Baca juga: Surat Ayat Kursi: Arab, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan

Hukum Itikaf

Secara prinsip, pelaksanaan ibadah itikaf adalah sunnah dan dapat dilakukan kapan saja, termasuk pada waktu-waktu di mana shalat tidak diizinkan. Namun, ibadah ini dapat menjadi wajib jika ditetapkan sebagai nazar atau sumpah, dan menjadi haram jika dilakukan oleh seorang istri tanpa izin dari suaminya. Selain itu, jika dilakukan oleh perempuan yang mampu menimbulkan fitnah, maka ibadah tersebut menjadi makruh. Menurut hadis Nabi, ibadah itikaf lebih afdhal jika dilakukan pada akhir bulan Ramadhan.


عن أبي بن كعب وعائشة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشرالأواخر من رمضان حتى توفاه الله (رواه الشيخان)

An Abi bin Ka’ab wa ‘Aisyah, radiyallahu ‘anhumaa, anna rasulullahi sallallahu ‘alaihi wa sallam kaana ya’takifu al-‘ashral-awakhir min ramadhan hatta tawaffahu Allahu.

Artinya: “Barangsiapa yang beritikaf bersamaku, maka hendaklah beritikaf pada sepuluh malam terakhir (di bulan Ramadhan)

Selain itu, juga disebutkan bahwa orang yang melakukan itikaf di sepuluh malam terakhir seperti sedang melakukan itikaf bersama dengan Nabi Muhammad SAW.

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

Mani a’takafa ma’iy fal-ya’takif al-‘ashral-a’wakhir

Baca juga: Stratifikasi Sosial: Pengertian, Fungsi, Sifat, dan Dampak

Macam Itikaf

Sebelum beritikaf, salah satu panduan yang perlu diketahui adalah pembagiannya. Ada tiga jenis pembagian itikaf:

Itikaf Mutlak

Itikaf ini tidak terikat waktu dan tidak memiliki batasan minimal. Namun, jika seseorang melakukan hal-hal yang membatalkan itikaf, maka itikafnya batal. Niat itikaf adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat beritikaf di masjid ini karena Allah.”

Itikaf Terikat Waktu Tanpa Terus-Menerus

Itikaf ini memiliki batasan waktu tertentu, misalnya satu hari satu malam atau satu bulan. Niat itikaf adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat beritikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”

Itikaf Terikat Waktu Satu Bulan dan Terus-Menerus

Itikaf ini memiliki batasan waktu satu bulan dan harus dilakukan secara terus menerus sesuai niat awal. Niat adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا

Artinya: “Aku berniat beritikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”

Baca juga: Puasa Bulan Rajab: Dalil, Keutamaan dan Amalannya

Hal Yang membatalkan

Setelah berkomitmen untuk mengikuti panduan itikaf di atas, harus dihindari segala hal yang dapat membatalkannya. Dalam kitab Nihayah al-Zain fi Irsyad al-Mubtadiiin karya Syekh Muhammad ibn Umar Nawawi al-Bantani, pada bab al-itikaf dijelaskan bahwa terdapat sembilan hal yang dapat membatalkan itikaf:

  • Berhubungan suami-istri.
  • Mengeluarkan sperma.
  • Mabuk dengan sengaja.
  • Murtad atau keluar dari Islam.
  • Haid, seorang wanita hanya sah itikaf pada masa suci seperti biasanya, sehingga wanita yang sedang itikaf dan tiba-tiba haid akan membatalkan itikafnya.
  • Nifas.
  • Keluar masjid tanpa alasan yang jelas.
  • Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda.
  • Keluar dengan beberapa alasan, padahal karena keinginannya sendiri.

Jika seseorang yang sedang beritikaf melakukan hal-hal tersebut, maka itikafnya menjadi batal. Begitu pula dengan kelangsungan itikaf yang terikat waktu berturut-turut. Sehingga harus dimulai kembali dari awal. Namun, jika hanya melakukan sembilan hal tersebut, maka tetap sah dan dapat diakhiri. Jika ingin melanjutkan itikaf lagi, harus dilakukan niat dari awal.

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial