Kecelakaan lalu lintas adalah suatu hal yang tidak bisa kita prediksi. Terkadang, meskipun kita telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga keselamatan, kecelakaan masih bisa terjadi. Jasa Raharja, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dapat memberikan perlindungan finansial kepada para korban kecelakaan. Namun, tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Santunan dari Jasa Raharja?
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menerima santunan. Berikut adalah beberapa kategori korban yang berhak mendapatkan santunan:
- Penumpang Alat Angkutan Umum
- Penumpang Angkutan Umum yang Mengalami Kecelakaan Laut
- Korban Kecelakaan yang Jasadnya Tidak Ditemukan
- Korban di Luar Angkutan Lalu Lintas
- Korban yang Ditabrak oleh Pengemudi Penyebab Kecelakaan
Namun, ada beberapa kategori korban yang tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja. Ini termasuk:
- Pengendara yang Menyebabkan Kecelakaan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor
- Korban yang Menerobos Palang Pintu Kereta Api
- Korban Kecelakaan yang Disengaja atau Mabuk
- Korban Kecelakaan Akibat Kejahatan
- Korban Kecelakaan Akibat Bencana Alam atau Perlombaan Kecepatan
Korban kecelakaan yang tidak masuk dalam kategori-kategori di atas, berhak untuk mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja dan mendapatkan santunan.
Baca juga: Cara Daftar PKH Balita 2023 Beserta Syarat-Syaratnya
Cara Pengajuan Klaim Santunan Jasa Raharja

Menyadur dari situs resmi jasaraharja.co.id dan indonesia.go.id, mari kita bahas langkah-langkah konkret tentang cara mengajukan klaim santunan Jasa Raharja. Proses ini akan memastikan korban mendapatkan bantuan yang dibutuhkan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Minta Surat Keterangan Kecelakaan
Langkah pertama adalah meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang. Misalnya, jika kecelakaan melibatkan kereta api, dapat menghubungi PT KAI. Surat keterangan ini akan menjadi bukti kecelakaan.
2. Membuat Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian
Mengalami cedera atau kehilangan seorang anggota keluarga dalam kecelakaan, perlu membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. Dokumen ini akan membantu memvalidasi klaim.
3. Persiapkan Dokumen Identitas
Pastikan membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah. Ini diperlukan untuk proses klaim.
4. Kunjungi Kantor Jasa Raharja
Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir klaim. Formulir ini termasuk formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan jika korban meninggal, perlu menyertakan keterangan ahli waris.
5. Serahkan Formulir dan Dokumen Pendukung
Serahkan formulir yang telah diisi dan lampirkan dokumen pendukung kepada petugas Jasa Raharja. Pastikan melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
Korban Luka-Luka yang Membutuhkan Perawatan
Korban luka-luka yang membutuhkan perawatan, perlu memiliki dokumen tambahan, seperti laporan polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya, kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang sah dari rumah sakit, dan fotokopi KTP korban. Juga, serahkan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan jika diperlukan, lengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan, dan fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain.
Korban Luka-Luka yang Mengalami Cacat
Korban luka-luka hingga mengalami cacat, perlu melampirkan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban, fotokopi KTP korban, dan foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Korban Luka-Luka yang Kemudian Meninggal Dunia
Korban luka-luka yang kemudian meninggal dunia, perlu melampirkan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah jika korban telah menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir jika korban belum menikah, kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan, dan fotokopi surat rujukan jika korban pindah rawat ke rumah sakit lain.
Korban Meninggal Dunia di TKP
Korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara, perlu melampirkan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah jika korban telah menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir jika korban belum menikah.
6. Tunggu Proses Pencairan
Setelah mengajukan klaim, perlu menunggu proses pencairan. Jasa Raharja akan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda ajukan dan memproses klaim. Setelah klaim disetujui, santunan akan dicairkan.
Baca juga: Cara Menambah dan Mengurangi Anggota Keluarga di KK
Besaran Santunan Jasa Raharja
Sekarang, Anda mungkin bertanya-tanya berapa besaran santunan yang akan di terima dari Jasa Raharja. Berikut adalah besaran santunan yang dapat diharapkan:
- Santunan Meninggal Dunia: Santunan maksimal yang dapat diterima adalah sebesar Rp. 50 juta.
- Santunan Cacat Tetap: Santunan maksimal untuk korban yang mengalami cacat tetap juga sebesar Rp. 50 juta.
- Santunan Perawatan: Santunan perawatan memiliki batas maksimal sebesar Rp. 20 juta.
- Santunan Penggantian Biaya Penguburan: Jika korban tidak memiliki ahli waris, santunan penggantian biaya penguburan sebesar Rp. 4 juta dapat diberikan.
- Santunan untuk Manfaat Tambahan (Penggantian Biaya P3K): Santunan untuk manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K sebesar Rp. 1 juta.
- Santunan untuk Manfaat Tambahan (Penggantian Biaya Ambulans): Santunan untuk manfaat tambahan dalam bentuk penggantian biaya ambulans sebesar Rp. 500 ribu.
Mengingat besaran santunan ini, Jasa Raharja memberikan bantuan finansial yang sangat penting bagi para korban kecelakaan lalu lintas. Ini dapat membantu mereka dan keluarga mereka mengatasi beban keuangan yang timbul akibat kecelakaan.
Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat. Terimakasih