7 Cara Melaporkan Penipuan Online

Cara Melaporkan Penipuan Online

Di era modern saat ini, pengetahuan tentang pelaporan penipuan online menjadi sangat penting bagi masyarakat. Seiring dengan kemajuan teknologi, jumlah kejahatan di dunia maya juga semakin meningkat.

Para penjahat siber biasanya berusaha mengejar peluang dan mencari kesempatan untuk memperdaya target mereka, terutama dengan tujuan memperoleh kode verifikasi seperti One Time Password (OTP) agar dapat melakukan transaksi ilegal.

Belakangan ini, ada banyak laporan mengenai modus penipuan online baru yang melibatkan pesan WhatsApp, di mana penjahatnya mengirimkan file dalam format aplikasi (.APK). Mereka sering menggunakan alasan seperti undangan pernikahan, informasi tentang pengiriman paket, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sepakatlah bahwa penting bagi kita semua untuk memahami bagaimana cara melaporkan penipuan online.

Pengertian Penipuan Online

Penipuan online merupakan bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya dengan maksud untuk mengecoh atau menipu seseorang guna memperoleh keuntungan secara tidak sah. Cara-cara penipuan bervariasi, termasuk tindakan phishing, penjualan produk palsu, pencurian identitas, skema investasi yang curang, serta penipuan dalam pembayaran.

Di Indonesia, tindakan penipuan online dinyatakan sebagai tindak pidana, sehingga pelakunya dapat dituntut secara hukum. Selain hukum pidana, penipuan dalam konteks Indonesia juga dapat diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online agar tindakan yang sesuai dapat diambil dan kasus penipuan dapat ditindaklanjuti dengan tepat tapi sebelum itu kita mengetahui jenis-jenis penipuan online berikut ciri-cirinya.

Baca juga: 7 Cara Cek Kuota Smartfren 2023

Jenis dan Tanda-Tanda Penipuan Online

Sebelum mencari informasi lebih lanjut tentang cara melaporkan penipuan online, penting untuk memahami jenis dan tanda-tanda umum modus penipuan online yang sering terjadi di masyarakat:

Social Engineering

Modus social engineering melibatkan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh data atau informasi, bahkan OTP (One Time Password), tanpa disadari oleh korban. Biasanya, penipu mengincar saldo di aplikasi perbankan atau dompet digital korban.

Phishing

Modus phishing seringkali dilakukan melalui email atau pesan teks. Penipuan ini sering muncul dalam bentuk tawaran pekerjaan, undian hadiah menarik, atau bahkan pesan dari kontak yang sudah diretas. Dalam pesan tersebut, penjahat siber memasukkan tautan ke situs web yang mengarahkan korban untuk mengungkapkan informasi pribadi mereka, seperti data perbankan, kartu kredit, atau mata uang digital.

Sniffing

Modus sniffing melibatkan peretasan dan pengumpulan data ilegal melalui jaringan perangkat korban. Para penjahat siber dapat memperoleh informasi ini dari aplikasi yang digunakan oleh korban. Biasanya, penipuan jenis ini terjadi pada jaringan Wi-Fi umum.

Pharming

Modus pharming melibatkan penggunaan situs web palsu untuk mencuri data pribadi dari pengguna yang memiliki malware di perangkat mereka. Situs web tersebut sering meniru situs penting lainnya, mengarahkan korban untuk mengunjungi situs tersebut, lalu malware mengambil data pribadi korban.

Money Mule

Modus Money Mule serupa dengan pencucian uang. Penipu memberikan jumlah uang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah atau kuis, lalu meminta korban untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening lain.

Pahami modus-modus ini untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah menjadi korban penipuan online.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Terdapata beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan penipuan onlien.

Melaporkan Melalui Lapor.go.id

Portal ini telah dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Untuk melaporkan penipuan online melalui Lapor.go.id, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs lapor.go.id.
  2. Pilih opsi “Pengaduan.”
  3. Tulis judul dan isi laporan Anda.
  4. Tentukan tanggal kejadian.
  5. Sertakan lokasi kejadian.
  6. Pastikan untuk mengisi nama instansi tujuan yang relevan, seperti kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, perusahaan, dan sejenisnya.
  7. Pilih kategori “Tindak Pidana” dalam kategori “Situasi Khusus.”
  8. Unggah bukti laporan sebagai lampiran dengan ukuran maksimal 2 MB.
  9. Selanjutnya, klik tombol “LAPOR.”

Tim dari lapor.go.id akan menindaklanjuti pengaduan Anda setelahnya.

Melaporkan Melalui BRTI Kominfo

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah sebuah layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI). BRTI menerima laporan terkait penipuan online, seperti pesan atau panggilan yang mencurigakan, seperti pesan spam yang mengklaim hadiah atau jenis penipuan lainnya. Untuk melaporkan penipuan online melalui BRTI, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka browser pada perangkat ponsel atau komputer Anda.
  2. Kunjungi laman layanan.kominfo.go.id melalui mesin pencarian.
  3. Di halaman pertama, klik menu “Aduan BRTI” atau klik tautan ini: tautan aduan BRTI.
  4. Anda akan diminta mengisi data pelapor, seperti nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.
  5. Pilih opsi “Pengaduan” pada kolom “Pengaduan atau Informasi.”
  6. Isi aduan Anda pada kolom yang tersedia.
  7. Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ untuk terhubung dengan petugas.
  8. Pastikan Anda telah menyiapkan bukti laporan, seperti rekaman percakapan atau foto pesan yang menunjukkan indikasi penipuan.
  9. Petugas akan membantu Anda dalam memverifikasi dan menganalisis percakapan pesan yang telah Anda berikan.
  10. Selanjutnya, petugas akan membuat tiket laporan dalam sistem SMART PPI dan mengirim notifikasi melalui email kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan tersebut berisi permohonan untuk memblokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil atau pengirim pesan.
  11. Penyelenggara jasa telekomunikasi akan membuka dan menindaklanjuti laporan yang telah dimasukkan dalam sistem SMART PPI dalam waktu 1×24 jam.
  12. Penyelenggara jasa telekomunikasi harus memberikan laporan kepada BRTI mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang telah mereka tangani.
  13. Dengan demikian, proses pengaduan Anda akan selesai.

Semoga ini membantu dalam proses melaporkan penipuan online melalui BRTI.

Melaporkan Melalui Cekrekening.id

Cekrekening.id adalah situs resmi yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang digunakan untuk mengumpulkan pengaduan yang berkaitan dengan rekening dalam konteks tindak pidana. Jika Anda menjadi korban penipuan online yang melibatkan transaksi perbankan, Anda dapat melaporkannya melalui Cekrekening.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan penipuan online melalui situs tersebut:

  1. Kunjungi laman Cekrekening.id.
  2. Klik opsi “Laporkan Rekening.”
  3. Isi data yang diminta, seperti nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening.
  4. Klik “Selanjutnya.”
  5. Masukkan data terlapor, termasuk nama lengkap dan nomor telepon.
  6. Pilih kategori “Penipuan Transaksi Online.”
  7. Berikan rincian kerugian, jenis media transaksi yang digunakan, serta ceritakan kronologi penipuan.
  8. Unggah bukti-bukti penipuan, seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan transaksi, dan bukti pendukung lainnya.
  9. Terakhir, klik tombol “Submit.”

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan penipuan online melalui Cekrekening.id dengan lebih mudah.

Baca juga: 6 Cara Membuat Email Baru di Hp dan Laptop

Melaporkan Melalui WhatsApp

Tujuan dari tindakan pelaporan ini bukan hanya untuk memberikan pemberitahuan, tetapi juga agar langkah-langkah tindakan dapat diambil oleh pihak yang berwenang. Selain itu, pelaporan ini juga dapat membantu mengurangi tindak kejahatan jika sanksi yang efektif diberlakukan untuk mencegah ulangan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  1. Buka aplikasi WhatsApp.
  2. Masuk ke dalam percakapan dengan penipu.
  3. Ketuk profil akun WhatsApp penipu dengan menyentuh bagian atas layar.
  4. Pilih opsi ‘Report Contact’ atau ‘Laporkan Kontak.’
  5. Selanjutnya, pilih ‘Laporkan’ untuk melakukan konfirmasi.
  6. Laporan akan segera disampaikan dan lima pesan terakhir dari kontak tersebut akan diteruskan ke pihak WhatsApp.
  7. Kontak penipu akan diblokir secara otomatis.

Menghubungi Pihak Bank

Selain cara diatas, cara lain dengan melaporkan penipuan online adalah segera menghubungi lembaga keuangan yang terkait. Jika Anda sudah menjadi korban, sangat penting untuk segera menghubungi lembaga keuangan yang terkait dengan situasi tersebut. Tujuannya adalah untuk mencegah penipu melakukan transaksi lebih lanjut atau mengakses informasi rekening yang lebih rinci.

Tindakan ini diharapkan dapat mengakibatkan pemblokiran akses ke rekening Anda oleh bank, sehingga dana yang ada dalam rekening tersebut tetap aman dan terlindungi.

Melaporkan ke OJK

Selain menghubungi bank terkait, salah satu cara untuk melaporkan penipuan online adalah dengan menghubungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK memiliki sebuah unit khusus yang bertanggung jawab untuk menangani pengaduan dan laporan terkait kasus ini, yang dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI).

Selain menerima pengaduan dari korban, SWI juga memiliki kewenangan untuk memblokir dan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap para pelaku penipuan online ini. Anda dapat melaporkan penipuan online melalui OJK dengan mengikuti panduan di sini.

Melaporkan ke Polisi

Salah satu langkah tindakan yang paling konkret dalam melaporkan penipuan online adalah mengajukan laporan ke kantor polisi terdekat. Dengan cara ini, kasus penipuan dapat diawasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Penting untuk memastikan bahwa Anda menyediakan bukti dan keterangan yang lengkap dan rinci agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, dan ini akan menjadi contoh yang kuat untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan.

Baca juga: 9 Cara Mengatasi Google Maps tidak Akurat

Cara Mencegah Penipuan Online

Setelah mengetahui beberapa langkah untuk menerima laporan penipuan online, ada beberapa tindakan yang dapat Anda ambil untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan online:

  • Waspadai dalam memberikan informasi pribadi kepada orang lain dan hindari memberikannya dengan mudah.
  • Rutin mengganti kata sandi untuk akun media sosial dan jenis akun lainnya, serta jangan pernah membagikannya kepada orang lain.
  • Jangan merespons email yang meminta informasi pribadi.
  • Teliti alamat situs web saat melakukan transaksi internet banking dengan cermat.
  • Hindari mengakses situs web yang berisiko tinggi, seperti iklan, permainan online, atau jendela pop-up.
  • Hindari melakukan transaksi online atau browsing internet melalui jaringan Wi-Fi publik yang dapat diakses oleh banyak orang.

Baca juga: Apa itu Sistem Informasi?: Tujuan, Fungsi, dan Contohnya

Kesimpulan

Dalam melaporkan penipuan online, tersedia beberapa opsi, termasuk melalui lembaga keuangan terkait, otoritas regulasi, dan kepolisian. Penting untuk memberikan informasi lengkap dan bukti yang kuat untuk membantu proses penanganan. Selain itu, langkah-langkah pencegahan, seperti menjaga informasi pribadi dan memeriksa situs web dengan cermat, juga diperlukan untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan online.

Referensi

  1. Kominfo.go.id
  2. CIMBNiaga
Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial