Cara mengaktifkan BPJS PBI yang tidak aktif menjadi topik penting sejak banyak peserta JKN-KIS mendapati status berubah menjadi nonaktif per 1 Februari 2026. Kamu tidak perlu panik, karena penonaktifan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tersedia mekanisme reaktivasi sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Sejak terbitnya SK Mensos Nomor 3/HUK/2026, pemerintah melakukan penyesuaian data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN agar bantuan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pembaruan data berkala, bukan penghapusan sepihak.
Apa Itu Reaktivasi BPJS PBI?
Reaktivasi BPJS PBI merupakan proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan agar peserta bisa kembali memperoleh layanan kesehatan gratis sesuai ketentuan.
Kementerian Sosial memberikan kesempatan pengaktifan ulang dalam kondisi tertentu, dengan mempertimbangkan hasil verifikasi data sosial dan ekonomi terbaru.
Kriteria Peserta yang Bisa Reaktivasi BPJS PBI
Tidak semua peserta yang dinonaktifkan dapat langsung aktif kembali. Kamu bisa mengajukan reaktivasi jika memenuhi kriteria berikut:
- Berada pada desil 6–10 atau desil belum ditentukan, tetapi membutuhkan perawatan medis mendesak seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat.
- Tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Bayi baru lahir dari ibu penerima PBI JKN yang kepesertaannya terhapus.
Perlu kamu pahami, reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir sesuai kebijakan tertentu. Setelah aktif kembali, peserta wajib melakukan pemutakhiran data maksimal dua kali periode pembaruan DTSEN. Pemerintah tetap memprioritaskan kelompok desil 1–5 sebagai penerima bantuan iuran JKN.
Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Tidak Aktif
Berikut alur resmi pengajuan reaktivasi BPJS PBI sesuai mekanisme Kemensos dan BPJS Kesehatan:
1. Cek Status Kepesertaan Terlebih Dahulu
Sebelum mengajukan reaktivasi, pastikan kamu mengetahui status kepesertaan melalui kanal resmi:
- Care Center 165
- Chat Assistant JKN (CHIKA) (Nomor WA: 0811-8165-165)
- Aplikasi Mobile JKN
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Petugas akan membantu memastikan apakah status KIS PBI aktif atau nonaktif.
2. Laporkan ke Dinas Sosial Setempat
Jika status dinonaktifkan, kamu perlu melapor ke Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai domisili. Dokumen yang harus dibawa:
- Kartu JKN-KIS
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP elektronik
Pastikan data kependudukan sesuai dengan Dukcapil agar proses berjalan lancar.
3. Penerbitan Surat Rekomendasi Reaktivasi
Berdasarkan dokumen yang kamu serahkan, Dinas Sosial akan:
- Melakukan verifikasi data
- Menerbitkan surat keterangan permohonan reaktivasi
- Mengirimkan surat tersebut kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat
Surat tersebut menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan KIS PBI.
4. Kepesertaan Aktif dan Bisa Digunakan Kembali
Setelah proses reaktivasi selesai:
- Status kepesertaan kembali aktif di sistem JKN
- Kamu bisa kembali berobat ke FKTP (puskesmas/klinik) atau rumah sakit
- Sampaikan kepada petugas fasilitas kesehatan bahwa kartu sudah aktif kembali
Ketentuan Jika Nonaktif Lebih dari 6 Bulan
Bila KIS PBI dinonaktifkan lebih dari enam bulan, kamu perlu:
- Mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat
- Membawa dokumen kependudukan lengkap
- Meminta agar data diproses kembali untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Proses tersebut mengikuti ketentuan:
- PP Nomor 76 Tahun 2015
- Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS
Tanpa terdaftar dalam DTKS, sistem tidak dapat mengaktifkan kembali status PBI.
Perbedaan BPJS PBI Aktif dan Nonaktif
| Aspek | PBI Aktif | PBI Nonaktif |
|---|---|---|
| Iuran | Ditanggung pemerintah | Tidak dijamin |
| Akses FKTP & RS | Dijamin JKN | Tidak bisa digunakan |
| Rawat Inap | Sesuai ketentuan JKN | Biaya pribadi |
| Status DTKS | Terdaftar | Tidak terdaftar |
Status nonaktif berdampak langsung pada akses layanan kesehatan. Jika memenuhi kriteria, segera ajukan reaktivasi.
Waspada Penipuan Reaktivasi BPJS PBI
Proses pengaktifan kembali tidak dipungut biaya. Hindari:
- Permintaan transfer uang
- Tautan tidak resmi
- Jasa pengurusan berbayar
- Permintaan data pribadi mencurigakan
Mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan memerlukan koordinasi antara peserta, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan. Selama kamu memenuhi kriteria dan terdaftar dalam DTKS, peluang reaktivasi tetap terbuka.
Segera cek status kepesertaan agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis. Akses kesehatan adalah hak yang harus kamu jaga dengan memastikan kepesertaan tetap aktif. Semoga tips ini bermanfaat ya.
Baca juga: Operasi Caesar Menggunakan BPJS: Syarat dan Caranya




