Limbah B3: Pengertian, Jenis, dan Karateristik

Limbah B3

Limbah B3Secara umum, limbah merujuk pada bahan sisa yang dihasilkan dari kegiatan dan proses produksi di berbagai skala, mulai dari rumah tangga, industri, pertambangan, dan lain sebagainya.

Bentuk limbah bisa berupa gas dan debu, cair atau padat. Beberapa jenis limbah termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun karena bersifat beracun atau berbahaya.

B3 atau singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun adalah bahan yang terdiri dari zat, energi, dan/atau komponen lain yang dapat mencemari atau merusak lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung karena sifatnya, konsentrasinya, atau jumlahnya.

B3 juga bisa membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Definisi ini termasuk dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan-peraturan turunannya.

Pengertian Limbah B3

Pengertian Limbah B3

Limbah B3 adalah bahan sisa dari aktivitas atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 (LB3) dapat berasal dari berbagai sektor seperti industri, pariwisata, pelayanan kesehatan, dan rumah tangga.

Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mencantumkan daftar lengkap Limbah B3 dari berbagai sumber, termasuk LB3 dari sumber tidak spesifik, LB3 dari sumber spesifik, L B3 dari B3 kadaluwarsa, LB3 yang tumpah, LB3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk, dan bekas kemasan B3.

Baca juga: Macam-Macam Pencemaran dan Tingkat Kerusakan Lingkungan

Jenis Limbah B3

Jenis Limbah B3

Berdasarkan asalnya, limbah B3 (LB3) dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Limbah B3 dari sumber tidak spesifik, yaitu limbah yang tidak berasal dari proses utama suatu kegiatan, melainkan dari kegiatan seperti pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pencucian, pengemasan, dan lain sebagainya.
  • Limbah B3 dari sumber spesifik, yaitu limbah yang berasal dari proses utama suatu industri atau kegiatan utama.
  • Limbah B3 dari sumber lain, yaitu limbah yang berasal dari sumber yang tidak terduga, seperti produk kedaluwarsa, sisa kemasan, tumpahan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

Sifat Limbah B3

Sifat Limbah B3

Suatu limbah dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun jika memiliki sifat-sifat tertentu seperti mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala, mengandung racun, bersifat korosif, menyebabkan iritasi, atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, teratogenik, dan mutagenik.

Mudah meledak (explosive)

Limbah mudah meledak adalah limbah yang dapat meledak pada suhu dan tekanan standar karena dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi melalui reaksi fisika atau kimia sederhana.

Limbah ini sangat berbahaya selama penanganan, pengangkutan, hingga pembuangannya karena dapat menyebabkan ledakan besar tanpa peringatan.

Contoh LB3 dengan sifat mudah meledak antara lain limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam pikrat.

Pengoksidasi (oxidizing)

Limbah pengoksidasi adalah limbah yang dapat melepaskan panas karena teroksidasi sehingga menimbulkan api saat bereaksi dengan bahan lain, dapat menyebabkan kebakaran besar pada ekosistem jika tidak ditangani dengan serius. Contoh LB3 dengan sifat pengoksidasi adalah kaporit.

Mudah menyala (flammable)

Limbah yang mudah terbakar adalah limbah yang dapat terbakar pada suhu dan tekanan standar karena kontak dengan udara, nyala api, air, atau bahan lainnya.

Contoh LB3 yang mudah terbakar antara lain pelarut benzena, pelarut toluena, atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan logam, dan laboratorium kimia.

Baca juga: Pencemaran Lingkungan: Pengertian, Jenis, Dampak, dan Pencegahan

Beracun (moderately toxic)

Limbah beracun adalah limbah yang mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan, sehingga dapat menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak pernafasan, kulit, maupun mulut.

Contoh LB3 ini adalah limbah pertanian seperti buangan pestisida.

Berbahaya (harmful)

Limbah berbahaya adalah limbah yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan hingga tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral, baik dalam fase padat, cair, maupun gas.

Korosif (corrosive)

Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang dapat menyebabkan iritasi pada kulit, pengkaratan pada baja, memiliki pH ≥ 2 (jika bersifat asam) dan pH ≥ 12,5 (jika bersifat basa).

Contoh LB3 dengan sifat korosif antara lain sisa asam sulfat yang digunakan dalam industri baja, limbah asam dari baterai dan aki, serta limbah pembersih natrium hidroksida pada industri logam.

Karateristik Limbah B3

Karateristik Limbah B3

Jika suatu zat atau senyawa dicurigai memiliki karakteristik limbah B3, tetapi tidak tercantum dalam Lampiran 1 PP 101/2014, maka perlu dilakukan uji karakteristik untuk mengidentifikasi apakah zat tersebut termasuk LB3 atau tidak.

Uji karakteristik yang dapat dilakukan meliputi Uji Karakteristik Mudah Meledak, Mudah Menyala, Reaktif, Infeksius, dan Korosif, serta Uji Toksikologi LD50 atau TCLP seperti yang dijelaskan secara lengkap pada Lampiran 2 PP 101/2014.

Baca juga: Urutan Planet Dalam dan Luar Pada Tata Surya

Cara Pengelolaan Limbah B3

Cara Pengelolaan Limbah B3

Karena sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan hati-hati. Setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan LB3 wajib melakukan pengelolaan LB3 yang dihasilkan, yang meliputi:

  • Penyimpanan
  • Pengumpulan
  • Pengangkutan
  • Pemanfaatan
  • Pengolahan
  • Penimbunan.

Untuk memastikan bahwa pengelolaan LB3 dilakukan dengan benar dan untuk memudahkan pengawasan, setiap kegiatan pengelolaan LB3 harus memiliki izin dari Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Limbah B3 memiliki sifat berbahaya dan beracun sehingga perlu dikelola dengan seksama. Setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan LB3 wajib melakukan pengelolaan terhadap LB3 yang dihasilkannya, yang meliputi penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.

Seluruh kegiatan pengelolaan LB3 harus memiliki izin dari Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika terdapat zat atau senyawa yang terindikasi memiliki karakteristik LB3 namun tidak tercantum dalam Lampiran 1 PP 101/2014, maka perlu dilakukan uji karakteristik untuk identifikasi, yang dapat berupa uji karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun sebagaimana dijelaskan pada Lampiran 2 PP 101/2014.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2015). Panduan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2018). Pedoman Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Perguruan Tinggi.
  5. Badan Standardisasi Nasional. (2015). SNI 19-2454-2002 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  6. Departemen Kesehatan RI. (2010). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja pada Kegiatan yang Menghasilkan Limbah B3.
Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial