Pengertian hak dan kewajiban – Setiap orang yang merupakan warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Hak dan kewajiban ini dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelumnya, apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk melakukan sesuatu, kekuasaan yang sah atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat tertentu.
Sementara itu, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas, atau segala sesuatu yang menjadi tanggung jawab manusia menurut hukum.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Ahlinya
Beriku penjelasan dari para ahli terkkait pengertian hak dan kewajiban warga negara:
Pengertian Hak
Berikut ini pengertian tentang hak
Prof. Soejono Soekanto
Menurut Prof. Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut). Hak searah adalah hak yang diatur dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya adalah hak untuk menagih. Sementara itu, hak jamak terdiri dari empat jenis, yaitu:
- Hak dalam hukum tata negara
- Hak kepribadian seperti hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan, dan kebebasan
- Hak kekeluargaan seperti hak suami, hak istri, hak orang tua, dan hak anak
- serta Hak atas objek imateriil seperti hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Prof. Dr. Notonegoro
Dalam buku “Ilmu Hukum” oleh Satjipto Raharjo, dijelaskan bahwa menurut Notonegoro, hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pemilik hak.
Srijanti
Srijanti menjelaskan bahwa hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan dan kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Sudikno Mertokusumo
Sudikno Metokusumo, dalam bukunya “Mengenal Hukum”, menjelaskan bahwa hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan tersebut adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi, dan mengandung arti kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum yang berlaku.
John Salmond
Menurut John Salmond, terdapat empat jenis hak, yaitu:
- Hak dalam arti sempit, yang biasanya dipahami sebagai pasangan dari kewajiban.
- Hak dalam arti kemerekaan, yaitu hak yang memberikan kebebasan pada individu untuk melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.
- Hak dalam arti kekuasaan, yaitu hak yang diberikan pada individu dan digunakan melalui proses hukum.
- Hak dalam arti kekebalan, yaitu hak yang memungkinkan individu untuk terlepas dari kekuasaan hukum individu lain.
Baca juga: Sejarah Pramuka: di Dunia dan Indonesia
George Nathaniel Curzon
Ahli tersebut membagi pengertian hak menjadi lima jenis, yaitu:
- Hak sempurna adalah jenis hak yang dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui jalur hukum.
- Hak positif adalah hak untuk menuntut adanya sebuah perbuatan atau tindakan.
- Hak utama adalah wujud hak yang diperjelas oleh hak-hak lain. Adapun hak tambahan dalam hak utama digunakan untuk melengkapi hak utama.
- Hak publik merupakan hak yang berlaku di lingkungan umum, baik di lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan negara.
- Hak milik adalah hak yang memiliki hubungan dengan kepemilikan barang, sedangkan hak pribadi memiliki hubungan dengan kedudukan atau pangkat seseorang.
Baca juga: Kelompok Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contoh
Pengertian Kewajiban
Inilah penjelasan dari pengertian tentang kewajiban
Prof. Soejono Soekanto
Menurut Soerjono Sukanto, pengertian kewajiban dibagi menjadi lima jenis, yaitu:
- Kewajiban mutlak yang merupakan kewajiban terhadap diri sendiri
- Kewajiban publik yang merupakan kewajiban untuk mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik
- Kewajiban positif yang merupakan kewajiban untuk melakukan sesuatu
- Kewajiban universal (umum) yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali
- Kewajiban primer yang merupakan kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang di sekitar kita, dan bukan merupakan kewajiban yang berhubungan dengan hukum.
Prof. Dr. Notonegoro
Menurut Notonegoro, kewajiban adalah suatu beban yang harus dipenuhi untuk memberikan atau melakukan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu.
Srijanti
Kewajiban pada dasarnya adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Kewajiban berarti suatu keharusan, sehingga apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa alasan apapun.
Sudikno Mertokusumo
Menurut Sudikno Mertokusumo, kewajiban adalah suatu tindakan atau pekerjaan yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok dalam rangka menjalankan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat. Kewajiban bisa berupa kewajiban hukum yang diatur oleh undang-undang atau peraturan, maupun kewajiban moral yang berhubungan dengan etika atau tata krama dalam bergaul dengan sesama manusia.
George Nathaniel Curzon
Menurut Curzon, kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan dan diselesaikan, dan terdapat beberapa jenis kewajiban. Curzon membagi kewajiban menjadi 5 jenis, yaitu:
- Kewajiban mutlak, yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berkaitan dengan hak atau kewajiban pihak lain.
- Kewajiban publik, yang berkaitan dengan hak-hak publik.
- Kewajiban positif dan negatif, yang mengacu pada kewajiban seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
- Kewajiban umum, yang ditujukan kepada semua warga negara yang tinggal dan hidup di suatu negara secara umum.
- Kewajiban primer, yang muncul dari tindakan atau perilaku seseorang yang tidak melawan hukum.
Baca juga: 3R: Reduce, Reuse, dan Recycle
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 45
Beberapa hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Hak Warga Negara dalam UUD 1945
- Pasal 27 Ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Pasal 30 Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
- Pasal 27 Ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan. Setiap warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 28J Ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Pasal 28J Ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Pasal 30 Ayat (1): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.
Kesimpulan
Terdapat beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum. Menurut John Salmond, hak dibagi menjadi 4 jenis yaitu hak dalam arti sempit, hak dalam arti kemerekaan, hak dalam arti kekuasaan, dan hak dalam arti kekebalan. Sementara menurut Curzon, kewajiban dibagi menjadi 5 jenis yaitu kewajiban mutlak, kewajiban publik, kewajiban positif dan negatif, kewajiban umum, dan kewajiban primer.
Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara diatur dengan jelas. Beberapa hak warga negara yang diatur meliputi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi, hak atas kebebasan beragama dan beribadah, serta hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Sementara itu, beberapa kewajiban warga negara yang diatur meliputi kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan, kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara, kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain, dan kewajiban tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dalam menjalankan hak dan kebebasannya.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- John Salmond, “Jurisprudence” (Sweets & Maxwell Ltd, 1902)
- Sir Frederick Pollock and Frederic William Maitland, “The History of English Law Before the Time of Edward I” (Cambridge University Press, 1895)
- Curzon, “Jurisprudence” (Sweet & Maxwell Ltd, 1946)
- Modul PPKN Kelas 12 oleh Evy Pajriani