Dalam Sistem Informasi Debitur (SID), data yang saling pertukarkan mencakup identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Penting untuk dicatat bahwa setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses ke seluruh informasi dalam SID, termasuk layanan BI Checking. Data-data nasabah ini disampaikan oleh anggota BIK ke Bank Indonesia (BI) setiap bulannya, yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Menurut informasi yang dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini SID telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Perubahan nama ini didasari oleh pergeseran fungsi pengawasan perbankan yang sekarang berada di bawah OJK, bukan lagi di bawah BI.
Dalam SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut sebagai layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan memiliki akses ke data debitur dan kewajiban untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Seperti yang dijelaskan dalam situs resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan informasi mengenai identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas pembiayaan atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan catatan mengenai pembayaran. Semua informasi dari BI Checking dapat diakses oleh lembaga keuangan, baik itu bank maupun lembaga keuangan non-bank, kapan saja selama 24 jam setiap harinya, asalkan mereka terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.
Cara Cek BI Checking OJK
Sebelum melakukan BI Checking di situs iDebku, ada beberapa dokumen pendukung yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
Debitur Perorangan
- Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP.
- Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan foto/scan paspor asli.
- Debitur yang telah meninggal diperlukan salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.
- Foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik KTP atau paspor.Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salinan bukti atau akta pendirian badan usaha.Salinan dokumen anggaran dasar dan serta kewenangan pengurus.
1. Situs iDebku
Setelah semua dokumen pendukung telah disiapkan, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan SLIK OJK melalui situs iDebku:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih “Pendaftaran”.
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha. Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika data sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
- Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima nomor pendaftaran.
- Pemohon dapat memeriksa status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan.
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon, paling lambat dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
2. Aplikasi Skor Life
- Unduh aplikasi Skor Life dari App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi Skor Life.
- Login ke akun Anda.
- Isi data diri yang diminta untuk menampilkan skor kredit Anda.
3. IDScore.id
- Buka laman www.idscore.id.
- Login dengan menggunakan username dan password.
- Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu sesuai dengan langkah-langkah dan ketentuan yang diminta.
- Pilih menu “Cek Skor Kredit Anda Sekarang.”
4. Cekaja.com
- Buka laman https://www.cekaja.com/.
- Pilih tombol “Cek Skor Anda” yang terletak di bagian atas kanan layar.
- Isi formulir dengan melengkapi data yang diminta.
- Ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan hingga Anda menerima informasi mengenai skor riwayat kredit Anda.
5. Secara Tatap Muka atau Offline
Proses Pengecekan BI Checking secara Tatap Muka atau Offline adalah sebagai berikut:
- Persiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pemeriksaan.
- Datangi kantor OJK yang terdekat.
- Isi formulir yang disediakan dan serahkan dokumen pendukung yang di bawa.
- OJK akan melakukan verifikasi, dan hasilnya akan disampaikan melalui alamat email yang dicantumkan pada saat pendaftaran.
Jika memiliki pertanyaan atau keluhan terkait BI Checking atau SLIK OJK, dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau mengirim pesan WhatsApp ke nomor 081157157157.
Baca juga: Hedging Adalah: Cara Kerja, Jenis, dan Contoh
Tingkatan Skor Kredit Menurut Regulasi OJK
Menurut regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah lima level penilaian kolektibilitas pada skor kredit dalam BI Checking:
- Kolektibilitas 1: Stabil, pembayaran pokok dan bunga selalu dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.
- Kolektibilitas 2: Perlu Perhatian Khusus, dengan keterlambatan pembayaran dalam rentang 1 hingga 90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Stabil, dengan keterlambatan pembayaran dalam rentang 91 hingga 120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, dengan keterlambatan pembayaran dalam rentang 121 hingga 180 hari.
- Kolektibilitas 5: Buruk, dengan keterlambatan pembayaran melebihi 180 hari.
Demikianlah tips cara cek BI Checking OJK 2023, berhati-hati dalam mengajukan kredit, jangan sampai membebani hidup hanya untuk gaya, gunakan fasilitas ini untuk keperluan yang benar-benar bermanfaat ya.