Cara Menghilangkan Najis Anjing dan Hukum Memeliharanya
Najis adalah suatu substansi yang dapat menghambat seseorang dalam menjalankan ibadah dan transaksi muamalah. Keberadaannya dapat mempengaruhi ibadah seorang Muslim. Dalam ajaran Islam, air liur anjing termasuk dalam kategori najis yang sangat berat.
Secara umum, beberapa ulama menganggap seluruh tubuh anjing sebagai najis yang sangat berat. Meskipun ada pandangan lain yang berpendapat bahwa najis hanya terdapat pada air liur anjing dan mulutnya saja. Menurut Mazhab al-Hanafiyah, hanya air liur, mulut, dan kotoran anjing yang dianggap najis. Tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap sebagai najis.
Di sisi lain, Mazhab al-Syafi’iyah dan al-Hanabilah sepakat bahwa air liur anjing termasuk dalam najis yang sangat berat, termasuk seluruh tubuh anjing dan keringatnya. Pandangan ini diperkuat oleh hadits dan riwayat Rasulullah, yang menyatakan bahwa anjing dianggap sebagai hewan najis yang diriwayatkan Abu Hurairah:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
Artinya: “Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya.” (HR. Muslim).
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda: “Sucinya bejana kalian semua ketika dijilat anjing adalah dengan dibasuh tujuh kali, yang pertama dicampuri oleh debu.” (HR. Muslim).
Selain Anjing, hewan babi termasuk dalam najis berat, hal ini sesuai dengan firman Allah surat Al-An’am ayat 145:
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi-karena semua itu kotor-atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Baca juga: Tata Cara dan Niat Sholat Jenazah Laki-Laki dan Perempuan
Cara Menghilangkan Najis Anjing
Menyadur dari halaman Kementerian Agama RI, cara menghilangkan najis anjing menggunakan tanah atau debu dapat dilakukan melalui beberapa metode, di antaranya:
- Pertama, benda yang terkena najis anjing dicuci dengan air, kemudian digosok dengan tanah atau debu, dan akhirnya dicuci kembali dengan air.
- Kedua, barang yang terkontaminasi najis anjing digosok dengan tanah atau debu, lalu dicuci dengan air.
- Ketiga, bisa dilakukan dengan mencampurkan tanah dan air, lalu campuran ini digunakan untuk mencuci benda yang terkena najis anjing.
Untuk membersihkannya, tidaklah cukup dengan satu kali pencucian seperti yang berlaku pada najis-najis yang lain. Sebaliknya, haruslah dilakukan tujuh kali pencucian ulangan sesuai dengan hadits Rasulullah, dan salah satu di antaranya harus melibatkan penggunaan tanah atau debu. Aturan ini berlaku baik untuk najis yang bersifat ‘ainiyyah maupun hikmiyyah, termasuk pada bejana, pakaian, tubuh, atau tempat sholat.
Jika seseorang tidak dapat menentukan lokasi pasti dari najis, disarankan untuk tindakan paling aman, yaitu membersihkannya dengan mencuci pakaian dan bagian tubuh yang terbuka (tidak tertutup oleh pakaian), seperti kaki atau tangan. Cara membersihkannya adalah dengan mencucinya tujuh kali dan satu kali pencucian dengan air yang dicampur dengan tanah atau debu.
Pendapat dari Imam Nawawi menerangkan dalam Kitab “Al-Majmu”, bahwa basuhan debu dianjurkan pada basuhan pertama, bila tidak memungkinkan, maka pada salah satu basuhan berikutnya asal bukan basuhan terakhir, atau ketujuh.
Baca juga: 8 Manfaat Cabai Rawit untuk Kesehatan
Bolehkan Mengganti Tanah dengan Sabun?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penggunaan sabun sebagai pengganti debu atau tanah dalam membersihkan najis anjing. Pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
- Pertama, sabun dapat menggantikan peran debu atau tanah, bahkan bisa digunakan sebagai campuran dengan debu atau tanah, sebagaimana batu dalam istinja dapat diganti dengan benda yang serupa.
- Kedua, pendapat lain menyatakan bahwa sabun tidak dapat menggantikan debu seperti yang berlaku dalam tayamum, sehingga tidak boleh menggantikan debu atau tanah dalam hal membersihkan najis anjing.
- Ketiga, jika masih ada debu atau tanah yang tersedia, maka penggunaan bahan lain tidak dapat menggantikan perannya dalam membersihkan najis. Namun, jika debu atau tanah tidak tersedia, maka sabun dapat digunakan untuk menghilangkan najis anjing.
Pendapat-pendapat di atas mencerminkan keragaman pandangan di kalangan ulama tentang penggunaan sabun sebagai alternatif untuk debu atau tanah dalam membersihkan najis anjing.
Hukum seorang Muslim Memelihara Anjing
Islam mengharamkan memelihara anjing kecuali untuk tujuan yang ditoleransi syariat. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Siapa yang memelihara Anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing untuk berburu, anjing menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qirath” (HR. Muslim).
Itulah tiga tujuan dari memelihara anjing, selain tiga tujuan ini atau kebutuhan mendesak lainnya, maka haram hukumnya bagis setiap muslim memelihara anjing. Tahukah Anda berapa satu qirath? yakni sebesar gunung uhud (Umdatul qori dan Fathul Bahri).
Referensi
- NU Online
- Kementerian Agama RI
- Yuvid.TV