Lingkungan

Amdal Adalah: Pengertian, Sejarah, Tujuan, Manfaat, dan Tahapan

AMDAL adalah analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang penting untuk dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Kajian ini bertujuan untuk menilai dampak dari usaha atau kegiatan tersebut terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai dasar bagi pengambilan keputusan.

Pengertian Amdal

Pengertian Amdal

Amdal adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Amdal adalah kajian yang penting untuk menilai dampak suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut. Dalam hal ini, Pemerintah memegang peran penting dalam menilai kegiatan tersebut layak atau tidak.

Baca juga: 5 Contoh Sikap Nasionalisme Sebagai Bangsa Indonesia

Dalam kajian Amdal, seperti yang dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLH) Provinsi Jambi, dilakukan penilaian terhadap dampak positif dan negatif dari suatu proyek yang akan dilakukan. Aspek yang diperhatikan meliputi aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, serta kesehatan masyarakat. Kelayakan rencana kegiatan dinilai dari dampak positif dan negatif yang ada.

Apabila dampak positifnya lebih besar, maka proyek tersebut akan lebih mudah mendapatkan izin kegiatan. Namun, apabila dampak negatifnya lebih dominan, kegiatan tersebut akan dilarang.

Sejarah Amdal

Sejarah Amdal

AMDAL berasal dari Amerika Serikat pada tahun 1969 melalui The National Environmental Policy Act of 1969 (NEPA 1969) dan kemudian diadopsi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Sebelum adopsi AMDAL, pemerintah Indonesia menggunakan kebijakan pembangunan top down policy yang diawasi oleh sistem perencanaan program.

Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, dan pemerintah mulai menyadari pentingnya memperhatikan lingkungan hidup saat melakukan pembangunan.

Baca juga: Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup dan kemudian memperbaiki kebijakan AMDAL dengan membuat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Baca juga: Limbah Anorganik: Pengertian, Jenis, Ciri, dan Dampak

Tujuan dari perbaikan kebijakan ini adalah untuk mengembangkan pembangunan yang berkelanjutan, sesuai dengan gagasan dari Panitia Konferensi Dunia di Rio de Janeiro pada tahun 1992.

Tujuan Amdal

Tujuan Amdal

Amdal merupakan suatu usaha untuk menjaga keamanan lingkungan hidup melalui analisis sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurut buku ajar Mata Kuliah AMDAL Fakultas Ilmu Kesehatan UPN Veteran Jakarta (2014) karya Reda Rizal, secara teknis Amdal hadir untuk menghindari dan meminimalkan dampak lingkungan hidup sehingga tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan Amdal antara lain adalah:

Memberikan masukan dalam perencanaan kegiatan atau pembangunan

Tujuan pertama dari AMDAL adalah memberikan saran untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan atau pembangunan yang dilakukan.

Dengan informasi yang diberikan oleh AMDAL, semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan atau kegiatan usaha dapat memainkan peran penting dalam menjaga lingkungan hidup dan memastikan bahwa pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan undang-undang terkait lingkungan hidup dan AMDAL.

Memberikan informasi tentang pengelolaan lingkungan hidup kepada masyarakat

Tujuan kedua dari AMDAL adalah memberikan informasi tentang pengelolaan lingkungan hidup kepada masyarakat saat sebuah proyek pembangunan berlangsung.

Baca juga: Hukum Mendel: Pewaris Sifat Induk Kepada Turunan

Hal ini dapat membuat masyarakat merasa aman dan tidak khawatir bahwa lingkungan mereka akan rusak atau tercemar. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam proyek pembangunan dan merasakan manfaat dari pembangunan tersebut.

Memberikan izin usaha atau kegiatan

Tujuan ketiga dari AMDAL adalah membantu pemerintah dalam memberikan izin usaha atau kegiatan. Sebuah izin harus diberikan kepada pelaksana proyek pembangunan atau kegiatan agar dapat memastikan bahwa lingkungan hidup tidak terganggu dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Menjadi acuan perencanaan pembangunan di suatu wilayah

Tujuan keempat dari AMDAL adalah menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan di suatu wilayah. AMDAL dapat membantu dalam membuat perencanaan yang matang dan optimal untuk pembangunan. Dalam hal ini, AMDAL menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa lingkungan hidup terjaga dengan baik.

Sebagai dokumentasi legal dan ilmiah

Tujuan kelima dari AMDAL adalah sebagai bukti legal dan ilmiah yang dapat digunakan oleh pemerintah dan pemilik proyek. AMDAL dapat digunakan sebagai bukti bahwa pembangunan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

Baca juga: Nasionalisme: Pengertian, Makna, Tujuan, Prinsip, dan Bentuk

Dokumentasi ini juga dapat menjadi acuan dalam melakukan riset dan penelitian sebelum melakukan proyek pembangunan.

Manfaat Amdal

Manfaat Amdal

Gito Sugiyanto, dan timnya, juga menjelaskan bahwa AMDAL memiliki beberapa manfaat bagi para pebisnis seperti berikut:

  • Sistem operasional usaha akan lebih aman dan terjamin dengan adanya pedoman yang jelas.
  • Usaha yang dilakukan dapat dijadikan acuan untuk membuka usaha atau cabang baru yang dipercaya di lokasi tertentu.
  • Interaksi dengan masyarakat sekitar akan lebih mudah dijalankan karena AMDAL telah memastikan bahwa usaha tersebut tidak merugikan masyarakat sekitar.
  • Proyek pembangunan akan dilindungi dari tuduhan adanya pelanggaran karena AMDAL memberikan pedoman yang jelas dan terukur.
  • Proyek yang melanggar undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku akan dilindungi.
  • Membantu memberikan solusi jika terdapat masalah lingkungan di masa mendatang.
  • Dapat dijadikan sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyek.
  • Memastikan bahwa proyek yang berjalan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Tahapan Dalam Mengurus Amdal

Tahapan Dalam Mengurus Analisis Dampak Lingkungan

Berikut ini merupakan tahapan dan persyaratan yang harus dilalui dalam mengurus Analisis Dampak Lingkungan:

Proses

  • Konsultasi Publik
  • Pengumuman di media massa
  • Tim Teknis KA-ANDAL
  • Komisi Penilai
  • SKKLH

Persetujuan

  • Izin Lokasi/Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R)/Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Lainnya
  • Akte Pendirian Perusahaan/Pendirian Lembaga Pemerintah/KTP
  • Bukti Kepemilikan Lahan

Persyaratan

  • Minimal satu orang Ketua Tim Penyusun (KTPA) dan dua orang Anggota Tim Penyusun Analisis Dampak Lingkungan (ATPA) yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Analisis Dampak Lingkungan
  • Jika menggunakan lembaga penyedia penyusun Analisis Dampak Lingkungan yang berbadan hukum, lembaganya harus memiliki sertifikat tanda registrasi kompetensi
  • Tenaga ahli yang sesuai dengan dampak penting yang akan dikaji

Dasar Hukum Amdal

Analisis Dampak Lingkungan memiliki peranan yang krusial dalam usaha pencegahan serta pengendalian kerusakan lingkungan. Sebagai salah satu alat pengelolaan lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan memegang peran penting dalam memastikan kesesuaian rencana atau kegiatan dengan komitmen terkait pengelolaan lingkungan.

  • Awal mula Analisis Dampak Lingkungan diinisiasi di Amerika Serikat oleh National Environmental Policy Act.
  • Landasan hukum Analisis Dampak Lingkungan di Indonesia tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • PP Nomor 27 Tahun 1999 mengatur mengenai Analisis Dampak Lingkungan sebagai penilaian dampak utama dari rencana kegiatan atau usaha terhadap lingkungan hidup. Kajian ini berperan penting dalam proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan atau usaha.
  • Berlandaskan dasar hukum Analisis Dampak Lingkungan ini, para pelaku usaha yang berencana menjalankan kegiatan atau usaha di suatu wilayah memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi keputusan yang didasarkan pada analisis dampak lingkungan yang telah dilakukan. Berbagai hasil kajian Analisis Dampak Lingkungan diwujudkan dalam bentuk dokumen, termasuk Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Kaandal), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dan Dokumen Ringkasan Eksekutif.

Kesimpulan

Amdal merupakan suatu instrumen penting dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Melalui proses Amdal, dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat suatu rencana usaha atau kegiatan akan dievaluasi secara cermat sebelum izin diberikan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Pedoman Pelaksanaan AMDAL, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2014.
  4. Panduan AMDAL Bagi Pemangku Kepentingan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2017.
  5. Handbook of Environmental Impact Assessment, Vol. 1 and Vol. 2, Edited by Judith Petts, 2012.
  6. Environmental Impact Assessment: Theory and Practice, Edited by Peter Wathern, 1992.
  7. Environmental Impact Assessment: A Guide to Best Professional Practices, Charles H. Eccleston and J. William Kennedy, 2002.
Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.